Berita Buleleng
BABAK BARU Kasus Dugaan Perselingkuhan di Buleleng, Bupati Sebut SK Pemecatan 2 PPPK Bisa Dicabut
BABAK BARU Kasus Dugaan Perselingkuhan di Buleleng, Bupati Sebut SK Pemecatan 2 PPPK Bisa Dicabut
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Aloisius H Manggol
Laporan LW dibuat pada 5 Juni 2025. Wanita 31 tahun itu melaporkan suaminya GA, dengan dugaan tindak pidana perzinahan.
"Nggih benar seperti demikian. Ada yg melaporkan perzinahan dan kemudian dilaporkan pencemaran nama baik oleh suami yang bersangkutan," ucapnya dikonfirmasi Senin (14/7/2025).
Mengenai laporan tersebut, AKP Widura menegaskan pada intinya pihak Kepolisian menerima setiap laporan yang masuk. Dari laporan tersebut pihaknya akan melakukan upaya penyelidikan.
Untuk diketahui, kasus dugaan perselingkuhan ini pertama kali diunggah oleh akun Widia Widia pada Rabu (9/7/2025). Unggahan pada akun itu menyertakan file video serta foto indikasi perselingkuhan.
Tak hanya itu, pada unggahannya akun tersebut juga menandai akun Facebook Wayan Koster, Arya Wedakarna, dan Ari Ulangun.
Pasca viralnya unggahan itu, baik GA, WA maupun LW telah dipanggil ke DPRD Buleleng keesokan harinya. Ketiganya dimintai keterangan secara terpisah oleh Plt Sekretaris DPRD Buleleng dan Ketua DPRD Buleleng. (mer)
BUNTUT Panjang Pencabutan SK PPPK GA & WA, Sutjidra Sebut Bisa Dicabut Jika Ada Putusan Pengadilan! |
![]() |
---|
Nekat Jualan Narkoba, Zuhri Pria Buleleng Bali Divonis 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Marcos Terancam Hukuman 7 Tahun Bui, Tega Embat Tas Belanja IRT di Buleleng Bali |
![]() |
---|
Masalah Kesehatan Mata, Direktur Operasional PT BPR Bank Buleleng 45 Mengundurkan Diri |
![]() |
---|
Reklame di Buleleng Bali Ditata, Masyarakat Bisa Dapat Uang Dari Sewa Lahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.