Lift di Pantai Kelingking

POLEMIK Lift Kaca Pantai Kelingking, Pansus TRAP Otw Nuspen, Koster: Kalau Melanggar Bongkar Saja!

Menanggapi hal itu, Satria menyambut baik rencana pembentukan tim dari Pemprov Bali untuk melakukan evaluasi lapangan. 

|
Eka Mita Suputra/Tribun Bali
KOLASE - Penanggung jawab proyek pembangunan lift kaca di kawasan wisata Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, I Komang Suantara, Kamis (30/10/2025). 

TRIBUN-BALI.COM — Proyek pembangunan lift kaca di kawasan wisata Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung semakin menuai sorotan publik.

Setelah dianggap merusak keindahan Pantai Kelingking, banyak yang mempertanyakan perizinan dan dugaan pelanggaran proyek tersebut.

Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking bisa ditutup jika melanggar. Hal senada juga tegaskan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perijinan (TRAP) DPRD Bali, I Made Supartha. Jika proyek tersebut melanggar maka harus dibongkar.

“Saya meminta ke Pansus TRAP untuk turun cek, cek dokumen dan cek pelanggarannya. Kalau pelanggarannya telak, sudah tutup! Jadi sekarang kita harus berani,” tegas Koster dalam pengarahan Penilaian Proper 2025 dan Optimalisasi Pungutan Wisatawan Asing, di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Provinsi Bali, Kamis (30/10). 

Ditemui usai pengarahan, Koster mengungkapkan izin pembangunan lift dengan nilai investasi Rp 200 miliar tersebut keluar pada tahun 2024. Izinnya melalui Online Single Submission (OSS).

Baca juga: TEGAS Izin Lengkap! Penanggung Jawab Proyek Lift Kelingking Beach: Tertibkan Saja Akomodasi Ilegal

Baca juga: BIANG Kerok Lift Kaca Pantai Kelingking, Izin Dari Pusat Melalui OSS, Gubernur Koster Tegaskan Ini!

LIFT KACA - Gubernur Bali, Wayan Koster pada Penilaian Proper 2025 dan Optimalisasi Pungutan Wisatawan Asing, di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Provinsi Bali, Kamis 30 Oktober 2025. Ia memberikan keterangan terkait lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung, Bali.
LIFT KACA - Gubernur Bali, Wayan Koster pada Penilaian Proper 2025 dan Optimalisasi Pungutan Wisatawan Asing, di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Provinsi Bali, Kamis 30 Oktober 2025. Ia memberikan keterangan terkait lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung, Bali. (Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari)

“Izinnya itu keluar tahun 2024, dan kemudian meluncur akhirnya dapat ijin lengkap dari OSS maupun juga dari Pemerintah Kabupaten Klungkung,” kata dia.

Ditanya apakah pembangunan lift tersebut melanggar tata ruang? Koster mengatakan masih dilakukan pengecekan tim Pansus TRAP DPRD Bali.

“Jangan dulu mengatakan melanggar atau tidak sekarang, tetapi biar dulu dilihat dokumen maupun aturannya. Baik dari sisi dokumen dan syarat perizinan. Yang kedua adalah tata ruang. Itu saja. Jadi saya menugaskan Pansus TRAP ke lokasi untuk mengecek dokumen dan aturannya,” kata dia. 

Sementara itu, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha saat ditemui di Kantor Tribun Bali, Kamis (30/10) menyatakan Pansus TRAP dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali cek ke Kelingking hari ini, Jumat (31/10).

Dari sejumlah data-data yang sudah dipelajari, ada dugaan banyak pelanggaran tata ruang terkait pembangunan lift kaca dengan restorannya di sepadan pantai, buggy jumping, serta vila yang dibangun di tebing. “Jika terbukti ditemukan pelanggaran, maka kami minta dibongkar. Kami akan tegas,” kata Supartha.

Kepala Satpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan, sesuai perintah Gubernur Bali pihaknya dengan Pansus TRAP DPRD Bali serta OPD Klungkung akan ke Pantai Kelingking pada hari ini, Jumat (30/10). 

“Kita ingin tahu karena tahun lalu kita sudah pernah cek juga bahwa ada beberapa perizinannya berbasis risiko rendah. Jadi ada beberapa kewenangannya kabupaten, ada beberapa kewenangannya di pusat. Yang kewenangannya provinsi kita lihat dulu di mana itu, sehingga kita pastikan izin yang mereka miliki apa sudah aman dan sesuai,” jelas Dharmadi. 

Disebutkan proyek tersebut sudah dimulai pada tahun 2021 dan 2024 sempat dilakukan pendalaman. Dharmadi mengatakan sudah mengingatkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sebab proyek tersebut berisiko rendah, Pemkab siap memfasilitasi pada saat itu. 

Hasil pengecekan proyek tersebut pada tahun lalu, hampir beberapa izin sudah lengkap, ada beberapa izin masih dalam proses. Secara prinsip waktu itu, kata dia, karena berisiko rendah Satpol PP menghormati.

Jika risiko rendah tanggung jawab kabupaten, risiko tinggi tanggung jawab provinsi, sedangkan untuk PMA tanggung jawab pusat. “Kita pastikan lagi sesuai atau nggak. Kalau ini meresahkan tentu menjadi pertimbangan,” kata dia. 

Di tempat lain, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Klungkung, Made Sudiarka Jaya mengatakan, proyek tersebut telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan nilai retribusi Rp 1,05 miliar. “Sudah ada NIB dan PBG,” ujar Sudiarka Jaya, Kamis (30/10).

Ia mengatakan proyek tersebut merupakan Penanaman Modal Asing (PMA) yang didanai investor asing asal China. “Iya itu PMA,” ungkapnya.

Sudiarka menjelaskan, sesuai ketentuan PMA, nilai minimal investasi adalah Rp 10 miliar. Namun, hingga saat ini laporan realisasi investasi belum masuk karena pihak investor belum menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). “Sudah kami informasikan agar segera menyampaikan LKPM-nya,” tambahnya. 

lift kaca tersebut dibangun setinggi sekitar 182 meter dan jembatan 64 meter. Nantinya di setiap ketinggian 20 meter akan dibangun spot foto. Nilai investasi dari pembangunan lift kaca itu mencapai sekitar Rp 200 Miliar.

Selain menjadi fasilitas pariwisata, lift kaca itu digunakan untuk evakuasi pengunjung yang mengalami kecelakaan laut saat beraktivitas di bawah tebing Pantai Kelingking.  

Penanggung jawab proyek pembangunan lift kaca di kawasan wisata Pantai Kelingking, I Komang Suantara angkat bicara terkait proyek tersebut. Suantara menegaskan, seluruh proses pembangunan lift tersebut telah melalui tahapan perizinan resmi, termasuk kajian lingkungan dan PBG. Ia menyebut, proyek tersebut mulai dibangun setelah seluruh persyaratan administratif dan teknis terpenuhi.

“PBG itu prosesnya panjang dan ketat. Ada UKL-UPL dan berbagai kajian teknis, termasuk analisa kekuatan tanah. Semua kami urus sebelum mulai membangun,” ujar Suantara, Kamis (30/10).

Menurutnya, izin PBG proyek itu diterbitkan pada Juli 2023. Sejak saat itu, proses pembangunan berjalan lancar tanpa kendala. Bahkan, kata dia, masyarakat sekitar justru mendukung proyek tersebut karena diyakini akan membawa dampak positif bagi ekonomi lokal.

“Investasi ini tidak kecil. Total nilai investasi mencapai Rp 200 miliar, rencananya termasuk pengembangan kawasan hotel dan vila di sekitar Pantai Kelingking. Khusus untuk pembangunan lift saja, nilainya sekitar Rp 60 miliar. Retribusi PBG sebesar Rp 1,05 miliar juga sudah kami bayarkan,” ungkapnya.

Suantara menepis anggapan bahwa kehadiran lift kaca akan merusak keindahan alam Pantai Kelingking. Ia memastikan, lokasi pembangunan sudah melalui kajian matang dari tim konsultan, sehingga tidak mengganggu pemandangan maupun kelestarian lingkungan.

“Kalau dilihat langsung di lokasi, tidak ada yang rusak. Justru dengan adanya lift, wisatawan bisa menikmati pemandangan dengan lebih aman dan nyaman. Banyak juga yang selama ini kesulitan atau mengalami kecelakaan saat turun ke pantai, nanti evakuasi bisa lebih mudah dengan fasilitas lift,” jelasnya.

Ia juga menilai, proyek yang sudah mengantongi izin lengkap seharusnya mendapat dukungan dari pemerintah, bukan justru dihentikan. Sebaliknya, kata Suantara, yang perlu ditertibkan adalah akomodasi wisata tanpa izin yang marak di kawasan Nusa Penida. 

“Kalau proyek legal dijegal, investor akan takut datang ke Klungkung. Ini bisa jadi titik balik pembenahan perizinan. Yang harusnya disidak dan dihentikan adalah pembangunan tanpa izin, bukan investasi yang sudah melalui proses resmi,” tegasnya.

Suantara berharap, pemerintah daerah dan provinsi ikut mengawal proyek ini agar bisa segera rampung dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah atau PAD. (sar/mit)

LIFT KACA - Kolase penampakan Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung, Bali saat pembangunan lift kaca (kiri) dan Bupati Satria. Terkait pembangunan lift ini, bupati telah dihubungi oleh Gubernur Koster.
LIFT KACA - Kolase penampakan Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung, Bali saat pembangunan lift kaca (kiri) dan Bupati Satria. Terkait pembangunan lift ini, bupati telah dihubungi oleh Gubernur Koster. (ISTIMEWA)

Pemprov Akan Kaji Ulang

Gubernur Bali, Wayan Koster mengatakan sudah berkoordinasi dengan Bupati Klungkung I Made Satria terkait proyek lift di Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida. Ia mengatakan bahwa Bupati Satria mengetahui polemik ini dua hari yang lalu. “Perangkat daerahnya sudah dipanggil,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Satria mengungkapkan, dirinya telah menerima telepon langsung dari Gubernur Bali Wayan Koster. Dalam pembicaraan tersebut, Koster menyampaikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan melakukan kajian ulang terhadap proyek yang saat ini menuai polemik di masyarakat. 

Satria menjelaskan, proses pembangunan lift tersebut telah dimulai sejak tahun 2023, sebelum dirinya menjabat sebagai bupati. “Waktu itu saya masih di DPRD. Masyarakat sempat menanyakan soal proyek itu, dan menurut informasi, sudah ada sosialisasi langsung ke masyarakat bahkan dilakukan berkali-kali hingga akhirnya ada kesepakatan antara investor dan masyarakat setempat,” ujar Satria.

Ia menjelaskan, pihaknya telah memanggil perwakilan dari investor terkait proyek lift di destinasi wisata unggulan di Nusa Penida. Pihak investor mengaku telah memperoleh seluruh izin yang diperlukan, termasuk izin lingkungan yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dari pemerintah pusat.

“Izin lingkungan juga diurus di pusat. Mereka menjelaskan, seluruh tahapan perizinan sudah dilalui. Karena izinnya dari pusat, kami di daerah tidak bisa berbuat banyak selain mengikuti keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat,” jelasnya.

Satria menambahkan, proyek pembangunan yang kini sudah mencapai sekitar 70 persen itu belakangan menimbulkan ketidaknyamanan bagi wisatawan karena dinilai mengganggu keindahan alam Pantai Kelingking.

“Setelah muncul viral di media sosial, Gubernur Bali langsung menindaklanjuti dan menerima telepon dari pemerintah pusat. Beliau kemudian mengarahkan agar proyek tersebut dikaji ulang,” katanya.

Menanggapi hal itu, Satria menyambut baik rencana pembentukan tim dari Pemprov Bali untuk melakukan evaluasi lapangan. 

“Saya sudah sampaikan kepada beliau, silakan turunkan tim. Kami di daerah akan menunggu hasil kajian tersebut. Apapun hasilnya nanti, kami siap mengikuti arahan dari Gubernur,” tegasnya.

Lebih lanjut, Satria menegaskan, Pemerintah Kabupaten Klungkung tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan proyek karena lokasi Pantai Kelingking merupakan kawasan pesisir yang masuk dalam kewenangan provinsi dan pusat. 

“Kami berharap kajian yang dilakukan Pemprov Bali nantinya bisa memberikan solusi terbaik agar keindahan dan kenyamanan wisata di Pantai Kelingking tetap terjaga,” jelasnya. (sar/mit)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved