Kicluk Hunus Pisau dan Acungkan ke Arah Korban di Tabanan, Tak Terima Pacarnya Diajak Ngobrol
Saat pulang kampung, korban berniat meminta maaf kepada pelaku di pinggir jalan sebuah warung di banjar setempat.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Huda Miftachul Huda
TABANAN, TRIBUN BALI - Mapolres Tabanan menangkap I Wayan Risedana alias Klicuk (39) yang melakukan pengancaman dan menghunuskan pisaunya ke arah korban.
Kasus ini bermula saat Kicluk melihat korban, I Kadek Edi Gunawan (28) yang sedang ngobrol dengan pacarnya, Ni Wayan Ani Wiriani di sebuah pura wilayah Tabanan.
Setelah itu, tersangka justru berprasangka buruk terhadap pertemuan antara korban dan Ani.
"Ini sebenarnya kesalahpahaman saja, di mana pelaku awalnya melihat korban dan pacarnya itu ngobrol," ungkap Penyidik Polsek Penebel, Aiptu Agung Ramelan Mansyur, usai gelar perkara, Rabu (11/12/2019) sembari menyatakan Ani merupakan pacar tersangka sejak tiga bulan yang lalu.
• Mantan Wagub Bali Sudikerta Dijerat Pasal Pencucian Uang, Ini Lama Ancaman Hukumannya
• Besok Sudikerta Hadapi Tuntutan Hukuman, Ini Harapannya Terkait Hukuman yang Akan Dijalani
Aiptu Mansyur melanjutkan, setelah kejadian itu korban Edi Gunawan ini sudah menyampaikan pesan singkat kepada tersangka terkait pertemuannya di pura tak ada maksud apapun.
Korban juga sempat menyampaikan dirinya dengan Ani Wiriani ini hanya berteman saja atau tak ada hubungan apapun.
Beberapa hari setelah itu, Sabtu (26/10/2019) tersebut korban yang bekerja di Denpasar akhirnya pulang ke Banjar Tegayang.
Saat pulang kampung, korban pun berniat meminta maaf kepada pelaku di pinggir jalan sebuah warung di banjar setempat.
Namun, hal berbeda terjadi, Klicuk justru tidak terima dan emosi.
"Tanpa diduga tersangka langsung mengambil pisau dari dalam mobilnya dan langsung mengacung-acungkan pisau ke arah korban, sambil mengancam akan membunuh korban. Dua orang saksi sudah sempat melerai kejadian tersebut, namun salah satu saksi justru sempat terluka akibat pisau tersebut," tuturnya.
Dia melanjutkan, saksi kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Di sana, korban kembali berniat meminta maaf kepada pelaku lagi.
• Mohon Keselamatan, Pemkab Jembrana Gelar Bhakti Penganyar di Alas Purwo Banyuwangi
• Wabup Badung Hadiri Upacara Nyatur Pecaruan Rsi Gana di Pura Kayangan Jagat Dalem Solo
Hanya saja, pelaku justru tak terima dan menyatakan kasus ini akan berlanjut.
Korban pun merasa takut dan terancam kemudian langsung melaporkan ke Polsek Penebel.
"Jadi sudah beberapa kali bermaksud meminta maaf, tapi pelaku terus saja emosi. Padahal mereka satu kampung dan sama-sama sudah punya istri. Kemudian janda (Ani) ini sudah punya anak dua dan tinggal di Denpasar," jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, pelaku diamankan di rumahnya dan dijerat dengan pasal 335 ayat (1) KUHP, ancaman hukum 1 tahun penjara. (*)