Properti
RESIKO Tinggi Bisnis Broker Properti di Bali, AREBI Waspada Broker Asing & Upaya Pencucian Uang!
Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Bali, menyoroti meningkatnya resiko dalam bisnis perantara properti seiring tingginya
TRIBUN-BALI.COM – Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Bali, menyoroti meningkatnya resiko dalam bisnis perantara properti seiring tingginya aktivitas transaksi di daerah wisata.
Hal itu mengemuka dalam sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 Tahun 2025, yang digelar di Hotel Swiss-Belhotel Rainforest Kuta, Kamis (13/11/2025).
Permendag tersebut menetapkan, bahwa usaha broker properti kini berkategori Resiko Menengah Tinggi, sehingga pelaku usaha wajib memenuhi sejumlah persyaratan ketat, termasuk sertifikasi kompetensi dan tata kelola perizinan yang lebih terstruktur.
Ketua DPD AREBI Bali, Michael Hikma Gunawan, menjelaskan bahwa peningkatan klasifikasi resiko didorong oleh banyaknya potensi kerawanan dalam transaksi properti.
Baca juga: Bali Jadi Tuan Rumah Asia-Pacific Walking Football Cup 2025
Baca juga: Gandeng Ojol Sosialisasi Mekanisme SIM hingga Program Pemutihan di Jembrana
“Risikonya besar. Mulai dari penyampaian informasi yang keliru yang bisa merugikan konsumen, potensi penipuan atau abuse of power, hingga resiko transaksi ilegal dan pencucian uang lintas negara.
Karena itu, kompetensi dan pemahaman properti menjadi prasyarat mutlak sebelum seseorang dapat berpraktik sebagai broker,” ujarnya.
Sertifikasi Jadi syarat mutlak
Salah satu poin krusial dalam Permendag 33/2025 adalah kewajiban sertifikasi kompetensi bagi seluruh broker properti yang beroperasi di Indonesia. Nomor sertifikasi juga wajib dicantumkan di seluruh materi pemasaran, baik offline maupun online.
“Broker yang ingin beraktivitas wajib tersertifikasi dan harus bernaung di bawah badan usaha berizin,” tegas Michael.
Sanksi juga diberlakukan secara berjenjang, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pencabutan lisensi dan penutupan perusahaan.
Selain bagi individu, perusahaan broker juga wajib memiliki Sertifikat Standar Resiko Menengah Tinggi, menggantikan praktik lama yang hanya mensyaratkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Tanpa Sertifikat Standar, perusahaan tidak bisa membuka rekening bank dan tidak boleh menjalankan kegiatan usahanya,” katanya.
AREBI Bali memperkirakan, terdapat sekitar 200 perusahaan brokerage di Bali, namun baru sekitar 110 perusahaan yang resmi bergabung dengan AREBI.
Jumlah agen properti diperkirakan mencapai lebih dari 3.000 orang, namun sebagian besar belum tersertifikasi.
“Kami dorong seluruhnya mengikuti sertifikasi melalui BNSP dan uji kompetensi di LSP Broker Properti Indonesia agar profesionalisme industri meningkat,” ujar Michael.
Permendag 33/2025 juga memperjelas aturan mengenai peran Warga Negara Asing (WNA) dalam bisnis properti. Michael menegaskan bahwa WNA dilarang menjadi broker aktif.
| CARA Gampang Cari Rumah di Bali, REI Sudah Punya Website Kerjasama dengan Rumah123 |
|
|---|
| PDB Kegiatan Properti Capai Rp 488,31 triliun, OXO The Pavilions Targetkan 50 Persen Asing & Lokal |
|
|---|
| Pergeseran Tren Wisman Jadikan Kawasan Nyanyi di Tabanan Bidikan, Membuat Investasi Properti Berubah |
|
|---|
| HARGA Properti Bali Naik Kisaran 7 Persen Per Tahun, NPG Perhatikan Struktur Bangunan & Keselamatan |
|
|---|
| Pasca Pandemi, Pasar Rumah Pintar Global Diperkirakan Akan Bernilai USD633,20 Miliar & Kian Diminati |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Hari-Baik-untuk-Pindah-Rumah-Sepanjang-April-2023-Menurut-Kalender-Bali.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.