Jual Narkoba Untuk Uang Tambahan, Harisona Masih Pikir-Pikir Divonis 8 Tahun
Penghasilan sebagai supir transportasi online rupanya tidak mencukupi kebutuhan hidup, Kadek Harisona (38). Ia pun nekat mengedarkan narkotik
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penghasilan sebagai supir transportasi online rupanya tidak mencukupi kebutuhan hidup, Kadek Harisona (38). Ia pun nekat mengedarkan narkotik jenis sabu-sabu.
Atas perbuatannya, Kadek Harisona divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, kemarin.
Terhadap vonis itu, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, masih pikir-pikir.
"Terima kasih Yang Mulia. Setelah berunding dengan terdakwa, kami pikir-pikir," ujar Desi Purnani selaku anggota tim penasihat hukum kepada majelis hakim pimpinan Kony Hartanto.
Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan. Sebelumnya jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar ini menuntut Kadek Harisona dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Selain itu, ia juga dituntut pidana denda Rp 1 miliar, subsidair enam bulan penjara.
Baca: BB Mobil Ditemukan di Lombok, Polresta Denpasar Masih Kejar DPO WNA Rusia Pembobol Money Changer
Baca: Bawaslu Bali Apel Siaga Patroli Masa Tenang, Siap Terjunkan 12.384 Pengawas TPS se-Bali
Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan, terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik.
Dengan barang bukti barang bukti 10 paket plastik klip sabu-sabu berat total 3,26 gram netto.
Sebagaimana dakwaan, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi selama ditahan sementara. Perintah, terdakwa tetap ditahan," tegas Hakim Kony Hartanto.
Pun, terdakwa dihukum membayar denda Rp 1 miliar. "Dengan ketentuan, apabila tidak bisa membayar denda, maka diganti dengan pidana penjara selama empat bulan," imbuhnya.
Baca: Banjar Juet Abiansemal & LP Kerobokan Masuk Kategori TPS Rawan, Ini Pengamanan yang Akan Diterapkan
Baca: Dongkrak Kolektabilitas Iuran, BPJS Kesehatan Gandeng LPD
Diberitakan sebelumnya, terdakwa diamankan petugas Polresta Denpasar tanggal 19 November 2018, pukul 10.40 Wita di kediamannya, Jalan Tukad Petanu Gang Umasari, Banjar Bekul Panjer, Denpasar Selatan.
Terdakwa ditangkap berdasarkan informasi, bahwa kerap mengedarkan narkotik. Terdakwa kerap mengedarkan sabu-sabu ke sejumlah pelanggan, via telepon melalui aplikasi Messengger.
Berbekal infomasi itu, petugas melakukan penyelidikan. Petugas kemudian membuntuti saat terdakwa mengambil tempelan di salah satu tiang listrik Jalan Gunung Soputan.
Usai mengambil terdakwa pulang ke rumahnya dan langsung diamankan petugas.
Baca: Ketua Kadin Bali Alit Wiraputra Klaim Jadi Korban, Polda Bali Persilakan Melapor
Baca: 9 Negara Anggota ACFIF Bahas Solusi Masalah Limbah Plastik Dalam Konferensi ke-12 di Bali
Setelah berhasil mengamakan, petugas langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya, di kamar terdakwa ditemukan 10 paket klip, dengan rincian 7 paket klip sabu dalam pipet dan 3 paket sabu klip plastik.
Dari 10 paket ini berat total seluruhnya mencapai 3,26 gram.
Terdakwa mengaku barang tersebut miliknya, didapat dengan cara membeli sebesar Rp 4,5 juta.
Pula diakui, selama ini terdakwa membeli dari seseorang lewat telepon dan mengambil lewat tempelan. Barang yang dibeli oleh terdakwa dibagi lagi, sebagian digunakan sendiri dan sisanya diedarkan. (*)