Reklame di Pasar Beringkit Dibongkar Paksa, 177 Reklame Diturunkan karena Tidak Sesuai Masterplan
Dari catatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung reklame tersebut akan dibongkar paksa, lantaran pemilik tidak membongkarnya
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG – Reklame di depan Pasar Umum Beringkit yang sudah lama terpasang tinggi ternyata tidak sesuai dengan masterplan.
Dari catatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung reklame tersebut akan dibongkar paksa, lantaran pemilik tidak membongkarnya secara langsung.
Kasatpol PP Badung, I Gst Agung Ketut Suryanegara mengakui bahwa dirinya telah membongkar papan reklame yang berada di depan Pasar Umum Beringkit.
Ia pun mengaku pembongkaran dilakukan secara langsung lantaran tidak dibongkar oleh pemiliknya.
• BRI Beri Jawaban Soal Dana Nasabah yang Hilang
• Sejak Diberlakukan Pemutihan, 320 Penunggak Pajak di Denpasar Lakukan Pembayaran
• Petinggi Sunda Empire Sebut PBB hingga NATO Lahir di Bandung Bangsa Indonesia Belum Tahu
“Hari ini kami lakukan pembongkaran papan reklame yang berlokasi di Pasar Umum Beringkit,” ujarnya Selasa (21/1/2020).
Pihaknya mengatakan penurunan reklame tersebut sempat jeda di tahun 2019 lalu.
Hal itu disebabkan karena adanya keterbatasan anggaran.
Kini menurutnya tahun 2020 kembali dilanjutkan sesuai dengan catatan yang diberikan dari Dinas Perijinan Kabupaten Badung.
Kata dia, untuk tahun ini dilakukan penurunan di 77 titik reklame yang tidak sesuai master plan.
• Otoritas Bandara IV Bali Raih Penghargaan Sebagai Kantor Otoritas Bandar Udara Terbaik 2019
• 1,2 Juta Warga Australia Kunjungi Bali Setiap Tahun, 5 Ribu di Antaranya Menetap
• 117 Sapi di Jembrana Diperiksa Kesehatan dan Reproduksinya
Adapun lokasi pertama disasar di wilayah Kecamatan Mengwi, kemudian Kuta Utara dan Kuta.
Namun kalau di Abiansemal masih ada beberapa saja.
“Namun yang paling banyak (reklame - red) itu di daerah Kuta Utara dan Kuta,” ungkapnya.
Birokrat asal Denpasar ini mengatakan di tahun 2019 lalu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung disibukkan dengan adanya pembongkaran reklame yang tidak sesuai masterplan.
Namun dari 177, sudah 100 titik reklame yang sesuai master plan diturunkan dan masih ada 77 titik rekameyang harus diturunkan.
• 3 Roket Hantam Area Kedubes Amerika Serikat di Irak, Suara Alarm Berbunyi Dan Imbauan Berlindung
• Naik KRL, Istri Pengusaha Kaya Raya Ini Kaget Dengar Harga Tiketnya, Begini Reaksi Nia Ramadhani
• Ngurah Harta Laporkan AWK Soal Dugaan Pelecehan Sulinggih & Raja Majapahit, Ini Jawaban Polda Bali
“Ini sisanya yang 77, sisa tahun 2019 lalu. Jadi sisanya ada di Badung Utara,” tambahnya.
Lebih lanjut dijelaskan, pembongkaran reklame ini di target selesai dalam kurun waktu tiga bulan ke depan.
Pembongkaran tersebut kata Suryanegara, Satpol PP bekerja sama dengan pihak ketiga.
Mengingat pembongkaran reklame ini perlu keterampilan dan tenaga khusus.
“Kami target tiga bulan ini pembongkaran sudah tuntas. Jadi karena pembongkarannya lumayan sulit makanya kita bekerja sama dengan pihak ketiga ,” jelasnya.
• Pemilik Tas Teridentifikasi Milik Bule Inggris, Diduga Nekat Terjun Karena Hal Ini
• Laporkan Arya Wedakarna, Ngurah Harta: Di Bali Tidak Ada Raja Majapahit
Disinggung apa tidak ada sanksi kepada pemasang reklame yang membandel tersebut, Suryanegara mengakui saat ini mereka belum bisa diberikan sanksi.
Hal itu karena dalam perbup tentang reklame tidak berisi atau terdapat mengenai sanksi yang diberikan.
Bahkan pihaknya mengaku ketika Satpol PP Badung menurunkan reklame, pemilik atau mereka diperbolehkan untuk mengambil lagi.
Tentu hal ini juga sudah dievaluasi dalam perbup.
“Sesuai perbup, kami tidak bisa memberikan sanksi. Namun saat ini masih menunggu turunnya revisi perbup tentang reklame,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Penertiban reklame ini sesuai Perda Badung Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, Perbub Badung Nomor 80 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perbup Badung Nomor 27 Tahun 2019 tentang Penundaan Sementara Penerbitan Izin Penyelenggaraan Reklame.
Bila merujuk pada masterplan, pembangunan reklame itu hanya di 205 titik.
Namun fakta di lapangan jumlahnya membengkak hingga 382.
Dengan demikian, terdapat 177 titik yang tidak sesuai masterplan dan semua reklame yang berada di titik tersebut dibersihkan.
Sebelumnya pembongkaran reklame ditargetkan rampung hingga tahun 2019 lalu.
Namun di tahun ini masih dilakukan lantaran satpol PP mengaku kekurangan anggaran. (*)