Mabuk Berat, Pemuda di Buleleng Murka Lalu Pukuli Nenek Ketut Pica Hingga Begini

I Ketut Yasa (24) asal Desa Tembok, Kecamatan Tejakula, Buleleng nekat memukul tetangganya sendiri yang sudah berusia renta,

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
I Ketut Yasa (berbaju oranye) pemuda asal Desa Tembok, Kecamatan Tejakula, Buleleng nekat memukul tetangga hingga begini. 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Akibat dalam pengaruh minuman beralkohol, I Ketut Yasa (24) asal Desa Tembok, Kecamatan Tejakula, Buleleng, Bali nekat memukul tetangganya sendiri yang sudah berusia renta, Ketut Pica (60), hingga tak sadarkan diri.

Ditemui di Mapolres Buleleng, Jumat (13/12), Yasa mengaku, sebelum memukul korban, ia sempat teriak-teriak di pinggir jalan atau lebih tepat di depan rumah milik korban, di Banjar Dinas Sembung, Desa Tembok, Kecamatan Tejakula, Buleleng.

Korban yang merasa terganggu lantas menegur korban.

Pekerja Bisnis Prostitusi di Buleleng Dibayar Rp 800 Ribu, Pria Hidung Belang Awalnya Minta Pijat

Gede Arnita Tewas Tertabrak Truk Pertamina di Buleleng, Korban & Motornya Terseret Sampai 10 Meter

Pemuda di Buleleng Tewas Terseret Pusaran Air Terjun Mabun, Rekan Raih Tangan Namun Berakhir Begini

Nahas, teguran itu rupanya membuat pelaku Yasa naik darah.

Yasa mengait kaki korban dengan menggunakan kakinya hingga membuat korban terjatuh.

Tak berhenti sampai disitu, Yasa juga kembali menganiaya korban dengan memukul bagian dadanya menggunakan kepalan tangan, hingga membuat korban pingsan.

"Saya mabuk, sempat minum sama teman-teman di Songan.

Sebelumnya hubungan saya dan korban baik-baik saja, tidak ada masalah.

Hanya karena saya mabuk, kemudian tersinggung dengan tegurannya dia, makanya saya pukul.

Saya juga tidak sadar teriak-teriak begitu karena mabuk.

Setelah saya pukul, banyak warga yang menolong korban," ucapnya.

Ngurah Tahanan Lapas Buleleng yang Kabur Belum Tertangkap, Kalapas: Ada di Hutan Cuma Licin

Oknum Kepsek di Buleleng yang Rayu Siswinya Disidang Kepala Dinas, DNT: Ampura

Rumah Kontrakan di Banjar Bali Buleleng Ludes Terbakar

Sementara Kapolsek Tejakula, AKP Nyoman Adika mengatakan, kasus penganiayaan ini terjadi pada Senin (9/12) sekira pukul 17.30 Wita.

Setelah menerima informasi adanya penganiayaan, polisi pun langsung menangkap Yasa dikediamannya.

Berdasarkan hasil visum yang dilakukan terhadap korban, terdapat luka lecet dibagian punggung korban akibat terbentur saat tubuhnya dijatuhkan oleh pelaku, kemudian luka lebam dibagian dada.

Akibat perbuatanya, Yasa dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 2.8 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 4,5 juta. (*) 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved