Berita Buleleng
BABAK BARU Kasus Dugaan Perselingkuhan di Buleleng, Bupati Sebut SK Pemecatan 2 PPPK Bisa Dicabut
BABAK BARU Kasus Dugaan Perselingkuhan di Buleleng, Bupati Sebut SK Pemecatan 2 PPPK Bisa Dicabut
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Aloisius H Manggol
Apabila ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Bupati dan Bupati telah melakukan perbuatan tercela,
Tidak menutup kemungkinan pihaknya minta dilakukan permakzulan terhadap Bupati Buleleng.
Mengenai hal ini, Sutjidra mengaku siap menerima apabila kedua oknum PPPK itu mau melakukan audiensi.
Bahkan Bupati asal Desa Bontihing, Kecamatan Kubutambahan ini siap menghadirkan Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek), Sekda, hingga Asisten Bupati.
"Kantor Bupati terbuka apabila mau melakukan audiensi. Tinggal daftar ke protokol saja," tegasnya.
Kronologi dugaan perzinahan atau perselingkuhan
Kasus dugaan perselingkuhan yang menghebohkan, lantaran melibatkan dua oknum PPPK di Buleleng, kini kian memanas.
Sebab LW, kini justru dilaporkan ke Polres Buleleng oleh GA maupun WA.
Adapun laporan ke Polres Buleleng lebih dulu dilayangkan oleh GA, yakni pada 9 Juli 2025.
Ia melaporkan LW yang tidak lain adalah istrinya sendiri ke Polres Buleleng, atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui akun media sosial Facebook dengan nama Widia Widia.
Atas kejadian tersebut, GA merasa dipermalukan dan terancam dipecat dari pekerjaannya. Sehingga ia melapor ke Polres Buleleng untuk penanganan lebih lanjut.
Sedangkan WA melapor pada hari Minggu (13/7/2025). Sama dengan GA, WA juga melaporkan LW atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui akun media sosial Widia Widia.
Dalam laporannya, LW juga menyangkal bahwa dia melakukan perzinahan dengan suami orang. Sehingga dia yang merasa nama baiknya dicemarkan, selanjutnya melapor ke Polres Buleleng.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura saat dikonfirmasi membenarkan ihwal adanya laporan tersebut.
Bahkan dia mengatakan, sebelum laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh GA dan WA, LW sudah lebih dulu melaporkan suaminya.
BUNTUT Panjang Pencabutan SK PPPK GA & WA, Sutjidra Sebut Bisa Dicabut Jika Ada Putusan Pengadilan! |
![]() |
---|
Nekat Jualan Narkoba, Zuhri Pria Buleleng Bali Divonis 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Marcos Terancam Hukuman 7 Tahun Bui, Tega Embat Tas Belanja IRT di Buleleng Bali |
![]() |
---|
Masalah Kesehatan Mata, Direktur Operasional PT BPR Bank Buleleng 45 Mengundurkan Diri |
![]() |
---|
Reklame di Buleleng Bali Ditata, Masyarakat Bisa Dapat Uang Dari Sewa Lahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.