Paksa Perempuan Disabilitas Layani Nafsu Bejat, Kakek 75 Tahun di Buleleng Terancam Bui 12 Tahun
Kasus rudapaksa yang dialami perempuan disabilitas rungu-wicara asal Kecamatan Buleleng berinisial KAA, akhirnya menemui titik terang.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Kasus rudapaksa yang dialami perempuan disabilitas rungu-wicara asal Kecamatan Buleleng berinisial KAA, akhirnya menemui titik terang.
Sebab polisi telah berhasil menangkap sosok bejat pemerkosa perempuan 33 tahun itu.
Pelaku berinisial IMS itu dihadirkan dalam pers release, Sabtu (4/10/2025).
Diketahui, IMS dan KAA memang tinggal di satu kelurahan yang sama.
Baca juga: Dugaan Pemerkosaan IRT di Buleleng, Terduga Pelaku Mengaku Suka Sama Suka
Walau demikian, keduanya tidak memiliki hubungan keluarga.
Hubungan KAA dan IMS hanya sebatas penjual dan pembeli.
Sebab KAA kerap belanja kebutuhan sehari-hari di warung milik IMS, mengingat jaraknya yang dekat dari rumah KAA.
Namun sungguh malang nasib KAA.
Sebab ia menjadi sasaran IMS melampiaskan nafsu bejatnya.
Baca juga: KPPAD Minta Polresta Denpasar Cepat Usut Kasus Pemerkosaan Dengan Terduga Pelaku WNA
Terungkap jika lansia 75 tahun ini berulang kali menyetubuhi KAA, hingga menyebabkan dia hamil 7 bulan dan mengalami trauma.
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura mengungkapkan, tersangka sudah empat kali melakukan persetubuhan terhadap korban.
Peristiwa pertama terjadi pada 28 Maret 2025, sekitar pukul 14.00 wita.
"Lokasinya di semak-semak dekat dengan rumah korban," ungkapnya.
Baca juga: ANR Selamat dari Pemerkosaan Berkat Flash Ponsel, Mahasiswi KKN Laporkan Perangkat Desa Batukaang
Tak berhenti sampai situ, IMS yang tahu betul KAA tinggal sendirian, mendatangi kemudian mendobrak pintu rumahnya.
Ia membangunkan KAA yang saat itu sedang tidur untuk melakukan persetubuhan.
"Sedangkan persetubuhan ke 3 dan 4 dilakukan di lokasi yang sama dengan peristiwa pertama," ucap Kasat Reskrim.
KAA sejatinya berusaha melakukan perlawanan. Ia sudah mencoba berteriak, namun karena terbatasan fisik, tidak ada orang yang mendengar teriakannya.
Pun demikian, KAA juga diancam akan dipukul oleh IMS.
Perbuatan tak bermoral IMS akhirnya terungkap setelah pihak keluarga mengetahui jika KAA telah berbadan dua.
Polisi segera melakukan upaya penyelidikan, hingga IMS berhasil ditangkap pada Jumat (3/10/2025) dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
IMS dijerat Pasal 6 huruf b atau huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Kekerasan Seksual.
Di usia senjanya, IMS harus berhadapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Sementara itu, Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menegaskan kejahatan terhadap kaum rentan bukan hanya melukai secara fisik dan psikis, tetapi juga mencederai rasa kemanusiaan serta mengancam masa depan masyarakat.
Oleh karena itu, Polres Buleleng bertekad menindak tegas setiap pelaku tindak pidana demi memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum.
Kasus rudapaksa yang dialami KAA menjadi perhatian warga Bali, khususnya di Buleleng.
Sebab KAA yang merupakan penyandang disabilitas rungu-wicara, selama ini tinggal sebatang kara di rumah tidak layak huni, lantaran kedua orang tuanya telah meninggal dunia.
Ia sejatinya punya dua saudara. Namun saudara perempuannya telah menikah dan saudara laki-lakinya tinggal di luar Buleleng.
Sampai akhirnya kondisi memprihatinkan KAA diketahui oleh pihak desa.
Apalagi saat itu diketahui jika dia telah berbadan dua dan usia kehamilannya memasuki 7 bulan.
Pihak desa pun melapor ke Dinas Sosial Buleleng. KAA selanjutnya dievakuasi ke rumah aman untuk memastikan kesehatan termasuk calon bayinya. (*)
Berita lainnya di Rudapaksa di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.