Berita Klungkung
Turis Kanada Korban Pemerkosaan di Nusa Penida Trauma, Pelaku Datang Tak Diundang
Turis asal Kanada berinisial CEC (27) yang menjadi korban kekerasan seksual di Nusa Penida mengalami trauma.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Namun, pelaku justru melaju kencang menuju salah satu Bungalow di Desa Sakti.
Pelaku saat itu juga mengancam korban dengan cara melepas tangan dari setang motor untuk menakut-nakuti.
Karena merasa terancam jiwanya, korban tidak berani melakukan perlawanan.
Setibanya di penginapan, sekitar pukul 01.30 Wita dini hari, pelaku membawa korban ke salah satu kamar dan melakukan kekerasan seksual dengan cara mencekik leher korban serta memaksa korban melakukan hubungan badan.
Kejadian itu membuat korban trauma, dan baru berani melapor ke Polsek Nusa Penida setelah curhat dengan temannya.
Menerima laporan dari korban, polisi menangkap pelaku pada Jumat (12/9/2025) setelah sempat kabur ke Desa Jungutbatu, Pulau Lembongan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan yang ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara, dan/atau Pasal 6 huruf (a) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (mit)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.