Berita Buleleng

CERITA MENGERIKAN Gadis 14 Tahun di Buleleng, Dipaksa Jadi Pemuas Nafsu Bejat Ayah Kandung

CERITA MENGERIKAN Gadis 14 Tahun di Buleleng, Dipaksa Jadi Pemuas Nafsu Bejat Ayah Kandung

NET
Ilustrasi 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kabupaten Buleleng menjadi sorotan setelah terungkap kasus rudapaksa yang dialami seorang gadis berusia 14 tahun.

Diketahui gadis malang itu berasal dari Kecamatan Buleleng.

Ironisnya, aksi tak bermoral ini dilakukan oleh ayah kandung gadis itu sendiri.

Nama gadis asal Buleleng tersebut Tribun Bali menyamarkan menjadi Melati.

Diketahui gadis itu tinggal bersama sang ayah dan adiknya setelah kedua orangtuanya bercerai.

Baca juga: DIPICU JESSICA! Rencana WNA Arab Ajak Tiga Wanita Lokal Tidur di Vila Canggu Buyar

Pelaku yang juga ayah dari gadis tersebut berinisial IE.

Diketahui pelaku dan korban tinggal di sebuah kamar kos.

Setelah menjadi korban karena perceraian orangtua, seharusnya sosok ayah bejat ini menjadi pelindung bagi anak-anak.

DIHADIRKAN - IE saat dihadirkan pada pers release, Sabtu (4/10/2025). Pria 45 tahun itu tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun.
DIHADIRKAN - IE saat dihadirkan pada pers release, Sabtu (4/10/2025). Pria 45 tahun itu tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun. (Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury)

Namun, malah yang dilakukan pelaku pada korban bertolak belakang.

Baca juga: PERSELINGKUHAN MAUT Kembali Terjadi di Kintamani Bangli, Kadek Tikam Korban Tanpa Ampun

Sebab ayah bejat ini memaksa korban yang adalah anak kandungnya sendiri untuk berhubungan layaknya suami istri. 

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura mengungkapkan kasus rudapaksa ini terjadi pada bulan Juni 2025.

Mulanya pelaku masuk ke kamar korban saat ia keluar rumah.

Saat korban kembali ke kamar, ia mendapati sang ayah tidak mengenakan pakaian. 

"Kemudian tersangka langsung menarik tangan korban.

Kemudian pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban," jelasnya, Senin (6/20/2025).

Tak hanya sekali, sebab sepekan kemudian, korban lagi-lagi dipaksa melayani nafsu bejat sang ayah.

Melati tak mampu berbuat banyak, sebab korban selalu dipukul agar mau menuruti perbuatan tak bermoral ayahnya. 

"Sebelum melakukan persetubuhan terhadap korban, tersangka ini melakukan kekerasan dengan cara memukul agar korban mau disetubuhi.

Selain itu korban juga diancam pelaku agar tidak memberitahu orang lain," ungkapnya. 

Aksi bejat IE akhirnya terbongkar setelah korban yang tak tahan dengan perbuatan ayahnya.

Kemudian korban memberanikan diri bercerita perilaku bejat sang ayah ke tetangga.

Lalu tetangga korban mengantarkan ke Polres Buleleng untuk melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). 

Hingga pada 3 Oktober 2025, Polres Buleleng berhasil menangkap ayah bejat itu dan langsung ditahan.

Ia disangkakan pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak

"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Mengenai kondisi korban saat ini masih mengalami trauma. Dia bersama adiknya kami titipkan ke rumah aman," tandasnya. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved