Kecelakaan di Buleleng
Arif Terancam 6 Tahun Penjara, Satlantas Polres Buleleng Resmi Tetapkan Sopir Travel Maut Tersangka!
Kasatlantas Polres Buleleng, AKP Bachtiar Arifin mengungkapkan, Arif ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (18/11).
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Satlantas Polres Buleleng menetapkan Arif Al Akbar, sopir travel dalam insiden kecelakaan maut yang menewaskan lima wisatawan Tiongkok sebagai tersangka. Pria berusia 40 tahun ini terancam pidana penjara selama 6 tahun.
Kasatlantas Polres Buleleng, AKP Bachtiar Arifin mengungkapkan, Arif ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (18/11). Hingga kini ia telah ditahan di Rutan Polres Buleleng.
Penetapan tersangka ini berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang telah dilakukan. Polisi menemukan adanya kelalaian dari sopir, yang mengakibatkan terjadinya insiden maut tersebut.
"Sementara kesimpulan awal karena kelalaian dari pengemudi tersebut. Yang bersangkutan kami sangkakan pasal 311 dan atau 310 ayat 1, ayat 2 dan juga ayat 4. Ancaman hukumannya kalau pasal 310 ayat 4 itu 6 tahun penjara," ungkapnya, Senin (24/11).
Baca juga: JUMLAH Penumpang Diprediksi Naik 7 Persen, Peningkatan Aktivitas di Momen Libur Nataru 2025-2026
Baca juga: USUL Rp1 M Finishing Tahap Awal, Distan Sebut Fasilitas RPH Babi di Buleleng Belum Representatif!
Walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi hingga kini masih melengkapi bukti pendukung. Baik berupa data-data, fakta-fakta maupun keterangan saksi ahli.
"Kami masih koordinasikan dengan pihak-pihak terkait. Baik dari Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) maupun instansi terkait," imbuhnya.
Sementara terkait jenazah lima WNA yang sebelumnya dititip di RSUD Buleleng, AKP Bachtiar menyebut seluruhnya telah dibawa ke RS Bali Mandara Denpasar.
"Rencananya dua jenazah akan dikremasi, sedangkan tiga jenazah akan dipulangkan ke Tiongkok. Namun sementara masih melengkapi dokumen-dokumen," tandasnya.
Untuk diketahui, insiden kecelakaan maut ini terjadi pada Jumat (14/11) subuh. Saat itu rombongan wisatawan asal Tiongkok berangkat dari wilayah Canggu menuju Buleleng, untuk melihat atraksi lumba-lumba di Pantai Lovina.
Total ada 13 wisatawan Tiongkok, terdiri dari 12 orang dewasa dan seorang anak-anak. Seluruhnya menumpang di minibus jenis Hiace dengan plat nomor N 7605 TA, yang dikemudikan oleh Arif Al Akbar.
Dalam perjalanan itu, para wisatawan sempat berhenti untuk istirahat sejenak di wilayah Bedugul. Sebelum akhirnya melanjutkan perjalan kembali lewat jalur Denpasar-Singaraja.
Nahasnya saat tiba di wilayah Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada, pengemudi tidak bisa mengendalikan mobilnya. Sehingga mobil keluar dari jalan aspal, masuk ke kebun warga, hingga menabrak pohon dan terpental.
Benturan keras menyebabkan sejumlah penumpang mengalami luka serius. Lima diantaranya bahkan dinyatakan meninggal dunia. (mer)
| Sopir Travel Maut di Buleleng Ditetapkan Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara |
|
|---|
| Pemotor Jadi Korban Tabrak Lari di Gerokgak Bali, Rendi Meninggal Akibat CKB |
|
|---|
| TEWAS Rendi Akibat CKB, Pemotor Jadi Korban Tabrak Lari di Gerokgak Buleleng |
|
|---|
| Komang Rendi Ditabrak hingga Tewas di Gerokgak, Penabrak justru Kabur, Polisi Buru Pelaku |
|
|---|
| Diduga Microsleep, Warga Denpasar Tabrak Pohon di Sukasada Bali, Ibu Ardana Tewas Terlindas Mobil |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/RINGSEK-Kondisi-mobil-hiace-ringsek-pasca-mengalami-kecelakaan-tunggal.jpg)