Berita Bali
Perda Bale Kertha Adhyaksa Dipuji Menko Yusril, Berlaku 1 Januari 2026
Perda Bale Kertha Adhyaksa Dipuji Menko Yusril, Berlaku 1 Januari 2026
Pendekatan yang mengakar pada kearifan lokal ini dianggap sangat baik dan efektif.
“Pemerintah daerah Bali bagus sekali mengangkat hukum adat Bali sebagai cara menyelesaikan konflik masyarakat melalui mediasi,” ujar Menko Yusril.
Perda Bale Kertha Adhyaksa adalah Peraturan Daerah Provinsi Bali yang bertujuan mengatur penyelesaian perkara hukum tingkat ringan di tingkat desa adat, menggunakan pendekatan keadilan restoratif
Adapun tujuan dan fungsi dari Perda Bale Kerta Adhyaksa ini yakni, menangani penyelesaian perkara hukum tingkat ringan, baik pidana maupun perdata, di tingkat desa adat,
Memfasilitasi penyelesaian masalah hukum berbasis hukum adat Bali, seperti sengketa tanah dan perseteruan antarwarga, dengan pendekatan keadilan restoratif.
Mengintegrasikan hukum nasional dengan hukum yang hidup di masyarakat untuk merawat jati diri lokal. Memperkuat peran lembaga desa adat sebagai benteng penyelesaian konflik. (*)
| KABAR BAIK! Kadisnaker Pastikan UMP Bali 2026 Lebih Tinggi dari Tahun Ini |
|
|---|
| Masyarakat Kesulitan Peroleh BBM Pertamax di Bali, Ini Penjelasan Pertamina Patra Niaga |
|
|---|
| Kadisnaker: UMP Pasti Lebih Tinggi dari Tahun Ini, Bali Tunggu Permenaker Tetapkan UMP 2026 |
|
|---|
| Secara Nasional Tren Mobil MPV Meningkat, Wuling Darion EV dan PHEV Resmi Mengaspal di Bali |
|
|---|
| DAMPAK Cuaca Buruk, Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Terganggu Dua Kali |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/DPRD-mengesahkan-Raperda-Bale-Kertha-Adhyaksa-menjadi-Perda-Bali.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.