Pencurian di Bali

JARAH 10 Sekolah di Bali, J Berhasil Rampas 15 Laptop SMPN 5 Baturiti, Polisi Bekuk Pelaku

Seorang pria berinisial J (22) asal Bandung, Jawa Barat, hanya menundukkan kepala saat digiring di halaman Polsek Baturiti, Tabanan Kamis (6/11).

Tribun Bali/I Komang Agus
KASUS PENCURIAN - Pelaku J saat digiring unit reskrim Polsek Baturiti, Tabanan ke lobi kantor, Kamis (6/11). 

Lebih lanjut Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati mengatakan, aksi pencurian itu dilakukan karena kebutuhan ekonomi.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Baturiti untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Awas Kunci Nyantol Undang Niat Maling, MAH Tertangkap Curi NMAX di Pantai Kelan Bali

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun," imbuhnya. (gus)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved