Berita Bali

Perda Bale Kertha Adhyaksa Dipuji Menko Yusril, Berlaku 1 Januari 2026

Perda Bale Kertha Adhyaksa Dipuji Menko Yusril, Berlaku 1 Januari 2026

istimewa
DPRD mengesahkan Raperda Bale Kertha Adhyaksa menjadi Perda Bali dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali 14 Agustus 2025 

Pendekatan yang mengakar pada kearifan lokal ini dianggap sangat baik dan efektif. 

“Pemerintah daerah Bali bagus sekali mengangkat hukum adat Bali sebagai cara menyelesaikan konflik masyarakat melalui mediasi,” ujar Menko Yusril.

Perda Bale Kertha Adhyaksa adalah Peraturan Daerah Provinsi Bali yang bertujuan mengatur penyelesaian perkara hukum tingkat ringan di tingkat desa adat, menggunakan pendekatan keadilan restoratif

Adapun tujuan dan fungsi dari Perda Bale Kerta Adhyaksa ini yakni, menangani penyelesaian perkara hukum tingkat ringan, baik pidana maupun perdata, di tingkat desa adat, 

Memfasilitasi penyelesaian masalah hukum berbasis hukum adat Bali, seperti sengketa tanah dan perseteruan antarwarga, dengan pendekatan keadilan restoratif.

Mengintegrasikan hukum nasional dengan hukum yang hidup di masyarakat untuk merawat jati diri lokal. Memperkuat peran lembaga desa adat sebagai benteng penyelesaian konflik. (*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved