Berita Buleleng
Lansia 75 Tahun di Buleleng Bali Rudapaksa Perempuan Disabilitas, IMS Terancam 12 Tahun Penjara
Gusti Nyoman Jaya Widura mengungkapkan, tersangka sudah empat kali melakukan persetubuhan terhadap korban.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
IMS dijerat Pasal 6 huruf b atau huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Kekerasan Seksual.
Di usia senjanya, IMS harus berhadapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Sementara itu, Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menegaskan kejahatan terhadap kaum rentan bukan hanya melukai secara fisik dan psikis, tetapi juga mencederai rasa kemanusiaan serta mengancam masa depan masyarakat.
Oleh karena itu, Polres Buleleng bertekad menindak tegas setiap pelaku tindak pidana demi memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum.
Kasus rudapaksa yang dialami KAA menjadi perhatian warga Bali, khususnya di Buleleng, Bali.
Sebab KAA yang merupakan penyandang disabilitas rungu-wicara, selama ini tinggal sebatang kara di rumah tidak layak huni, lantaran kedua orang tuanya telah meninggal dunia.
Ia sejatinya punya dua saudara. Namun saudara perempuannya telah menikah dan saudara laki-lakinya tinggal di luar Buleleng.
Sampai akhirnya kondisi memprihatinkan KAA diketahui oleh pihak desa.
Apalagi saat itu diketahui jika dia telah berbadan dua dan usia kehamilannya memasuki 7 bulan.
Pihak desa pun melapor ke Dinas Sosial Buleleng. KAA selanjutnya dievakuasi ke rumah aman untuk memastikan kesehatan termasuk calon bayinya. (mer)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.