Pelecehan Anak di Bawah Umur
Pintu Kamar Didobrak, Gadis 13 Tahun di Gerokgak Dilecehkan 3 Laki-Laki
Seorang gadis asal Kecamatan Gerokgak, Buleleng diduga menjadi korban rudapaksa. Mirisnya korban masih berstatus sebagai pelajar berusia 13 tahun.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Seorang gadis asal Kecamatan Gerokgak, Buleleng diduga menjadi korban rudapaksa.
Mirisnya korban masih berstatus sebagai pelajar berusia 13 tahun.
Korban diketahui berinisal NH. Informasinya, NH mengalami rudapkasa oleh tiga orang laki-laki. Tak hanya sekali, peristiwa ini terjadi dua hari berturut-turut.
Kasi Humas Polres Buleleng IPTU Yohana Rosalin Diaz, membenarkan adanya laporan peristiwa dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Peristiwanya terjadi pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 22.00 WITA.
Baca juga: Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Menyimpang dan Penganiayaan di Banyuning Bali
"Korban yang saat itu sedang tidur di ruang tamu rumahnya didatangi tiga orang laki-laki yang langsung masuk ke rumah."
"Karena ketakutan, korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke kamar dan mengunci pintu," ujar Kasi Humas seizin Kapolres Buleleng, Kamis (19/2/2026).
Melihat NH sembunyi di kamar, para laki-laki itu segera mendobrak pintu kamar.
Setelah pintu terbuka, dua laki-laki langsung memegang kedua tangan korban dan membekap mulutnya, sementara satu orang melakukan persetubuhan.
Baca juga: Polisi Segera Tetapkan Tersangka Pelecehan Menyimpang dan Penganiayaan Putu E di Buleleng
"Aksi dugaan kekerasan seksual itu dilakukan secara bergiliran oleh para terlapor. Bahkan besoknya, kejadian serupa kembali dilakukan oleh salah satu pelaku," ucapnya.
Perkara ini selanjutnya dilaporkan ke SPKT Polres Buleleng pada Minggu (15/2/2026). Dalam laporan tersebut baru satu pelaku diketahui identitasnya, yakni berinisial RA (16) asal Kecamatan Gerokgak.
Baca juga: Viral Kasus Dugaan Pelecehan Diacuhkan Polisi, Polda Bali Nyatakan Atensi, Kasus Sudah Ditangani
"Sat Reskrim Polres Buleleng kini tengah melakukan penyelidikan dan pendalaman kasus tersebut. Kami pastikan kasus ini ditangani secara serius dan profesional. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegas IPTU Yohana. (*)
Berita lainnya di Anak di Bawah Umur
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Tindakan-Asusila-Pada-Anak-di-Bawah-Umur-di-Buleleng.jpg)