Paksa Perempuan Disabilitas Layani Nafsu Bejat, Kakek 75 Tahun di Buleleng Terancam Bui 12 Tahun
Kasus rudapaksa yang dialami perempuan disabilitas rungu-wicara asal Kecamatan Buleleng berinisial KAA, akhirnya menemui titik terang.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
"Sedangkan persetubuhan ke 3 dan 4 dilakukan di lokasi yang sama dengan peristiwa pertama," ucap Kasat Reskrim.
KAA sejatinya berusaha melakukan perlawanan. Ia sudah mencoba berteriak, namun karena terbatasan fisik, tidak ada orang yang mendengar teriakannya.
Pun demikian, KAA juga diancam akan dipukul oleh IMS.
Perbuatan tak bermoral IMS akhirnya terungkap setelah pihak keluarga mengetahui jika KAA telah berbadan dua.
Polisi segera melakukan upaya penyelidikan, hingga IMS berhasil ditangkap pada Jumat (3/10/2025) dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
IMS dijerat Pasal 6 huruf b atau huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Kekerasan Seksual.
Di usia senjanya, IMS harus berhadapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Sementara itu, Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menegaskan kejahatan terhadap kaum rentan bukan hanya melukai secara fisik dan psikis, tetapi juga mencederai rasa kemanusiaan serta mengancam masa depan masyarakat.
Oleh karena itu, Polres Buleleng bertekad menindak tegas setiap pelaku tindak pidana demi memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum.
Kasus rudapaksa yang dialami KAA menjadi perhatian warga Bali, khususnya di Buleleng.
Sebab KAA yang merupakan penyandang disabilitas rungu-wicara, selama ini tinggal sebatang kara di rumah tidak layak huni, lantaran kedua orang tuanya telah meninggal dunia.
Ia sejatinya punya dua saudara. Namun saudara perempuannya telah menikah dan saudara laki-lakinya tinggal di luar Buleleng.
Sampai akhirnya kondisi memprihatinkan KAA diketahui oleh pihak desa.
Apalagi saat itu diketahui jika dia telah berbadan dua dan usia kehamilannya memasuki 7 bulan.
Pihak desa pun melapor ke Dinas Sosial Buleleng. KAA selanjutnya dievakuasi ke rumah aman untuk memastikan kesehatan termasuk calon bayinya. (*)
Berita lainnya di Rudapaksa di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.