Berita Klungkung

12 Pejabat Klungkung Dipanggil Terkait Pelabuhan di Kusamba Bali, Kajari Sebut Ada Unsur Pidana

dari hasil pendalaman sementara, diketahui dua pelabuhan tersebut selama ini belum memiliki izin tersus (terminal khusus). 

Tribun Bali/Eka Mita Suputra
PELABUHAN - Suasana di Pelabuhan Tribhuana, Desa Kusamba, Klungkung, Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung menyoroti tata kelola retribusi daerah, khususnya pada dua pelabuhan di Desa Kusamba, yakni Pelabuhan Banjar Bias dan Banjar Tribuana. 

Sebanyak 12 pejabat dari lingkungan Pemkab Klungkung dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait mekanisme pengelolaan retribusi yang menjadi salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kejari Klungkung diketahui sudah mengawasi sektor retribusi pelabuhan sejak beberapa bulan terakhir setelah muncul sejumlah indikasi adanya ketidaktertiban.

Kajari Klungkung, Wayan Suardi menyampaikan dari hasil klarifikasi serta data yang berhasil dikumpulkan, ada indikasi kuat pengelolaan retribusi di kedua pelabuhan tersebut tidak berjalan sesuai aturan. 

Baca juga: Pajak Rp1,71 Triliun, Denpasar Rancang PAD 2026 Sebesar Rp1,98 Triliun

Bahkan, menurutnya, dugaan ini sudah mengarah pada perbuatan pidana. 

“Berdasarkan temuan sementara, memang ada indikasi ke arah pidana. Namun, apakah itu masuk ranah pidana umum atau pidana khusus, masih akan ditentukan dari bukti-bukti yang kami terima. Proses penyidikan nantinya akan memperjelas jalur penanganannya,” ujar Suardi pada Senin 6 Oktober 2025.

Sedangkan, Kasi Intelijen Kejari Klungkung, Ngurah Gede Bagus Jati Kusuma, Senin 6 Oktober 2025,  menegaskan pemeriksaan ini masih dalam tahap penyelidikan awal. 

Pihaknya saat ini fokus mengumpulkan data dan bahan keterangan (puldata dan pulbaket) dari pejabat terkait.

“Penyelidikan bertujuan untuk memastikan apakah pengelolaan retribusi sudah berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas. Jika nantinya ditemukan indikasi pelanggaran hukum, tentu bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Menurut Jatikusuma, penyimpangan yang mungkin terjadi meliputi penyalahgunaan wewenang, setoran yang tidak sesuai aturan, pemalsuan dokumen, hingga laporan keuangan yang tidak akurat. 

Untuk itu, Kejari juga akan menelaah dokumen, bukti setoran, hingga sistem pencatatan yang digunakan.

Sementara dari hasil pendalaman sementara, diketahui dua pelabuhan tersebut selama ini belum memiliki izin tersus (terminal khusus). 

Meskipun demikian Dishub Klungkung sejak tahun 2014 ternyata telah memungut retribusi jasa sandar dan tambat di kedua pelabuhan tersebut. 

“Kami masih penyelidikan dan minta klarifikasi pihak-pihak terkait,” ujar Kasi Pidsus Kejari Klungkung, I Putu Iskadi Kekeran.

Kekeran menyebut, dua pelabuhan di Desa Kusamba yakni Pelabuhan Banjar Bias dan Banjar Tribuana belum memiliki izin tersus yang biasanya dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. 

“Hanya satu pelabuhan di Kusamba yang memiliki izin tersus. Kalau dua pelabuhan itu, hanya memakai istilah pelabuhan rakyat,” ungkap Kekeran.

Salah satu pejabat yang dimintai keterangan adalah Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Klungkung, Dewa Gde Darmawan. 

Ia mengaku telah dimintai klarifikasi pada pekan lalu mengenai aturan dan alur pengelolaan retribusi di pelabuhan tersebut. 

“Saya ditanya seputar aturan dan alur retribusi di Pelabuhan Kusamba,” ujarnya singkat.

Di sisi lain, Pemkab Klungkung melalui Dishub sejak lama telah memungut retribusi jasa sandar dan tambat di kedua pelabuhan tersebut. Jumlahnya Rp 2.000 per Gross tonnage (GT).

Kepala Dishub Klungkung Gusti Gede Gunarta menjelaskan, pihaknya sempat dimintai klarifikasi oleh pihak Kejari Klungkung terkait retribusi daerah jasa tambat di Pelabuhan Tribhana dan Banjar Bias.

“Retribusi itu sudah ditarik sejak tahun 2014, itu jadi target PAD. Kalau saya sifatnya hanya melanjutkan, bahwa itu jadi target PAD. Nanti kalau diminta dihentikan, kami hentikan. Kami belum tahu rekomendasinya seperti apa,” jelas Gunarta.

Menurutnya semua retribusi jasa tambat itu telah disetorkan ke kas daerah.

Semua sudah sesuai jumlah yang diterima, dan dokumennya juga telah lengkap. 

Informasi yang ia dapatkan, izin sudah diurus sejak lama oleh pihak pengelola pelabuhan dalam hal ini pengelola boat dan pihak adat. 

“Semua bukti dokumen saya telah sampaikan saat itu,” ungkapnya. (mit)

Kumpulan Artikel Klungkung

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved