Janda 18 Tahun Dirudapaksa 4 Pemuda di Sukawati, Para Pelaku Tak Menduga Dilaporkan Karena ini

Mereka dilaporkan oleh penghuni kos, seorang perempuan, SAL (18), atas dugaan pemerkosaan

Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
SAL (baju merah) saat melaporkan dugaan pemerkosaan terhadapnya di Mapolres Gianyar, Selasa (25/9/2018). 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR– Usai minum-minuman keras (miras) di sebuah rumah kos di Kecamatan Sukawati, empat orang pemuda dilaporkan ke Mapolres Gianyar, Selasa (25/9/2018).

Mereka dilaporkan oleh penghuni kos, seorang perempuan, SAL (18), atas dugaan pemerkosaan.

Menariknya, para terlapor terkejut atas laporan itu.

Baca: Mahasiswi Udayana Syerem Ganella Alami Patah Tulang Wajah Hingga Luka Robek di Kepala

Baca: Siswi SMP Diduga Dirudapaksa Pamannya di Buleleng, Pelaku Tak Ditahan, Kapolres: Ini Beban Berat

Sebab sebelum-sebelumnya, mereka mengaku sudah sering berhubungan intim dengan SAL, janda asal Lombok yang bekerja di klub malam di daerah Kuta itu.

Kanit Reskrim Polsek Sukawati, IPTU Gusti Ngurah Winangun mengatakan, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti dan empat terduga pelaku pemerkosaan.

Diantaranya, PAP (30) yang merupakan anak pemilik kos, serta tiga pemuda penghuni kosan asal Lombok, RS (20), HS (22) dan RK (20).

Sementara, barang bukti yang diamankan, seperti pembalut wanita serta pakaian dalam berisi bercak darah, serta alas karpet.

“Tadi korban melaporkan ke sini, tapi kasusnya kami limpahkan ke Polres Gianyar,” ujar IPTU Winangun.

Baca: Waspada! Pelaku Gerayangi Payudara Berkeliaran di Jalanan Jembrana, Polisi Beri Atensi Wilayah ini 

Baca: Cegah Kemacetan, Bali Akan Diberlakukan Aturan Lalu Lintas Ganjil Genap pada Jalan-jalan ini

Informasi dihimpun di Polres Gianyar, kasus yang tergolong kekerasan terhadap kaum perempuan ini terjadi, Senin (24/9/2018) malam.

Sebelum peristiwa nahas ini terjadi, SAL mengajak empat pemuda itu minum miras di depan kamar kosan.

Setelah SAL mabuk, ia menuding keempat pemuda yang tak lain tetangga kosan, dan anak pemilik kosannya yang dikenalnya lebih dari tiga minggu ini, telah memperkosannya.

Persetubuhan dalam kondisi mabuk ini dibenarkan oleh seorang terlapor, PAP.

Namun ia menegaskan hal itu terjadi tanpa ada unsur paksaan.

Baca: Pria Beristri Aniaya Selingkuhan Usia 17 Tahun di Jalan Gunung Soputan Denpasar, Istri Tak Berkutik

Baca: Video 2 Siswi Ditampar Mantan Paskibra di Tabanan Viral, Sekolah Sebut Untuk Bangkitkan Semangat

Terlebih lagi, dirinya mengaku selama ini saat diajak minum, sudah pernah melakukan hubungan intim dengan SAL.

“Kemarin ia ngajak kami minum-minum, setelah mabuk saya gotong dia (SAL) ke kamarnya. Memang sempat gituan, tapi tidak ada unsur pemaksaan,” ujar PAP, lalu mendapat anggukan dari RS.

Sementara, HS dan RK tampak menunjukkan ekspresi tak percaya atas laporan ini.

Sebab kata mereka, pada Senin malam itu, keduanya tidak ikut menyetubuhi SAL.

Namun demikian, mereka tidak menampik pernah berhubungan intim dengan SAL, dan itupun tanpa ada unsur paksaan.

“Sebelumnya, saya memang pernah berhubungan sama dia. Kalau dia pulang dalam keadaan mabuk, saya sering main ke kamarnya. Malam itu (Senin) saya tidak lakukan,” ujar HS.

SAL saat ditemui usai membuat laporan ke Polres Gianyar, enggan untuk dimintai keterangan.

Janda bertubuh langsing, putih dan rambut disemir coklat ini langsung naik ke atas motor yang menjemputnya lalu meninggalkan Polres Gianyar.

Siswi SMP Dirudapaksa Pamannya di Buleleng, Kapolres: Ini Beban Buat Saya

Masih ingat kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa seorang pelajar kelas 2 SMP berinisial ISU (14) asal Banjar Dinas Melanting, Desa/Kecamatan Banjar, Buleleng?

Enam bulan sudah kasus itu berlalu, pihak kepolisian Polres Buleleng belum juga berhasil mengungkapnya.

Hingga selama ini, polisi mengklaim bahwa korban ISU belum dapat dimintai keterangannya.

Seperti diketahui, ISU diduga digagahi oleh pamannya sendiri berinisial IKS alias IG (65), pada Februari 2018 lalu.

Dihadapan polisi, IG bahkan telah mengakui perbuatannya.

Namun polisi seolah tidak dapat bertindak tegas untuk menangkap IG, lantaran harus mengumpulkan keterangan dari korban ISU.

Kapolres Buleleng, AKBP Suratno tidak memungkiri penanganan kasus ini cukup lama bergulir di Polres Buleleng dan belum menemukan titik terang.

Suratno mengatakan, hal ini menjadi beban untuk dirinya sendiri, karena belum bisa menuntaskan penanganan kasus dugaan pemerkosaan di wilayah Kecamatan Banjar tersebut.

"Ini jelas menjadi beban buat saya pribadi, karena cukup lama belum bisa menuntaskan kasus ini. Sekali lagi, permasalahannya bukan ada di kami (Polisi, red), tapi salah satu unsur penyelesaian dalam suatu kasus ini kan harus ada keterangan dari korban, dan itu belum," kata Kapolres Suratno, Selasa (25/9) siang.

Sejauh ini kendala utama yang dialami anggotanya dalam penanganan kasus ini, yakni sulitnya memintai keterangan korban ISU selaku saksi kunci.

Dengan adanya kondisi itu, Suratno tidak menampik, jika hingga kini belum ada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam penanganan kasus tersebut.

"Belum ada BAP sampai sekarang ini, karena keterangan saksi korban. Yang lain-lain sudah, kalau itu sudah lengkap tinggal pemberkasan, tahap satu ke Kejaksaan, selesai sudah. Tapi sekarang belum, masih proses," jelas Suratno didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya.

Untuk itu Suratno mengaku, pihaknya sudah berulang kali mendorong Unit IV PPA Satreskrim Polres Buleleng untuk bisa lebih pro aktif, menggali keterangan korban dengan mendatangi langsung lokasi keberadaan korban.

"Kalau korban tidak bisa memberi keterangan, memang agak sulit. Tapi kami terus dorong Unit PPA harus pro aktif, datangi, tanya, kalau sudah bisa diambil keterangan, silakan ambil," tegas Suratno.

Sementara itu Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya menambahkan, dalam penanganan kasus ini keterangan korban memang sangat diperlukan.

Saat ini, IG selaku terduga pelaku memang tidak ditahan, namun masih dalam pantauan polisi dan melakukan wajib lapor.

"Kasus dugaan perbuatan cabul yang di Banjar, sampai saat ini memang belum dapat ditindaklanjuti ke pemberkasan karena korban belum dapat memberikan keterangan yang jelas. Karena untuk memenuhi unsur bukti yang cukup, ya salah satunya adalah keterangan korban. Jadi mohon bersabar, sekarang masih dalam proses," tutup Iptu Sumarjaya. (weg)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved