Berita Bali

Mr Terimakasih Terancam TPPU Dugaan Penipuan Investasi Properti di Bali, 29 WNA Alami Rugi Rp80 M 

Pria yang akrab dikenal sebagai Mr. Terimakasih itu, tersandung kasus setelah total 29 WNA melapor, merugi hampir sekitar Rp80 miliar

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ady Sucipto
Istimewa/Direktorat Siber Polda Bali
PROPERTI - Lahan Vila di Kawasan Pantai Balian Tabanan yang belum ada pembangunan dengan terlapor Sergei Domogatskii.  

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR  - Penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Bali kini tengah mengintensifkan penanganan kasus dugaan penipuan investasi properti oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia, Sergei Domogatskii

Pria yang akrab dikenal sebagai Mr. Terimakasih itu, tersandung kasus setelah total 29 WNA melapor, merugi hampir sekitar Rp80 miliar dari janji investasi vila. 

Kerugian fantastis ini membuat penyidik menghadapi kerumitan berbeda, terutama karena proyek properti Domogatskii tersebar pada tiga wilayah Bali dengan status perizinan bervariasi.

Baca juga: Polda Bali Siap Tindaklanjuti Jika Ada Laporan, Jaringan Penjualan Anak Disebut Meluas hingga Bali

“Total ada 30 laporan pengaduan dari warga negara asing (satu korban ada melapor dua kasus) yang diduga menjadi korban penipuan investasi milik Sergei Domogatskii, total kerugian hampir mencapai sekitar Rp80 miliar.

Saat ini kami menerapkan skala prioritas untuk percepatan pengungkapan kasus," ujar Direktur Reserse Siber Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra, Minggu (16/11).

Proyek investasi vila Domogatskii, yang memanfaatkan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), kini menjadi sorotan tajam. Investigasi menemukan mayoritas kegiatan pembangunan belum memiliki perizinan dasar yang diwajibkan oleh pemerintah daerah. 

Sergei Domogatskii tercatat terlibat dalam perusahaan PMA seperti PT Indo Heaven Estate di Klungkung dan PT Ecocomplect Group Indonesia di Bangli.

Sebagian besar kegiatan pembangunan belum dilengkapi dengan perizinan dasar yang diwajibkan, baik pada tahap awal maupun selama progres konstruksi.

Penyelidikan mendalam menunjukkan status proyek vila di tiga kabupaten, yaitu Tabanan, Klungkung, dan Bangli, memiliki kondisi serta tingkat pelanggaran perizinan yang berbeda.

Perbedaan ini memberikan gambaran komprehensif terkait metode operasional yang Domogatskii terapkan. 

Penelusuran perizinan di tingkat daerah menjadi krusial untuk membongkar tuntas semua dugaan pelanggaran hukum.

“Kami perlu mengumpulkan semua bukti perizinan yang ada di setiap daerah, karena pelanggaran properti seringkali menjadi pintu masuk untuk mendalami dugaan penipuan investasi yang lebih besar," jelas AKBP Ranefli.

Baca juga: Update Kecelakaan di Jalur Denpasar-Singaraja, Forensik Ragu Meninggal di Tempat atau di Perjalanan

Proyek di Kabupaten Tabanan, misalnya saja, berada tepat pada zona peruntukan pariwisata sesuai rencana tata ruang wilayah.

Namun, proses perizinan resmi atas nama pihak terkait belum ditemukan oleh instansi teknis yang berwenang. 

Instansi terkait juga belum melakukan pengecekan lapangan secara menyeluruh, sehingga membuat proses verifikasi awal berjalan lambat.

Lokasi di Tabanan masih berupa lahan kosong, hanya diketahui adanya penyewaan lahan oleh WNA tersebut tanpa ada tindak lanjut pembangunan atau perizinan yang menyertai aktivitas tersebut.

Situasi berbeda terjadi di Kabupaten Klungkung, di mana proyek vila dan town house sudah berjalan di bawah naungan PT Indo Heaven Estate.

Perusahaan PMA ini ternyata belum memiliki dokumen perizinan utama yang sah, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Lingkungan, hingga Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

Instansi teknis Kabupaten Klungkung juga belum melakukan verifikasi lapangan secara lengkap.

Proses koordinasi internal, terus dilakukan pihak terkait dan masih berjalan. 

Perusahaan Mr Terimakasih, jelas belum memiliki dokumen perizinan utama yang menjadi syarat mutlak untuk pembangunan properti skala besar.

Kemudian, Proyek villa di Bangli merupakan yang paling progresif karena telah mencapai sekitar 25 persen pembangunan fisik di lapangan. 

Sayangnya, kegiatan pembangunan ini ditemukan bermasalah karena ketidaksesuaian signifikan antara gambar perencanaan yang diajukan dengan realisasi bangunan.

Selain itu, proyek Bangli tidak memiliki Persetujuan Lingkungan yang sah dan dokumen yang diunggah pada sistem perizinan tidak sesuai identitas perusahaan.

Penghentian kegiatan sementara, penyegelan, serta rencana pelaporan lebih lanjut ke tingkat pusat, mengingat adanya indikasi pengunggahan dokumen palsu atau tidak sesuai identitas pun dilakukan.

Total kerugian seluruh korban dari 29 WNA yang melapor kini sudah mencapai angka sekitar Rp80 miliar, menjadikannya salah satu kasus penipuan investasi terbesar di Bali

Penyidik Siber Polda Bali menghadapi tantangan ganda, yakni dugaan penipuan online dan investigasi pelanggaran hukum properti.

Besaran kerugian serta metode transaksi online melalui mata uang kripto menjadikan kasus ini perhatian serius pimpinan Polda.

“Tingginya nilai kerugian dan jumlah korban membuat kasus ini menjadi perhatian serius, bukan hanya karena dampak individual, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran terhadap iklim investasi di Bali," papar AKBP Ranefli.

Baca juga: PHDI Denpasar Tempati Kantor Baru di Taman Kota Lumintang,  Tak Lagi Berkantor di PHDI Bali

Menurut Ranefli, penyidik menghadapi tantangan tersendiri karena masing-masing korban memiliki objek investasi berbeda dengan nilai kerugian bervariasi.

Sebagian besar transaksi investasi properti fiktif ini dilakukan melalui mata uang kripto. 

Penelusuran data transaksi digital ini memerlukan mekanisme khusus serta koordinasi intensif dengan berbagai pihak.

“Dalam kasus ini ada satu orang terlapor yaitu Sergei Domogatskii, korbannya cukup banyak dengan objek berbeda, transaksi mereka juga menggunakan kripto, jadi kami intens mendalami setiap bukti dan data," tegas perwira menengah Polda Bali tersebut.

Penyidik kini mengarahkan perhatian pada dugaan tindak pidana berlapis, mencakup Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang penyebaran informasi menyesatkan yang merugikan konsumen, serta Pasal 372/378 KUHP mengenai penggelapan dan penipuan.

Penelusuran aliran dana juga membuka kemungkinan penyidikan pada dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Selain UU ITE terkait penipuan online dan Pasal 372/378 KUHP, kami juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang mungkin terjadi dari hasil kejahatan ini," jelas Ranefli.

Untuk mempercepat proses, penyidik telah menjalin koordinasi strategis dengan Indodax, salah satu platform transaksi kripto resmi di Indonesia.

Penyidik dengan Indodax akan menelusuri rekam jejak transaksi aset kripto yang ada.

Selain itu, koordinasi bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah dilakukan untuk mendalami potensi aliran dana mencurigakan yang terkait kejahatan keuangan.

AKBP Ranefli memastikan kasus ini sudah resmi naik ke tahap penyidikan, menandakan adanya bukti permulaan yang cukup kuat.

“Kami sudah menjalin sinergi dengan Indodax dan PPATK untuk menelusuri aliran dana dan transaksi kripto yang melibatkan terlapor dan korban dalam perkara ini," tambahnya. (zae)

Baca juga: Alami Patah As Roda, Truk Tergelincir Masuk Parit di Jalan Pulau Moyo Denpasar Bali

Resmi Naik Penyidikan

Kasus investasi Domogatskii ini sejak awal menjadi atensi khusus pimpinan Polda Bali 

karena dampaknya terhadap stabilitas investasi dan citra keamanan bisnis di Bali

Direktur Reserse Siber Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra menegaskan bahwa proses hukum akan tetap profesional dan sesuai prosedur. 

Keputusan menaikkan kasus ke tahap penyidikan ini membuka pintu bagi penyidik untuk segera melakukan pemanggilan terhadap terlapor, Sergei Domogatskii.

“Karena kasus ini sudah resmi naik sidik, dalam waktu dekat penyidik segera akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut," pungkas AKBP Ranefli.

Polda Bali mengimbau supaya warga asing dan domestik, yang merasa menjadi korban untuk segera melapor. Polda Bali fokus terhadap penanganan kasus ini, untuk menjaga iklim investasi di Bali. (zae)

 

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved