Viral Gadis 16 Tahun Meninggalkan Rumah Saat Galungan, Ditemukan di Gianyar

Viral Gadis 16 Tahun Meninggalkan Rumah Saat Galungan, Ditemukan di Gianyar

DOK POLRES BANGLI
Viral Gadis 16 Tahun Meninggalkan Rumah Saat Galungan, Ditemukan di Gianyar 

Begitupun dengan hari kepindahan mereka dari LC Uma Bukal.

“Yang membedakan adalah korban ditelpon, dan diajak ketemuan oleh IWPdi sebuah warung di Bangli dan langsung diajak ke kost miliknya,” ungkap dia.

Menurut keterangan NWM pula, IWP juga sempat menyuruhnya membawa perhiasan, serta BKPB motor orangtua NWM dengan dalih meminjam untuk digadaikan.

Disisi lain, AKP Sulhadi mengatakan pada hari Selasa (23/7/2019) juga ada laporan pencurian yang diterima oleh polsek Susut.

Korban bernama NKN dan NKR.

Terhadap kasus pencurian ini, kedua korban mengaku kehilangan perhiasan berupa kalung emas, cincin, giwang dengan total kerugian materil mencapai Rp 25 juta.

“Setelah ditemukan, yang bersangkutan dibawa ke Polsek Susut dengan didampingi orangtuanya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya, NWM ini mengakui melakukan pencurian emas di rumah saudaranya, yang kebetulan juga dilaporkan di Polsek Susut pada hari Selasa di rumah milik INP,” ucapnya.

“Korbannya NKN yang tidak lain merupakan bibinya. Selain itu, ia juga mengakui mengambil perhiasan milik NKR yang tidak lain merupakan ibunya sendiri. Ia juga mengaku mencuri karena disuruh oleh IWP. Dan pada saat meninggalkan rumah untuk bertemu di kos pacarnya, dia sudah membawa barang-barang itu,” bebernya.

AKP Sulhadi mengatakan, perhiasan yang berhasil disita dari tangan kedua pelaku saat diamankan di Gianyar, yakni berupa dua lembar bukti surat gadai di Pegadaian Bangli dan Pengadaian Kayuambua.

Selain itu juga disita sebuah telepon genggam merk Hammer warna hitam, dan satu unit sepeda motor Yamaha Xeon warna putih yang dikendarai oleh NWM.

“Barang itu digadaikan di beberapa tempat. Yakni berupa emas kalung, bungkung emas, giwang digadaikan di Pegadaian Kayuambua sebesar Rp 8,7 juta. Sedangkan di Pegadaian Bangli yakni berupa perhiasan emas kalung, giwang 16 karat dengan berat 0,8 gram, digadaikan sebesar Rp 850 ribu. Dan BPKB, motor Xeon itu juga digadaikan di salah satu koperasi daerah Desa Pengotan sebesar Rp 2 juta,” ungkapnya.

Mengenai uang hasil gadai sejumlah barang tersebut, seluruhnya telah habis untuk membayar utang, keperluan makan, serta bermain judi oleh Purnayasa.

"Atas perbuatannya, baik IWP maupun NWM disangkakan pasal 367 jo pasal 55 tentang pencurian dalam keluarga dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved