Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bali

FORUM Driver Geruduk Kantor Gubernur, Tagih Kejelasan Penerbitan Nomor Registrasi Perda ASKP

Ketua FPDPB, I Made Darmayasa mengatakan, kedatangan mereka hanya untuk meminta kepastian waktu audiensi dengan Gubernur Bali. 

Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari
DIALOG - Gubernur Bali, Wayan Koster berdialog dengan Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali (FPDPB) yang mendatangi Kantor Gubernur Bali, Kamis (12/3).  

TRIBUN-BALI.COM - Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali (FPDPB) mendatangi Kantor Gubernur Bali, Kamis (12/3). Sekitar ratusan driver yang datang mengikuti aksi tersebut. 

Kedatangan para driver menagih kejelasan penerbitan nomor registrasi (Noreg) Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi (ASKP). Mereka juga menyerahkan surat audiensi ketiga kalinya kepada Gubernur Bali

Isi dari surat tersebut terkait belum keluarnya Noreg Perda Penyelenggaraan Layanan ASKP dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Para driver keluhkan hingga kini belum memperoleh nomor registrasi dari Kemendagri, sehingga regulasi tersebut belum dapat diimplementasikan secara penuh di lapangan.

Dari pengamatan Tribun Bali, sebelum datang ke Kantor Gubernur, driver pariwisata berkumpul di Lapangan Puputan Margarana, Niti Mandala Renon sisi timur sekitar pukul 08.00 Wita sebelum berjalan kaki menuju Kantor Gubernur Bali lalu tiba sekitar pukul 09.10 Wita.

Baca juga: JATUH Made Wirya ke dalam Sumur, Berhasil Dievakuasi Namun dalam Keadaan Meninggal Dunia!

Baca juga: SEMPAT Dikira Jenazah Putu Wini, Ternyata Aroma Bau Hewan, Pencarian Masih Nihil & Kini Dihentikan!

TERIMA KEDATANGAN - Gubernur Bali, Wayan Koster terima kedatangan Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali (FPDPB) ke Kantor Gubernur Bali, Kamis 12 Maret 2026.
TERIMA KEDATANGAN - Gubernur Bali, Wayan Koster terima kedatangan Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali (FPDPB) ke Kantor Gubernur Bali, Kamis 12 Maret 2026. (Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari)

Ketua FPDPB, I Made Darmayasa mengatakan, kedatangan mereka hanya untuk meminta kepastian waktu audiensi dengan Gubernur Bali. Sebab, sebelumnya pihaknya telah dua kali mengirimkan surat permohonan audiensi namun belum mendapat jadwal.

“Ini surat yang ketiga. Surat pertama kami antar tanggal 26 Januari, hanya berdua. Tidak ada kepastian sampai Februari. Lalu tanggal 20 Februari kami datang lagi bersama sekitar 30 orang membawa surat kedua, tetapi juga belum dijadwalkan,” jelas, Darmayasa. 

Menurut Darmayasa, ketidakpastian tersebut membuat para driver pariwisata semakin resah. Mereka berharap Perda ASKP yang telah disahkan dapat segera memiliki nomor registrasi sehingga bisa diberlakukan untuk menjawab berbagai persoalan transportasi pariwisata di Bali.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf karena jumlah anggota yang datang cukup banyak. Awalnya, mereka hanya berniat mengantar surat, namun informasi yang tersebar membuat banyak anggota ikut hadir secara spontan. 

“Kami hanya ingin kepastian kapan bisa diterima audiensi. Karena di bawah situasinya semakin semrawut terkait transportasi di Bali. Kami berharap perda ini nantinya bisa menjawab masalah yang ada,” katanya.

Sementara itu, Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa mengimbau agar penyampaian aspirasi tetap mengikuti mekanisme dan menjaga keamanan. 

Sementara itu, Gubernur Bali, Wayan Koster menerima kedatangan FPDPB. Koster pun mengatakan FPDPB sebelumnya sudah dua kali menyampaikan permohonan audiensi. Namun, dikarenakan agenda pemerintah daerah saat ini cukup padat sehingga belum semua permohonan dapat dijadwalkan.

“Termasuk sedang fokus menangani persoalan sampah dan konsolidasi program pemerintah daerah tahun 2026,” jelas Koster

Lebih lanjut, Koster menjelaskan saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali masih melakukan konsolidasi berbagai program pembangunan yang akan dijalankan bersama pemerintah kabupaten/kota. Karena itu, sejumlah permohonan audiensi dari berbagai pihak juga masih harus menunggu giliran.

“Keterlambatan penerbitan noreg Perda bukan karena pemerintah daerah tidak memperjuangkan regulasi tersebut. Perda tersebut sudah disahkan di tingkat daerah, namun masih menunggu proses fasilitasi dan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” imbuhnya. 

Perda ini dapat berlaku setelah mendapat registrasi dari pemerintah pusat. Pembahasannya cukup panjang karena ada beberapa hal yang dianggap sensitif.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved