Tajen Maut di Bangli
BREAKING NEWS: Habisi Komang Alam Dalam Kondisi Mabuk, Mangku Luwes divonis 20 tahun Penjara
BREAKING NEWS: Habisi Komang Alam Dalam Kondisi Mabuk, Mangku Luwes divonis 20 tahun Penjara
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Pengadilan Negeri Bangli, Bali telah menjatuhi vonis terhadap I Wayan Luwes alias Mangku Luwes atas kasus pembunuhan, Kamis 13 November 2025.
Pria asal Desa Songan, Kecamatan Kintamani itu dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Putusan terhadap Mangku Luwes itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangli.
Hakim Ketua, Seftra Bestian dalam sidang itu mengatakan, Mangku Luwes terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan.
Hal yang memberatkan ialah, Mangku Luwes pernah dijatuhi pidana yang sama, yaitu kasus pembunuhan.
Baca juga: DRAMATIS! Petaka di DAS Bilukpoh Jembrana, 1 Orang Meninggal, 1 Belum Ditemukan, 1 Selamat
Menimbulkan keresahan di masyarakat, menimbulkan penderitaan berkepanjangan bagi keluarga korban, serta perbuatan dilakukan saat terdakwa menjalani masa pembebasan bersyarat.
Majelis hakim tidak menemukan hal yang dapat meringankan hukuman bagi Mangku Luwes.
"Mengadili terdakwa. Menyatakan terdakwa I Wayan Luwes terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pembunuhan. Pidana penjara 20 tahun," ujarnya.
Atas vonis hakim tersebut, Mangku Luwes menyatakan pikir-pikir, begitu juga Jaksa Penuntut Umum. Majelis hakim pun menyatakan sidang ditutup.
Baca juga: 2 Putra Bali di Kasus Prada Lucky, Letda Made Juni Perintah Berhubungan, dr Gede Lakukan ini
Mangku Luwes dijatuhi hukuman penjara 20 tahun setelah terbukti melakukan pembunuhan dengan korban bernama Komang Alam.
Kasus tersebut terjadi di arena tajen di Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Bangli.
Perkelahian berujung pembunuhan itu terjadi pada Sabtu 14 Juni 2025 pukul 16.30 Wita.
Pasca perkelahian tersebut, Komang Alam sempat dibawa ke Puskesmas terdekat untuk penanganan medis.
Namun nyawa Komang Alam tak tertolong. Sedangkan Mangku Luwes juga sempat mendapatkan perawatan medis.
Sebelum kejadian tersebut, warga Desa Songan, Bangli menggelar tajen di enjing les Banjar Tabu, Desa Songan pada Sabtu 15 Juni 2025, sejak pukul 12:00 Wita.
Sekitar pukul 16:30 Wita Mangku Luwes datang ke lokasi dalam keadaan mabuk dan mencari yang mengadakan tajen.
Saat itu terjadi perkelahian antara Komang Alam dan Mangku Luwes.
Dalam perkelahian tersebut, Komang Alam terkena senjata tajam yang menyebabkan luka di bagian perut.
Sedangkan Mangku Luwes juga terkena sabetan taji Komang Alam.
Pihak keluarga korban tuntut hukuman mati
Berikut bukti kuatnya pembunuhan berencana (dari pihak keluarga):
1. Seperti beredar dalam video, sebelum datang ke arena tajen (TKP), Mangku Luwes dari lokasi pertamanya sudah menyebut kata, "mati...mati".
2. Mangku Luwes datang ke arena tajen, padahal bukan bebotoh, dengan membawa senjata tajam berupa pisau yang ditaruh dipinggangnya.
3. Mangku Luwes dengan sengaja menghilangkan nyawa Komang Alam, dengan luka tusukan yang mengenai organ vital paru-paru hingga jantung.
4. Mangku Luwes berstatus residivis yang baru keluar dari penjara Nusa kambangan, dengan bebas bersyarat dalam kasus pembunuhan tahun 2016, dan sekarang melakukan kasus yang sama.
Keluarga berharap majelis hakim punya hati nurani, dengan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya.
"Kalau tidak hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," sebutnya.
Jika divonis 20 tahun penjara sesuai tuntuntan jaksa, keluarga menerima namun tidak merasa puas. Jadi harus divonis lebih berat dari 20 tahun penjara.
Bagaimana kalau divonis di bawah 20 tahun penjara, keluarga dipastikan tidak terima dan akan lakukan banding.
Dalam sidang vonis besok, pihak keluarga akan kembali mendatangi Pengadilan Negeri Bangli seperti sidang-sidang sebelumnya. Bahkan dengan kekuatan massa lebih banyak.
Baca juga: MANGKU LUWES Habisi Komang Dalam 15 Menit di Bangli, Dituntut 20 Tahun, Keluarga Minta Hukuman Mati
Kalau sebelumnya 50-100 orang, besok akan hadir 200 orang dari pihak keluarga dan simpatisan. Termasuk calon istri Komang Alam, yang batal dinikahi pada 30 Juni 2025 lalu, akan ikut hadir.
"Keluarga semua masih terpukul dengan kematian Komang Alam. Begitu juga calon istrinya, yang masih syok. Calon istrinya terus nangis-nangis setiap hadir di persidangan," sebutnya.
Rencananya mereka akan menikah pada 30 Juni 2025, tapi batal karena kepergian Komang Alam untuk selamanya. Mereka sudah melakukan foto prewedding.
Sebelumnya beberapa kali rencana mereka menikah batal, karena ayah calon istrinya sakit kemudian meninggal dunia.
Sayangnya, kemudian malah Komang Alam yang meninggal dunia karena ditusuk Mangku Luwes.
| Sidang Kasus Pembunuhan di Arena Tajen Bangli, Keluarga Korban Berharap Mangku Luwes Dihukum Mati |
|
|---|
| HUKUMAN Mati Jadi Harapan Keluarga Komang Alam, Minta Hakim Beri Ini ke Mangku Luwes Vonis Besok! |
|
|---|
| MAUT Tajen di Bangli, Keluarga Yakin Mangku Luwes Rencanakan Pembunuhan, Minta Hukum Adil & Berat! |
|
|---|
| Kasus Tajen Maut di Bangli Bali, Keluarga Korban Kecewa , Minta Mangku Luwes Dijerat Pasal 340 KUHP |
|
|---|
| Sidang Tajen Maut di Songan, Keluarga Komang Alam Geram: Kami Tidak Bisa Terima |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/wherjrt56ik.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.