Berita Klungkung

12 Pejabat Klungkung Dipanggil Terkait Pelabuhan di Kusamba Bali, Kajari Sebut Ada Unsur Pidana

dari hasil pendalaman sementara, diketahui dua pelabuhan tersebut selama ini belum memiliki izin tersus (terminal khusus). 

Tribun Bali/Eka Mita Suputra
PELABUHAN - Suasana di Pelabuhan Tribhuana, Desa Kusamba, Klungkung, Bali. 

“Hanya satu pelabuhan di Kusamba yang memiliki izin tersus. Kalau dua pelabuhan itu, hanya memakai istilah pelabuhan rakyat,” ungkap Kekeran.

Salah satu pejabat yang dimintai keterangan adalah Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Klungkung, Dewa Gde Darmawan. 

Ia mengaku telah dimintai klarifikasi pada pekan lalu mengenai aturan dan alur pengelolaan retribusi di pelabuhan tersebut. 

“Saya ditanya seputar aturan dan alur retribusi di Pelabuhan Kusamba,” ujarnya singkat.

Di sisi lain, Pemkab Klungkung melalui Dishub sejak lama telah memungut retribusi jasa sandar dan tambat di kedua pelabuhan tersebut. Jumlahnya Rp 2.000 per Gross tonnage (GT).

Kepala Dishub Klungkung Gusti Gede Gunarta menjelaskan, pihaknya sempat dimintai klarifikasi oleh pihak Kejari Klungkung terkait retribusi daerah jasa tambat di Pelabuhan Tribhana dan Banjar Bias.

“Retribusi itu sudah ditarik sejak tahun 2014, itu jadi target PAD. Kalau saya sifatnya hanya melanjutkan, bahwa itu jadi target PAD. Nanti kalau diminta dihentikan, kami hentikan. Kami belum tahu rekomendasinya seperti apa,” jelas Gunarta.

Menurutnya semua retribusi jasa tambat itu telah disetorkan ke kas daerah.

Semua sudah sesuai jumlah yang diterima, dan dokumennya juga telah lengkap. 

Informasi yang ia dapatkan, izin sudah diurus sejak lama oleh pihak pengelola pelabuhan dalam hal ini pengelola boat dan pihak adat. 

“Semua bukti dokumen saya telah sampaikan saat itu,” ungkapnya. (mit)

Kumpulan Artikel Klungkung

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved