Gubernur Koster Berharap DPRD Bali Setujui Perubahan Nama Desa Pakraman jadi Desa Adat
Gubernur Bali, Wayan Koster berharap DPRD Bali menyetujui perubahan nama Desa Pakraman menjadi Desa Adat
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Irma Budiarti
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gubernur Bali, Wayan Koster berharap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali menyetujui perubahan nama Desa Pakraman menjadi Desa Adat.
Hal tersebut Gubernur Koster sampaikan dalam rapat paripurna DPRD Bali, Selasa (22/1/2019) kemarin.
"Astungkara Rancangan Peraturan Daerah yang dulunya peraturan daerah tentang Desa Pakraman bisa disetujui menjadi peraturan daerah tentang Desa Adat," kata dia.
Gubernur Koster mengatakan bahwa referensi dalam perubahan nama itu telah memadai dari segi kontitusi.
Dirinya juga mengaku mendapat masukan berupa makalah secara tertulis dari para dosen perguruan tinggi di Bali, yang mengusulkan agar Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa Pakraman dikembalikan kepada nama Perda tentang Desa Adat.
"Jadi saya kira baik secara yuridis maupun empiris, sosiologis, cukup kuat kita berubah kembali kepada nama peraturan daerah tentang Desa Adat," terangnya.
Perubahan ini menurutnya juga didukung dari orientasi legislasi pemerintah pusat yang akan mengarah ke sana.
Hal itu dibuktikan dari adanya persiapan mengenai Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat.
Baca: Palu Hakim Diketuk, Gading Marten dan Gisel Resmi Bercerai, Ini Isi Putusannya
Baca: Keluarga Klarifikasi Kondisi Warga Kelaparan di Sukawati, Sebut Budiasa Tak Mau Bekerja
Baca: Cuaca Ekstrem, Sampah Kiriman Membludak di Pantai Kuta
Dijelaskan lagi, konstitusi lain yang mendukung nama Desa Adat yakni Bab 13 UU RI No. 6 tahun 2014 tentang Desa yang sudah tegas mengatur tentang ketentuan khusus mengenai Desa Adat.
Koordinator Pembahas Rancangan Peratuaran Daerah (Raperda) tentang Desa Adat, Nyoman Parta mengatakan sudah tidak ada masalah lagi terkait dengan penamaan perda tersebut.
Hal itu Parta katakan saat ditemui Tribun Bali usai melaksanakan rapat pembahasan Raperda di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, Rabu (16/1/2019) siang.
"Kalau urusan penamaan rasanya tidak ada masalah tentang Desa Pakraman dan Desa Adat, intinya sama," kata Parta menjelaskan.
Sebelumnya, penamaan Raperda tersebut yang menggunakan Desa Adat sempat menuai pro dan kontra di kalangan DPRD Bali maupun kalangan lainnya.
Fraksi Demokrat mengaku tidak mempermasalahkan nama Raperda tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/gubernur-bali-wayan-koster-saat-hadir-di-rapat-paripurna-dprd-bali-selasa-2212019.jpg)