Berita Buleleng

Nelangsa Mawar, Dititipkan di AW malah Alami Rudapaksa Sejak Usia 8 Tahun hingga Hamil

Nelangsa dialami perempuan asal Kecamatan/Kabupaten Buleleng sebut saja Mawar (bukan nama sebenarnya).

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
PELAKU - AW (63) pelaku rudapaksa terhadap seorang perempuan berinisial Mawar (bukan nama sebenarnya). AW tega menyetubuhi anak teman baiknya sejak usia 8 tahun hingga hamil. 

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Nelangsa dialami perempuan asal Kecamatan/Kabupaten Buleleng sebut saja Mawar (bukan nama sebenarnya).

Ia menjadi korban rudapaksa dari seorang pria bejat berinisial AW.

Mirisnya, aksi tak bermoral ini dialami Mawar sejak dia berusia 8 tahun. 

Konon, Mawar merupakan anak broken home pasca kedua orang tuanya bercerai di tahun 2016.

Baca juga: TRAGIS Dosen Wanita Tewas! Ia Diduga Menjadi Korban Rudapaksa, Perampokan Lalu Dibunuh Oknum Polisi

Karena kesibukan sang ayah bekerja sebagai buruh di Denpasar, Mawar yang saat itu duduk di bangku sekolah dasar, dititipkan pada teman dekat ayahnya berinisial AW untuk diasuh. 

Namun bukannya mendapat perlindungan, Mawar justru menjadi korban dari aksi tak bermoral AW.

Perbuatan ini dilakukan berulang kali, hingga Mawar hamil dan memiliki anak.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura dalam konferensi pers, Senin (10/11/2025) menjelaskan, perbuatan AW pertama kali dilakukan pada tahun 2016.

Baca juga: Polres Klungkung Bali Ungkap Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur, AJ dan ER Terancam 15 Tahun Penjara

Mawar yang saat itu sedang tidur, didatangi AW kemudian dipaksa melakukan persetubuhan layaknya suami istri.

"Korban sempat menolak, namun tersangka terus memaksa. Korban yang ketakutan akhirnya terpaksa menuruti permintaan tersangka. Sebab korban mengalami ancaman kekerasan," ungkapnya. 

Setelah perbuatan pertama itu, AW yang merasa ketagihan kemudian melakukan lagi perbuatan serupa.

Ironisnya Mawar harus melayani nafsu bejat AW selama tujuh tahun.

Baca juga: Lansia 75 Tahun di Buleleng Bali Rudapaksa Perempuan Disabilitas, IMS Terancam 12 Tahun Penjara

Hingga di tahun 2023, Mawar yang menginjak bangku SMP akhirnya hamil. 

Menurut AKP Widura, awalnya Mawar yang kerap terlihat murung diajak bicara oleh gurunya.

Setelah dilakukan pendekatan, perempuan 15 tahun itu akhirnya mau terbuka jika dia tengah hamil. 

"Pihak sekolah kemudian memanggil keluarga Mawar, dalam hal ini kakak kandungnya. Kakak Mawar ini sudah berumah tangga dan tinggal di luar Buleleng."

"Sehingga sebelumnya tidak ada yang mengetahui kehamilan Mawar," jelasnya. 

Di tahun 2023 itu, Mawar akhirnya melahirkan seorang bayi.

Kasus inipun selanjutnya dilaporkan ke Polres Buleleng pada 21 Februari 2025.

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk tes DNA terhadap Mawar, AW dan bayi tersebut.

Hasilnya menyatakan jika AW adalah ayah biologis dari bayi itu. 

Terhitung sejak 5 November AW ditahan di Polres Buleleng.

Pria yang kini berusia 63 tahun ini, selanjutnya disangkakan pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Tersangka diancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar," tegasnya. 

Sementara mengenai nasib Mawar, lanjut AKP Widura, saat ini ia tinggal bersama kakaknya di luar Buleleng.

Sebab ayahnya telah meninggal dunia pada tahun 2024.

"Untuk bayinya dirawat oleh kakaknya," imbuh AKP Widura. (*)

 

 

Berita lainnya di Rudapaksa di Buleleng

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved