Pembunuhan di Gianyar
PELAKU Lebih dari 1 Orang, Hasil Autopsi Mandor Sempat Dibekap, Meninggal karena Luka Iris di Leher
Seseorang akan meninggal kalau seandainya darah yang keluar dari tubuhnya itu melebihi daripada sepertiga darah yang mengalir.
TRIBUN-BALI.COM – Hasil pemeriksaan luar dan autopsi forensik RSUP Prof. Ngoerah, Sanglah, Denpasar, pelaku pembunuhan terhadap I Wayan Sedhana (54) terindikasi lebih dari satu orang. Sedhana dipastikan meninggal akibat luka iris dari benda tajam di leher.
Korban ditemukan meninggal dunia di Subak Tenggaling, Banjar Puseh, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar, Sabtu 25 Oktober 2025.
Korban yang disebut-sebut seorang mandor proyek saluran irigasi berasal dari Banjar Tengah Bonbiu, Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.
Dokter forensik RSUP Prof Ngoerah, dr Ida Bagus Putu Alit, Senin 27 Oktober 2025, mengungkapkan instalasi kedokteran forensik menerima jenazah Sedhana pada 25 Oktober 2025 sekira pukul 16.45 WITA dan langsung dilakukan pemeriksaan luar.
Baca juga: FORENSIK Buktikan Bahwa Sang Mandor Dibekap, Makin Kuatkan Indikasi Pembunuhan di Gianyar Bali !
Baca juga: TURUNKAN 6 Alat Berat, Lembur Hingga Tengah Malam, Percepat Normalisasi di Tukad Korea & Tukad Lolan
Baca juga: KAGET Dengar Suara Ledakan, Jro Made Suarmini Saksikan Kebakaran, Kompor Nyoman Siti Saat Memasak!
“Berdasarkan pemeriksaan dari Polres Gianyar kami melakukan autopsi pada Senin 27 Oktober 2025 pukul 10.25 WITA. Dari hasil pemeriksaan jenazah ini memang sudah menunjukkan tanda-tanda pembusukan yang disebabkan mungkin karena suhu yang panas dan juga lingkungan di mana jenazah itu ditemukan,” ujar dr Ida Bagus Putu Alit kepada awak media di RSUP Prof Ngoerah.
Perkiraan waktu kematian dari Sedhana adalah 24 sampai 36 jam sebelum dilakukan pemeriksaan awal pada Sabtu 25 Oktober 2025 pukul 16.45 WITA. Pihaknya menemukan adanya kekerasan tumpul dan benda tajam.
“Jadi ada 16 luka yang kita temukan dan terpusat lukanya di daerah bagian wajah dan juga leher. Kalau di daerah wajah sekitar mulut dan hidung itu ada luka-luka memar yang dari gambarannya sesuai dengan peristiwa pembekapan,” ungkapnya.
Menurur dr Alit, luka di leher adalah luka yang paling dalam. Luka tersebutlah yang menyebabkan terpotongnya saluran napas bagian atas dan juga terpotongnya pembuluh darah besar di leher kiri dan kanan.
“Luka tersebut sampai mengiris tulang leher yang nomor dua. Jadi sebab kematiannya memang karena kekerasan tajam yang ada pada leher tersebut,” tegasnya.
Jika dilihat dari pola-pola lukanya, dokter forensik juga menemukan adanya luka-luka yang sesuai dengan kondisi korban dipegang sebelum dilukai dan dibekap.
“Itu mengindikasikan bahwa pelakunya lebih dari satu orang,” tegas dokter lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, Groningen State University Belanda, Victorian Institute of Forensic Singapura, dan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia ini.
Bukan Mati Lemas
Dari hasil autopsi diduga korban Sedhana sempat dibekap para pelaku. Namun tim forensik tidak menemukan tanda-tanda mati lemas.
Karena itu, tim forensik tidak bisa menytakan bahwa pembekapan itu yang menyebabkan kematian korban. Tapi yang langsung menimbulkan kematian adalah luka iris di leher.
“Waktu dibekap kondisi korban masih hidup. Pelakunya dilakukan oleh lebih dari satu orang dan posisi korban tetap di bawah (saat diiris hingga meninggal) karena kita tidak menemukan tanda-tanda aspirasi,” paparnya.
Istilah aspirasi dalam dunia forensik adalah masuknya darah ke dalam saluran nafas kalau misalnya orang itu masih bisa berdiri jadi bisa saja darah itu masuk ke saluran nafas.
Tim forensik tidak menemukan masuknya darah di paru-parunya dan saluran napas sehingga posisi korban itu tetap terlentang di bawah.
Seseorang akan meninggal kalau seandainya darah yang keluar dari tubuhnya itu melebihi daripada sepertiga darah yang mengalir.
“Kalau dilihat dari berat badannya bahwa korban meninggal karena kedua pembuluh darahnya yang kena waktu kematiannya dari luka itu terjadi kira-kira mungkin 10 sampai 15 menit. Jadi proses meregang nyawa dari orang itu kena luka sampai meninggal 10 sampai 15 menit,” urai dr. Putu Alit.
