Warga Bangun Rumah di Lahan Negara dan Langgar Ini, Satpol PP Beri Waktu 2 Minggu Bongkar Bangunan
Bangunan itu disebut berdiri di atas lahan negara, serta melakukan dua pelanggaran ini
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Irma Budiarti
"Jika dua minggu tidak dibongkar oleh pemiliknya, kami (Satpol PP) yang meratakannya. Kami beri waktu, agar pemilik bangunan bisa menyelamatkan material yang sekiranya masih dapat digunakan," tegasnya.
Lurah Semarapura Kelod Kangin Ketut Muka menjelaskan, bangunan tersebut merupakan milik seorang warga asal Kelurahan Semarapura Kangin.
"Kami sudah mintai keterangan ke warga pemilik bangunan itu, dan ia sendiri tidak tahu mendirikan bangunan di lahan milik siapa," jelas Ketut Muka.
• Perlu Regulasi Lestarikan Raja Dalam Tatanan Budaya, Cegah Munculnya Raja-raja Halusinasi
• BPJamsostek Tegaskan Dana Peserta Aman
Warga tersebut beralasan tidak punya rumah, dan bosan karena sudah mengontrak rumah selama 15 tahun.
Sehingga ia nekat membangun rumah, di lahan yang bukan miliknya.
Perlu Peran Serta Masyarakat Untuk Mengawasi
Kepala Satpol PP dan Damkar Klungkung I Putu Suarta menjelaskan, perlu adanya peran serta masyarakat untuk mengawasi bangunan-bangunan liar di sekitarnya.
"Seperti bangunan di Jalan Subali ini, kan berawal dari laporan masyarakat," ungkap Putu Suarta.
Selain itu, ia berharap masyarakat sebelum membangaun agar memastikan terlebih dahulu kepemilikan lahannya.
Selain itu tidak melanggar sempadan jalan dan sungai, serta mengantongi IMB.
"Itu harus diperhatikan, agar bangunan tidak bermasalah dikemudian hari," jelas Suarta.
(*)