Penipuan di Bali
Residivis Penipuan Ruko Lintas Pulau Diamankan di Denpasar, Tipu 6 Korban Kerugian Ratusan Juta
Seorang perempuan paruh baya, Maharani Aisyah Rasyid (54), asal Jakarta, kembali harus berurusan dengan hukum.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Maharani awalnya mencari ruko untuk disewa, lalu menghubungi pemilik ruko dan meyakinkan dengan berpura-pura sebagai dosen atau status meyakinkan lainnya, bermodal uang muka sekitar Rp500 ribu.
Setelah mendapatkan kunci, ia langsung mengklaim sebagai pemilik ruko dan menyewakan kembali kepada korban lain dengan harga penuh.
"Pelaku tidak beraksi sendirian. Ia diduga bersengkokol dengan mantan suaminya berinisial A yang saat ini masih dalam pengembangan."
"Peran mantan suaminya adalah mencarikan ruko, sementara Maharani yang menghampiri pemilik dan melancarkan penipuan kepada korban penyewa," terang Iptu Demiral.
Adapun enam lokasi dan kerugian yang dilaporkan di wilayah Denpasar dan Badung yakni di Jalan Raya Tuban, Kuta Kerugian Rp 42 juta, dilaporkan ke Polsek Kuta).
Di Jalan Imam Bonjol Gang 100 No 5, Pemecutan Kelod: Kerugian Rp 23 juta dilaporkan ke Polresta Denpasar, di Jalan Mahendradata, Denpasar kerugian Rp 25 juta.
Kemudian di Jalan Gunung Lumut, Padangsambian, Denpasar kerugian Rp 20 juta, di Jalan Bhuana Raya, Padangsambian, Denpasar kerugian Rp 25 juta dilaporkan ke Polsek Denbar.
Selain itu, di Jalan Gunung Agung, Padangsambian, Denpasar: Kerugian Rp 21 juta dilaporkan ke Polsek Denbar.
Total kerugian dari enam TKP mencapai Rp 156 juta. Polsek Denpasar Barat mengimbau agar masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan oleh Maharani Aisyah Rasyid segera melapor.
Akibat perbuatannya, Maharani dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun. (*)
Berita lainnya di Penipuan di Bali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/esidivis-penipuan-yang-hanya-tertunduk-lesu-58.jpg)