Penipuan di Bali
Residivis Penipuan Ruko Lintas Pulau Diamankan di Denpasar, Tipu 6 Korban Kerugian Ratusan Juta
Seorang perempuan paruh baya, Maharani Aisyah Rasyid (54), asal Jakarta, kembali harus berurusan dengan hukum.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI. COM, DENPASAR - Seorang perempuan paruh baya, Maharani Aisyah Rasyid (54), asal Jakarta, kembali harus berurusan dengan hukum.
Residivis kasus penipuan yang sama di Jakarta Pusat ini, kini diamankan oleh jajaran Polsek Denpasar Barat (Denbar) atas dugaan penipuan dan penggelapan sewa ruko di wilayah Denpasar dan Badung, Bali.
Maharani, yang saat dihadirkan pihak kepolisian tampak tertunduk menahan tangis, disangkakan telah menipu enam korban dengan kerugian ditaksir mencapai Rp156 juta.
Baca juga: Polda Bali Minta Korban Lain Dugaan Penipuan Properti oleh Mr. Terimakasih Segera Melapor
Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Laksmi Trisnadewi, menjelaskan bahwa pelaku diamankan setelah menipu enam korban yang berniat menyewa ruko di sejumlah lokasi.
Penangkapan ini berawal dari Laporan Polisi LP/B/135/XI/2025/SPKT/Polsek Denbar tertanggal 19 November 2025, dengan korban pertama bernama Silvi Anggraini (21).
Menurut Kompol Laksmi, modus yang digunakan pelaku tergolong licik. Maharani berpura-pura menjadi pemilik ruko yang sah dan memasang iklan penyewaan melalui media sosial.
Baca juga: TAHAN Panglima Hukum di Lapas Kerobokan, Kasus Penipuan Pengacara Kondang Togar Situmorang
Hal ini disampaikan Kompol Laksmi didampingi Kanit Reskrim Polsek Denbar, Iptu Demiral Safriansyah dalam konferensi oers di Mapolsek setempat, pada Senin 24 November 2025.
"Setelah korban tertarik dan berkomunikasi, pelaku bertemu dan meyakinkan korban. Setelah korban sepakat dan mentransfer uang sewa atau uang muka, pelaku langsung kabur dan menghilang," jelas dia.
Dalam kasus korban Silvi Anggraini, pertemuan terjadi di ruko Jalan Gunung Agung No 208 pada Oktober 2025.
Baca juga: KONTROVERSI Sergei Domogatskii Selebgram Suka Bagi Uang, Dilaporkan 12 WNA Atas Dugaan Penipuan
Korban yang sepakat menyewa selama setahun mentransfer uang muka Rp 3 juta, kemudian melunasi sisa sewa Rp 18 juta, sehingga total kerugian mencapai Rp 21 juta.
Korban baru menyadari ditipu setelah mengecek ulang dan menemukan pemilik ruko yang sebenarnya.
Kanit Reskrim Polsek Denbar, Iptu Demiral Safriansyah menerangkan bahwa penyelidikan mendalam dilakukan sejak awal laporan, hingga akhirnya pelaku dilacak dan diamankan di wilayah Jakarta Selatan setelah berkoordinasi dengan Polres Jakarta Selatan.
Mirisnya, pelaku Maharani bukan pemain baru.
Baca juga: RUGI Hingga Rp 450 Juta, KMTA Laporkan Jaringan Penipuan Ngaku Panitera MA, Datangi Polda Bali !
Ia adalah residivis kasus yang sama di Jakarta Pusat, di mana ia pernah diputus bersalah dan menjalani hukuman penjara kurang lebih satu tahun pada tahun 2019-2020.
Modus lama kembali terulang, tetapi kali ini menyasar ruko sewaan di Bali.
Maharani awalnya mencari ruko untuk disewa, lalu menghubungi pemilik ruko dan meyakinkan dengan berpura-pura sebagai dosen atau status meyakinkan lainnya, bermodal uang muka sekitar Rp500 ribu.
Setelah mendapatkan kunci, ia langsung mengklaim sebagai pemilik ruko dan menyewakan kembali kepada korban lain dengan harga penuh.
"Pelaku tidak beraksi sendirian. Ia diduga bersengkokol dengan mantan suaminya berinisial A yang saat ini masih dalam pengembangan."
"Peran mantan suaminya adalah mencarikan ruko, sementara Maharani yang menghampiri pemilik dan melancarkan penipuan kepada korban penyewa," terang Iptu Demiral.
Adapun enam lokasi dan kerugian yang dilaporkan di wilayah Denpasar dan Badung yakni di Jalan Raya Tuban, Kuta Kerugian Rp 42 juta, dilaporkan ke Polsek Kuta).
Di Jalan Imam Bonjol Gang 100 No 5, Pemecutan Kelod: Kerugian Rp 23 juta dilaporkan ke Polresta Denpasar, di Jalan Mahendradata, Denpasar kerugian Rp 25 juta.
Kemudian di Jalan Gunung Lumut, Padangsambian, Denpasar kerugian Rp 20 juta, di Jalan Bhuana Raya, Padangsambian, Denpasar kerugian Rp 25 juta dilaporkan ke Polsek Denbar.
Selain itu, di Jalan Gunung Agung, Padangsambian, Denpasar: Kerugian Rp 21 juta dilaporkan ke Polsek Denbar.
Total kerugian dari enam TKP mencapai Rp 156 juta. Polsek Denpasar Barat mengimbau agar masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan oleh Maharani Aisyah Rasyid segera melapor.
Akibat perbuatannya, Maharani dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun. (*)
Berita lainnya di Penipuan di Bali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/esidivis-penipuan-yang-hanya-tertunduk-lesu-58.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.