Diduga Perdagangkan Kerajinan Kulit Biawak Hingga Moncong Hiu Gergaji, WN Belanda Dituntut 3 Tahun
Berupa satu biji tengkorak kepala babirusa; 110 biji gelang akar bahar; 11 biji moncong hiu gergaji; 2 biji tengkorak buaya;74 kulit biawak;
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Eric Roer (56) dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (4/11/2019).
Warga Negera Asing (WNA) asal Belanda dinilai bersalah terkait dugaan memperdagangkan barang-barang kerajinan yang terbuat dari tubuh maupun kulit satwa dilindungi selama kurun waktu 2013 sampai 2017.
Terhadap tuntutan jaksa, Eric melalui tim penasihat hukumnya akan mengajukan upaya pembelaan (pledoi) tertulis.
"Terdakwa menyerahkan ke penasihat hukum. Kami akan mengajukan pembelaan, Yang Mulia. Mohon waktu untuk menyiapkan pembelaan," ujar koordinator tim penasihat hukum terdakwa yaitu Putu Suta Sadnyana kepada majelis hakim.
Dengan diajukan pembelaan tertulis, sidang akan dilanjutkan pada tanggal 11 November mendatang.
Sementara dalam surat tuntutan, Jaksa I Made Lovi Pusnawan menyatakan, bahwa terdakwa secara dan meyakinkan terbukti bersalah memperniagaan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi.
• Video Minta Jatah Parkir Minimarket Viral di Medsos, Pimpinan Ormas di Bekasi Minta Maaf
• Bahas 4 Raperda di Akhir Tahun 2019, DPRD Bali Lakukan Kunjungan Komisi Keluar Daerah
Atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut. Atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pasal 21 ayat (2) huruf d jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sesuai dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eric Roer dengan pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Pidana denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan," tegas Jaksa I Made Lovi dihadapan majelis hakim pimpinan Heriyanti.
Sebagaimana dalam surat dakwaan dibeberkan awal mula terdakwa mengimpor kerajinan dari Bali ke Belanda.
Pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu memulai usahanya pada akhir 2013 sampai awal 2014.
Eric melakukan pengiriman barang dari Bali ke Belanda berupa barang kerajinan tangan dekorasi rumah dan patung kayu.
Termasuk di antaranya berasal dari satwa yang dilindungi. Perbuatan terdakwa memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.
• Pemkot Denpasar Bangun Gedung Balai Penyuluhan KB, Habiskan Biaya Rp 600 Juta
• Tiga Pengusaha dari Bogor Teken Kontrak dengan Mitra Dagang di Rusia
"Terdakwa Eric mengirim kepada Hans Timmers selaku pemilik perusahanan perusahaan Timmers Gems beralamat di Belanda. Perusahaan Hans bergerak di bidang jual beli macam-macam kerajinan," terang Jaksa Oka Ariani kala itu.
Terdakwa sendiri mengenal Hans sejak 2014.
Sejak saat itu terdakwa mendapat pesanan dari Hans. Kemudian terdakwa mencari pesanan di beberapa art shop atau toko kerajinan yang ada di Bali.
Terdakwa lantas mengirimkan foto-foto barang tersebut pada Hans berikut harga barang ditambah 5 persen untuk keuntungan terdakwa Eric.
Setelah itu terdakwa menerima uang harga kerajinan plus 5 persen keuntungan yang ditransfer Hans melalui Bank Mandiri KCP Legian atas nama saksi Indi Restu Windari.
Selanjutnya, terdakwa melakukan pembayaran ke art shop dan memperoleh catatan pembelian barang.
Terdakwa kemudian menghubungi saksi I Made Suryadi selaku pemilik PT Praba Surya Internasional di Jalan Pura Bagus Teruna, Nomor 30A, Legian Kaja, Kuta, Badung, yang bergerak di bidang jasa pengepakan barang dan pengiriman barang ke luar negeri.
• Tak Tersentuh PSSI dan Pemerintah, SSB Putra Angkasa Kapal Konsisten Raih Prestasi Membanggakan
• Bosan dengan Kemacetan Lalu Lintas, Buruh Bengkel Ini Rakit Helikopter Sendiri
"Setelah menerima catatan dari terdakwa, saksi Suryadi mengumpulkan dan mengepak barang sebanyak 30 kubik atau satu kontainer," beber jaksa dari Kejari Denpasar itu.
Kemudian saksi Suryadi melapor kepada terdakwa bahwa pengiriman sudah siap.
Selanjutnya terdakwa lapor kepada Hans.
Namun, bisnis tersebut terendus Kepolisian dan Kejaksaan Belanda.
Aparat di Negeri Kincir Angin kemudian bergerak melakukan penyelidikan di gudang milik Hans pada Agustus dan Oktober 2019.
Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan berbagai kerajinan yang terbuat dari tubuh/kulit satwa dilindungi dari Indonesia.
Di antaranya satu biji tengkorak kepala babirusa; 110 biji gelang akar bahar; 11 biji moncong hiu gergaji; 2 biji tengkorak buaya;74 kulit biawak; 206 kilogram terumbu karang; 10 biji tengkorak monyet; 12 biji kulit ular piton; 33 biji kulit ular kobra; dan 7 biji kulit ular kobra utuh.
• Sering Berkedip, Inilah Cara Sederhana Menjaga Mata Tetap Sehat Meski Berada di Depan Layar Monitor
Terhadap temuan barang tersebut tidak ditemukan dokumen CITES atau dokumen persyaratan perizinan impor manajemen CITES di Belanda dan izin ekspor dari manajemen CITES di Indonesia.
Dari pemeriksaan Kejaksaan Belanda – Indonesia, ada beberapa satwa yang dilindungi. Yaitu tengkorak buaya; moncong hiu; tengkorak penyu; tengkorak kepala babirusa; dan gelang akar bahar. (*)