Kadisdikpora Dimintai Keterangan Sekitar 4 Jam, Satreskrim Dalami Penyeleweangan Dana Hibah
Unit Tipikor Satreskrim Polres Klungkung meminta keterangan Kadisdikpora soal kasus dugaan penyelewengan dana hibah pembangunan Paibon Arya Kenceng
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Unit Tipikor Satreskrim Polres Klungkung meminta keterangan Kadisdikpora Klungkung I Nyoman Mudarta dan Bandahara Bantuan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Gusti Ayu Purnami, Jumat (17/5/2019).
Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan penyelewengan dana hibah pembangunan Paibon Arya Kenceng di Dusun Cemulik, Desa Sakti, Nusa Penida senilai Rp 420 juta.
Kaduanya dimintai keterangan sekitar pukul 09.00 Wita.
Pemeriksaan ini merupakan lanjutan, setelah sebelumnya Unit Tipikor Polres Klungkung memeriksa Panitia Pembangunan Pura Paibon Arya Kenceng di Dusun Cemulik, Desa Sakti, Nusa Penida.
"Keduanya kami periksa sekitar 4 jam. Kami masih lakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi terkait kasus ini," jelas Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Mirza Gunawan, Jumat (17/5/2019).
Baca: Bawa Kabur Motor Majikan, Residivis Kasus Pencurian Dituntut 2,5 Tahun
Baca: ASDP Gilimanuk Tidak Berlakukan Pembelian Tiket Online, Agus Suprianto: Yang Ada Tiket Go Show
Penyelidikan kasus dugaan korupsi ini dimulai sejak bulan Maret 2019 lalu.
Pihak kepolisian pun sudah sempat turun ke objek pembangunan pura yang dimaksud untuk mengumpulkan alat bukti.
"Memang saat kami turun, pembangunan pura itu ada. Namun pura itu belum rampung," jelas Mirza.
Namun menurut Mirza, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
Pihaknya saat ini tengah mengumpulkan dan menyiapkan berbagai dokumen untuk pemeriksaan kerugian negara oleh BPK atau BPKP.
Baca: BRI Bagikan 2.000 Paket Sembako Gratis dan Gelar Buka Puasa Bersama
Baca: Antisipasi Antrean Mudik Lebaran 2019, ASDP Gilimanuk Akan Buka 10 Loket Roda 2 dan 8 Loket Roda 4
"Meskipun uang hibah ini sudah dikembalikan ke pemkab, kami tetap lakukan penyelidikan. Saat ini kami tengah siapakan dokumen untuk pengecekan BPKP atau BPK, apakah ada unsur kerugian negara dari kasus ini," jelas Mirza Gunawan.
Sementara telah diberitakan sebelumnya, Panitia Pembangunan Pura Paibon Arya Kenceng di Dusun Cemulik, Desa Sakti, Nusa Penida telah mengembalikan dana hibah dan menyetorkan surat tanda setoran (STS) ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Rabu (13/3/2019) lalu.
Jumlah dana hibah yang dikembalikan senilai Rp 420 juta, secara tunai dengan diwadahi kresek.
Selain itu, beberapa penerima dana hibah juga ramai-ramai mengembalikan dana hibahnya, yakni Panitia Pembangunan Pura Dukuh Suladri, Desa Gunaksa Rp 40 juta, Pura Bale Agung Desa Besan, Kecamatan Dawan Rp 750 juta, Pura Pasek Gaduh Banjar Pemenang, Desa Nyalian Rp 30 juta, Desa Pakraman Gepuh, Nusa Penida Rp 100 juta, Merajan Agung Gelgel, Desa Gelgel Rp 70 juta, Paibon Pasek Gelgel, Banjar Pulagan, Desa Sakti, Rp 27 juta, Pura Dalem Telaga Sakti Banjar Batuguling, Desa Batukandik Rp 36 juta, dan Paibon Arya Kenceng Banjar Tulad, Desa Batukandik Rp 22,5 juta. (*)