Ditambahkan, luka iris di leher korban tidak hanya satu kali tetapi dilakukan pengirisan oleh pelaku sebanyak dua kali. “Iya kalau dari gambarannya (luka irisan di leher) memang sesuai dengan gergaji karena dilakukan dua kali gerakan irisan,” ucapnya.
Ia mengungkapkan dari pola lukanya itu ada luka-luka memar disebabkan karena ujung jari, kemudian ada luka pembekapan, kemudian ada luka leher, itu yang mengindikasikan pelakunya lebih dari satu orang.
Pemeriksaan luar dan autopsi telah selesai dilakukan dan jenazah WS kini masih berada di kamar jenazah RSUP Prof. Ngoerah. “Proses selanjutnya tergantung pihak keluarga kapan jenazah korban akan diambil,” tandas dr Putu Alit.
Dititip di RS Sanjiwani
Ditemui terpisah, pihak keluarga korban berencana akan mengambil jenazah Wayan Sedhana pada Selasa, 28 Oktober 2025.
“Awalnya kami akan mengambil jenazah adik kami pada hari ini (kemarin, red), setelah dilakukan autopsi. Tapi terkenda surat keterangan tanda terima jenazah sehingga kami tunda ke hari Selasa,” ujar kakak korban, I Nyoman Sudharma, ditemui di rumah duka, Senin kemarin.
Selanjutnya jenazah Sedhana akan dititipkan di RSUD Sanjiwani, Gianyar, hingga tiba saatnya upacara pengabenan pada 4 November 2025 di Krematorium Punduk Dawa, Klungkung.
Sebelum dilakukan pengabenan, pihak keluarga akan menggelar beberapa ritual. Salah satunya “nebusin” di TKP yakni di Subak Tenggaling, Banjar Puseh, Desa Pejeng. Nebusin ini bertujuan untuk memanggil roh almarhum untuk kemudian dilaksanakan upacara pengabenan.
Keluarga memutuskan untuk langsung melakukan upacara pengabenan di Krematorium Punduk Dawa karena tak ingin merasakan duka yang lebih lama. Hal ini mengingat korban meninggal dengan kondisi mengenaskan.
“Kami putuskan untuk langsung diaben daripada dikubur. Kami tak akan kuat menahan duka saat memunjung di setra dan mengenang adik kami,” lirih Sudharma sembari menahan sedih.
Di sisi lain, pihak keluarga berharap polisi bisa segera mengungkap kasus kematian Sedhana dan menangkap para pelaku. (zae)
Polisi Masih Periksa Saksi
KASUS tewasnya mandor irigasi, I Wayan Sedhana, di Subak Tenggaling, Banjar Puseh, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar, masih dalam proses penyelidikan.
Aparat kepolisian masih bekerja di lapangan untuk mengungkap kematian tragis pria berusia 54 tahun asal Banjar Tengah Bonbiu, Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, itu.
Kasi Humas Polres Gianyar, Ipda Gusti Ngurah Suardita, saat dikonfirmasi, Senin 27 Oktober 2025, menjelaskan bahwa saat ini tim reskrim masih bekerja di lapangan. Namun sejumlah saksi terkait tengah diperiksa.
"Sampai saat ini tim satreskrim masih bekerja di lapangan melaksanakan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan petunjuk. Nanti bila ada kami informasikan kembali," ujarnya.
Ditanya apakah dari saksi tersebut yang merupakan pekerja proyek yang sedang dijalani korban, Ipda Suardita tak menjawab. Pun berapa jumlah saksi yang diperiksa, pihaknya belum memberikan komentar. "Nanti bila ada perkembangan kami informasikan kembali," ujarnya.
Kasus kematian mandor irigasi ini menjadi perhatian publik. Terlebih lagi TKP ditemukannya mayat korban, berada di dekat jalan, dimana biasanya selalu ada petani, masyarakat dan pekerjaan pariwisata yang berlalu lalang. Sebab di kawasan tersebut telah menjamur akomodasi pariwisata.
Bahkan beberapa meter dari TKP terdapat warung, tempat nongkrong karyawan pariwisata. Dan, hanya berjarak beberapa langkah saja dari TKP, terdapat vila besar, terdapat juga proyek vila yang masih aktif. Tak hanya itu, beberapa langkah dari TKP merupakan parkiran karyawan pariwisata.
"Kalau saja korban sempat berteriak minta tolong, pasti ada yang tahu. Tapi ini sampai mayatnya membusuk tidak ada yang tahu," ujar seorang warga saat ditemui di lokasi. (weg)
| TEGA Bunuh Bayinya Lalu Dikubur di Bawah Pelinggih di Batubulan Kangin, ART Sempat Alami Pendarahan! |
|
|---|
| Kasus Pembunuhan di Tojan, Tole dan Mang Indra Divonis 15 tahun |
|
|---|
| INI Alasan Sudar Bebas, Sementara Tole & Indra Divonis 15 tahun Penjara Kasus Tewasnya Made Agus! |
|
|---|
| VONIS 15 Tahun untuk Tole & Mang Indra, Sudar Bebas, Sidang Pembunuhan Made Agus Sempat Ricuh! |
|
|---|
| TANGIS Histeris & Emosi Warnai Sidang Vonis Pembunuh4n Made Agus, Tole & Mang Indra Vonis 15 Tahun! |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.