Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Buleleng

DARURAT! 4 Wanita Muda di Buleleng Dipaksa Berhubungan Hingga Hamil, Modusnya Berbeda-beda!

DARURAT! 4 Wanita Muda di Buleleng Dipaksa Berhubungan Hingga Hamil, Modusnya Berbeda-beda!

net
Ilustrasi- foto tak terkait berita. 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Pemimpin Kabupaten Buleleng dinilai harus segera mengambil langkah serius pasca banyaknya wanita muda yang dipaksa berhubungan oleh pelaku yang juga bisa dibilang pedofil ini.

Sejak bulan Oktober hingga November 2025, Polres Buleleng berhasil mengungkap lima kasus rudapaksa dengan korban wanita muda.

Kasus teranyar di wilayah Buleleng itu menimpa korban yang namanya disamarkan menjadi Melati.

Berawal dari kenalan di media sosial, Melati menjadi korban persetubuhan.

Ironisnya, pasca persetubuhan ini, pelaku menghilang tanpa kabar. Sedangkan Melati hamil dan kini memiliki seorang anak. 

Diketahui pelaku berinisial KAW asal Kelurahan Banjar Tegal, Kecamatan Buleleng.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura mengungkapkan, peristiwa persetubuhan yang menimpa korban ini terjadi pada 2024 lalu. 

Awalnya, KAW berkenalan dengan Melati melalui media sosial Instagram.

Selama sebulan hubungan pelaku dan korban semakin dekat, hingga akhirnya muncul niat pemuda 21 tahun ini untuk melakukan persetubuhan.

Terlebih pada saat itu kondisi rumah pelaku sedang sepi. 

"Melati dan pelaku ini tidak ada hubungan pacaran, hanya dekat saja. Keduanya pernah bertemu tiga kali. Pada pertemuan ketiga inilah pelaku melakukan persetubuhan," ungkapnya, Rabu (12/11/2025). 

Kata AKP Widura, alasan mengapa korban mau datang ke rumah pelaku, karena pada dua pertemuan sebelumnya tidak terjadi apapun.

Sehingga pada pertemuan ketiga, korban tidak merasa curiga saat diajak bertemu lagi oleh pelaku .

"Alasan tersangka mengajak bertemu korban untuk mengobrol saja," imbuhnya. 

Ketika itu korban yang saat masih berusia 16 tahun langsung diajak masuk ke rumah pelaku, kemudian didorong hingga dia terjatuh dalam posisi terlentang. 

Kemudian pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. 

"Saat itu korban sempat melakukan perlawanan dengan cara menggigit bahu tersangka.

Namun karena dalam posisi tidak berdaya, korban tetap disetubuhi oleh tersangka," jelasnya. 

Lebih lanjut, pasca peristiwa persetubuhan ini pelaku menghilang tanpa kabar. Apalagi KAW diketahui bekerja di Denpasar sebagai buruh serabutan. 

Sedangkan korban harus menanggung dampak dari perbuatan pelaku, sebab siswi SMA ini telah berbadan dua alias hamil.

Apalagi saat itu usia kehamilan korban sudah mencapai 4 atau 5 bulan. 

"Korban kerap mengeluh sakit, bahkan sempat pendarahan. Setelan diperiksa, orang tua korban akhirnya tau anaknya hamil. Akhirnya peristiwa ini dilaporkan ke Polres Buleleng," ucapnya. 

Lebih lanjut, Polisi segera melakukan upaya penyelidikan. Mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, olah TKP, hingga visum terhadap korban di RSUD Buleleng

"Dalam proses penyelidikan korban melahirkan. Sehingga kami juga melakukan tes DNA terhadap bayi, korban, dan tersangka.

Hasilnya dinyatakan jika pelaku adalah ayah biologis dari bayi itu," terangnya.

KAW akhirnya ditangkap di rumahnya dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditahan di Polres Buleleng sejak 5 November 2025. 

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Tersangka diancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar. Sedangkan bayi korban saat ini dirawat oleh orang tuanya," tandas Kasat Reskrim.

3 kasus persetubuhan lainnya di Buleleng

1 Lansia paksa gadis disabilitas berhubungan

Kasus rudapaksa yang dialami korban disabilitas rungu-wicara asal Kecamatan/Kabupaten Buleleng berinisial KAA, akhirnya menemui titik terang. 

Sebab Polres Buleleng telah berhasil menangkap sosok bejat pemerkosa perempuan 33 tahun itu. 

Diketahui pelaku berinisial IMS (75) itu dihadirkan dalam pers release Polres Buleleng, Sabtu 4 Oktober 2025. 

Terungkap jika lansia 75 tahun ini berulang kali menyetubuhi korban, hingga menyebabkan dia hamil 7 bulan dan mengalami trauma. 

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura mengungkapkan, tersangka sudah empat kali melakukan persetubuhan terhadap korban

Peristiwa pertama terjadi pada 28 Maret 2025, sekitar pukul 14.00 wita. 

“Lokasinya di semak-semak dekat dengan rumah korban,” ungkapnya.

Tak berhenti sampai situ. IMS yang tahu betul KAA tinggal sendirian, mendatangi kemudian mendobrak pintu rumah korban.

Dengan bejatnya, pelaku membangunkan korban yang saat itu sedang tidur untuk melakukan persetubuhan.  

“Sedangkan persetubuhan ke 3 dan 4 dilakukan di lokasi yang sama dengan peristiwa pertama,” ucap AKP Jaya Widura. 

KAA sejatinya berusaha melakukan perlawanan. Ia sudah mencoba berteriak, namun karena keterbatasan fisik, tidak ada orang yang mendengar teriakannya. Pun demikian, KAA juga diancam akan dipukul oleh IMS. 

Perbuatan tak bermoral IMS akhirnya terungkap setelah pihak keluarga mengetahui jika KAA telah berbadan dua. 

Kasus rudapaksa yang dialami korban menjadi perhatian warga Bali, khususnya di Buleleng, Bali. 

2. Dipaksa berhubungan sejak usia 8 tahun

Nasib miris dialami siswi salah satu SMP di Buleleng yang namanya sebut saja Mawar, dia hamil diusianya yang masih sangat muda.

Siswi SMP itu merupakan korban rudapaksa yang dilakukan pelaku berinisial AW.

Mirisnya korban mengalami petaka tersebut sejak usianya 8 tahun, dan setiap beraksi siswi SMP itu selalu diancam.

Diketahui korban merupakan anak broken home pasca kedua orang tuanya bercerai di tahun 2016.

Karena kesibukan sang ayah bekerja sebagai buruh di Denpasar, korban yang saat itu duduk di bangku sekolah dasar, dititipkan pada teman dekat ayahnya berinisial AW untuk diasuh.

Namun bukannya mendapat perlindungan, Mawar justru menjadi korban rudapaksa AW. 

Perbuatan ini dilakukan berulang kali, hingga korban hamil dan memiliki anak.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura dalam konferensi pers, Senin (10/11/2025) menjelaskan, perbuatan AW terhadap korban pertama kali dilakukan pada tahun 2016. 

Petaka itu berawal saat korban sedang tidur, didatangi pelaku kemudian dipaksa melakukan persetubuhan layaknya suami istri.

"Ketika itu, korban sempat menolak, namun tersangka terus memaksa.

Korban yang ketakutan akhirnya terpaksa menuruti permintaan tersangka. Sebab korban mengalami ancaman kekerasan," ungkapnya. 

Setelah rudapaksa pertama, AW yang merasa ketagihan kemudian melakukan lagi perbuatan serupa pada korban.

Ironisnya korban harus melayani nafsu bejat tersangka selama tujuh tahun. Hingga di tahun 2023, Mawar yang menginjak bangku SMP akhirnya hamil

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk tes DNA terhadap korban, pelaku, dan bayi tersebut. 

Hasilnya menyatakan jika pelaku adalah ayah biologis dari bayi itu. 

Terhitung sejak 5 November tersangka AW ditahan di Polres Buleleng

"Diketahui tersangka diancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar," tegasnya. 

3. Gadis 12 tahun dijanjikan nikah setelah hamil malah kabur

Nasib miris dialami gadis berusia 12 tahun di Buleleng, dirinya termakan janji manis via WhatsApp hingga berhubungan dengan pelaku GRM (19).

Kini pelaku asal Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Buleleng itu terancam 15 tahun penjara.

Ancaman penjara pemuda 19 tahun itu cukup berat karena korban merupakan anak dibawah umur.

Diketahui korban dan pelaku menjalin hubungan asmara alias pacaran sejak dua bulan lalu, setelah keduanya berkenalan melalui aplikasi WhatsApp. 

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura mengungkapkan, korban dan pelaku berhubungan pada Sabtu (20/9/2025) dini hari di rumahnya, yang saat itu dalam keadaan sepi.

Mulanya, GRM mengirim pesan via WhatsApp pada korban untuk bertemu.

Pesan WhatsApp itu disampaikan pada Jumat (19/9/2025).

"Kemudian tersangka mengajak korban ke rumahnya untuk melakukan persetubuhan," jelasnya. 

Dalam melancarkan aksinya, lanjut AKP Widura, GRM sempat mengatakan rayuan maut atau janji manis pada korban.

Ia mengatakan siap bertanggungjawab apabila korban hamil.

Sehingga korban mau melakukan berhubungan dengan tersangka

"Saat itu tersangka mengatakan 'tenang gen, lamun beling aku ker tanggungjawab nganten jak kamu' yang artinya tenang saja apabila kamu hamil, aku yang akan tanggungjawab menikahi kamu," ungkap AKP Widura.

Aksi persetubuhan tersangka dan korban dilakukan sekali.

Terungkapnya peristiwa ini berawal pada Jumat (19/9/2025) sore, di mana saat itu korban meminta izin pada kedua orang tuanya untuk mengerjakan tugas kelompok.

"Izin itu disampaikan melalui chat WhatsApp, karena kedua orang tua korban sedang tidak berada di rumah," jelasnya. 

Hingga beberapa hari kemudian, orang tua korban mendapati gelagat anaknya yang berbeda.

Setelah ditelusuri, kedua orang tua korban baru tahu jika anaknya melakukan persetubuhan dengan pemuda 19 tahun.

"Sebelumnya orang tua korban tidak tahu, jika anaknya berpacaran dengan tersangka. Antara tersangka dengan korban pun baru pertama kali bertemu saat itu," imbuhnya. 

Tak terima anaknya yang masih kecil disetubuhi, orang tua korban akhirnya melapor ke Polres Buleleng.

Polres Buleleng pun segera melakukan serangkaian penyelidikan. Mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, olah TKP, serta visum terhadap korban

Terhitung sejak 4 November 2025, GRM ditahan di Polres Buleleng. GRM yang sehari-hari bekerja sebagai buruh inipun selanjutnya disangkakan pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Diketahui tersangka diancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar," tegasnya. (mer)

 

 

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved