Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Penebasan di Buleleng

KASUS Bule Inggris Tebas Front Office Resort di Buleleng, AM Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara!

Pria 36 tahun itu terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun akibat kasus penganiayaan yang dia lakukan. 

Tayang:
Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
Beri keterangan - Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman. Ia menjelaskan mengenai kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang dilakukan WNA Inggris berinisial AM. 

Polisi yang menerima laporan langsung, melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan sejumlah satuan, mulai dari Brimob, PJR Ditlantas hingga Polres Jembrana. AM akhirnya berhasil diamankan di sebuah kafe di kawasan Gilimanuk. 

"Kita belum tahu apakah dia mau menyeberang ke Jawa Timur atau hanya berada di situ," ujarnya. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan pisau stainless sepanjang sekitar 30 sentimeter di dalam tas AM. Pada pisau tersebut juga ditemukan bercak darah yang diduga milik korban.

"Selain itu, kami juga menggeledah tempat AM menginap dan menemukan sejumlah peralatan pisau stainless yang kemudian diamankan sebagai barang bukti," kata dia.

AKBP Ruzi menambahkan, saat penangkapan AM sempat melakukan sedikit perlawanan. Namun situasi masih dapat dikendalikan petugas. "Karena dari awal diketahui dia membawa pisau, tentu anggota melakukan prosedur pengamanan ekstra," tandasnya. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved