Ini Syarat Pencairan Santunan Kematian di Badung
Dengan catatan, warga yang mengajukan dana santunan kematian memenuhi seluruh persyaratan yang diperlukan.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Ia pun menjamin pencairan santunan Rp 10 juta bakal lancar alias tak akan dipersulit.
Untuk syarat pengajuan santunan kematian harus mengikuti prosedur dan persyaratan yang sudah ditentukan.
“Di antaranya mengurus surat keterangan kematian dari desa atau lingkungan, dokter, rumah sakit, ber-KTP Badung, kemudian pelaporannya tidak lebih dari sebulan, karena menurut ketentuan hanya berjangka waktu sebulan. Selanjutnya yang paling penting adalah surat kuasa karena kami takutkan kejadian yang tidak diinginkan terjadi di sini (Badung),” jelas Soka.
“Nah terakhir baru diserahkan berkas ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk memperoleh akta kematian. Jika persyaratan sudah lengkap, kami dari disdukcapil akan memverifikasi berkas tersebut. Selanjutnya, akan diajukan ke bagian keuangan di sekda, dan tinggal menunggu pencairan dana santunan,” tambahnya.
KTP Murni Badung
Namun demikian, dengan adanya kebijakan ini, dikhawatirkan akan memicu penduduk bukan Badung (luar Badung) bakal berbondong-bondong untuk hijrah atau migrasi ke Badung.
Tak menutup kemungkinan banyak masyarakat luar berusaha mendapatkan KTP Badung karena tergiur dengan santunan Rp 10 juta.
Menanggapi hal itu, Bupati Giri Prasta memastikan tidak akan sembarangan memberikan santunan kematian.
Ia mengatakan menjadi warga Badung tidaklah semudah yang dibayangkan.
Salah satu ketentuan yaitu berapa lama tinggal di Bumi Keris.
“Kami kira tidak masalah. Santunan ini hanya untuk masyarakat Badung yang sudah ada KK dan ber-KTP murni Badung. Ditambah dengan sistem nasional dengan E-KTP tersebut, kan masyarakat tidak boleh ber KTP 2,” jelas bupati asal Pelaga ini. (*)
