Pembunuhan di Buleleng
KASUS Penganiayaan Berujung Penebasan, Putusan Bebas Dibatalkan, Suarjana Divonis 3 Tahun Penjara!
Pria 46 tahun itu, selanjutnya menjalani hukuman selama tiga tahun penjara. Pembatalan vonis Suarjana ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Vonis bebas yang diterima Wayan Suarjana, terdakwa kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng dibatalkan.
Pria 46 tahun itupun, selanjutnya menjalani hukuman selama tiga tahun penjara. Pembatalan vonis Suarjana ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, jaksa telah mengajukan kasasi langsung ke MA atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Humas Sekaligus Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa mengatakan, kasasi ini dilakukan tanpa melewati banding ke Pengadilan Tinggi (PT) karena diajukan terhadap putusan bebas atau onslag.
"Berdaskan putusan MA Nomor 1344 K/PID/2025 tertanggal 09 Juli 2025, terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan," ungkapnya, Senin (1/12/2025).
Baca juga: ANTISIPASI Permainan Izin Investor, Pansus TRAP Harap Warga Bisa Lapor Jika Ada Bangunan Melanggar!
Baca juga: NGAMUK Lalu Rusak Rumah Paman, Pria Asal Desa Gelgel Diamankan Polres Klungkung !
MA kemudian menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana. Baskara mengaku pihaknya telah melaksanakan putusan MA dengan menahan Suarjana. "Kami telah melakukan eksekusi hukuman badan," imbuhnya.
Untuk diketahui, kasus yang menjerat Suarjana terjadi pada Rabu (2/10/2024) sekitar pukul 12.00 Wita di Banjar Dinas Palasari, Desa Pemuteran. Awalnya, Suarjana didatangi oleh Slamet Riadi yang membawa sebatang kayu.
Slamet saat itu marah-marah dan memukuli Suarjana, yang tengah duduk di teras bersama istrinya. Karena terdesak, Suarjana kemudian melarikan diri ke kamar.
Ia mengambil sebilah pedang dengan tujuannya untuk melumpuhkan Slamet. Naasnya, pedang itu justru mengenai perut Slamet.
Setelah menjalani perawatan sepekan, Slamet akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada 10 Oktober 2024. Suarjana pun ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan.
Suarjana dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh jaksa. Namun pada 17 April 2025, majelis hakim PN Singaraja menyatakan Suarjana tidak bersalah. Sehingga ia dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan jaksa, serta dibebaskan dari statusnya sebagai tahanan rumah.
Ajukan PK
Menanggapi putusan MA, Kuasa Hukum Suarjana, Wirasanjaya menyatakan akan mengajukan peninjauan kembali (PK). Sebab menurutnya, apa yang dilakukan kliennya bukan pembunuhan.
"Menurut pendapat kami itu bukanlah pembunuhan, tapi perkelahian. Karena klien kami melakukan perlawanan terhadap penganiayaan yang dilakukan oleh korban. Bahkan korban sudah menjadi tersangka di Polsek Gerogak. Karenanya terhadap putusan ini kami akan mengajukan peninjauan kembali," ucapnya. (mer)
| TEWASKAN Nenek Parmi, Jono Peragakan 44 Adegan Pencurian Hingga Pembunuhan Bos Cengkih di Buleleng! |
|
|---|
| Terungkap Penyebab Meninggalnya Bos Cengkeh di Buleleng, Mulut Dibekap Kain Lap dan Guling |
|
|---|
| Bantal Guling Jadi Bukti Penting, SY Pelaku Tunggal Kasus Pembunuhan Bos Cengkeh di Buleleng |
|
|---|
| KASUS Pembunuhan Bos Cengkeh di Buleleng, SY Pelaku Tunggal Terancam Pidana 15 Tahun Penjara! |
|
|---|
| SY Ditetapkan Sebagai Tersangka Tunggal Pembunuh Bos Cengkeh di Desa Selat Buleleng, Simak Beritanya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Kasi-Intelijen-Kejari-Buleleng-I-Dewa-Gede-Baskara-Haryasa.jpg)