Lift di Pantai Kelingking

KOSTER Beberkan 5 Pelanggaran Berat Investor Lift Kaca Pantai Kelingking, Tegas: Hentikan & Bongkar!

Inilah daftar 5 pelanggaran berat investor lift kaca di Pantai Kelingking, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali.

TRIBUN BALI/ NI LUH PUTU WAHYUNI SRI UTAMI
LIFT - Inilah daftar 5 pelanggaran berat investor lift kaca di Pantai Kelingking, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali, yang diungkapkan Gubernur Bali Wayan Koster, Minggu 23  November 2025. 

Jika PT. Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group tidak melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai dengan batas waktu yang ditentukan,  Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung akan melakukan pembongkaran sesuai peraturan perundang-undangan. 

Koster menambahkan, sikap tegas ini diambil agar ke depan penyelenggaraan usaha/investasi di Bali benar-benar memperhatikan aspek peraturan perundang-undangan, pelestarian ekosistem alam, budaya, serta kearifan lokal Bali. “Upaya ini merupakan penegasan agar ke depan tidak terjadi kembali berbagai bentuk pelanggaran oleh para pemangku kepentingan,” cetusnya. 

Ditambahkan, Bali sangat membutuhkan dan mendukung investasi yang diselenggarakan dengan memperhatikan prinsip legalitas, kepatutan, dan kepantasan dalam rangka memajukan pariwisata dan perekonomian Bali secara berkualitas, berdaya saing, dan berkelanjutan. 

Ia berharap, kegiatan investasi di Bali didasarkan atas niat baik, mencintai dan menjaga Bali, serta bertanggung jawab terhadap keberlangsungan alam, manusia, dan kebudayaan Bali secara bijak. 

“Bukan berorientasi pada eksploitasi yang berdampak terhadap kerusakan ekosistem alam, budaya, dan kearifan lokal, serta masa depan generasi Bali,” pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved