Pelaku Mengaku Dapat Pasokan dari Dalam Lapas, Polres Badung Akan Selidiki Narkoba ke Lapas

“Hampir semua barang keluar dari dalam lapas. Itu artinya mereka di dalam lapas masih bisa menggunakan HP di dalam ya," ujar Wakapolres Badung

Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Wakapolres Badung Kompol Sindar Sinaga, SP saat memimpin rilis penyalahgunaan narkotika dengan lima tersangka, senin (27/1/2020) 

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG –  Dari hasil penggeledahan dan interogasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba yang diamankan Polres Badung, sebagian besar pelaku mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang yang berada di dalam lapas.

Pelaku mengaku mendapat barang tersebut dari Lapas Karangasaem dan Lapas Kerobokan.

Hal itu diungkapkan Wakapolres Badung Kompol Sindar Sinaga, SP saat merilis kasus narkoba dengan memperlihatkan lima tersangka yang semuanya merupakan pemakai.

Pakai Dana CSR Rp 9,8 Miliar, Kantor Majelis Desa Adat Mulai Dibangun oleh Pemprov Bali  

Cerita Pilu Istri Aktor Yang Harus Dampingi Suaminya Karena Terjerat Narkoba, Sampai Keguguran

Air Danau Batur Berubah Hijau, Pembudidaya Ikan Khawatir

Dari hasil penyelidikan tersangka I Nyoman Muliawan (40) yang diamankan di sebelah Alfamart Jalan Gatot Subroto Barat, Banjar Batu Culung, Kerobokan Badung mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang bernama Ucil yang kini berada di dalam Lapas Karangasem Bali.

“Pelaku ini kami amankan pada Jumat (3/1/2020) lalu. Bahkan pelaku mengaku barang tersebut dibelinya dengan harga Rp 700 ribu dengan orang yang ada di dalam lapas karangasem,” beber Kompol Sidar Sinaga, Senin (27/1/2020).

Sakit Setelah Makan di Restoran China di Bali, Seorang Pasien Mengira Kena Virus Corona

Rumah Industri Ganja Digerebek Polisi, Dua WNA Rusia Ditangkap di Puri Gading Kuta Selatan

Selain Virus Corona, Ini 7 Virus Mematikan yang Pernah Menghantui Manusia di Seluruh Dunia

Pihaknya mengatakan, selain tersangka Muliawan, tersangka I Gusti Agung Ari Kusuma Jaya (40) saat diamankan, Rabu (8/1/2020) di Desa Mengwi juga mengaku juga mengaku mendapatkan barang tersebut dari dalam lapas.

Pihaknya mengatakan memperoleh barang itu dari seseorang yang bernama Imam yang keberadaannya di dalam Lapas Kerobokan.

“Tersangka ini  membeli barang tersebut dengan harga Rp 1.300.000 yang diambilnya dengan cara sistem tempel,” jelasnya.

5 Karyawannya Suspect Rabies di Klungkung, Kedok KSP Sumber Rezeki Akhirnya Terbongkar

Bingung Cara Mengelola Keuangan ? Cobalah 4 Cara Sederhana Mengelola Keuangan Ini

Tak hanya itu, tersangka ketiga yakni Agus Supriadi juga mengaku mendapatkan barang tersebut dari dalam Lapas Kerobokan.

Barang tersebut didapatnya dari seseorang yang bernama Sinyo, yang dipesannya melalui telepon genggam dengan cara mengambil tempelan.

Termasuk juga tersangka Dewa Made suardika (35) yang diamankan di Kerobokan Kaja pada Senin (13/1/2020) lalu mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang bernama Kepe yang dibelinya dengan harga Rp 200.000.

“Hampir semua barang keluar dari dalam lapas. Itu artinya mereka di dalam lapas masih bisa menggunakan HP di dalam ya. Bahkan dari lima tersangka, hanya satu Ida Bagus Kade Adi Suarda (31) yang masih kami lakukan pendalaman,” jelasnya sembari mengatakan dari lima tersangka empat mengaku dapat barang dari dalam lapas.

Disinggung mengenai tindak lanjut ke depannya, Kompol Sinar Sinaga mengatakan akan melakukan konsultasi lebih lanjut kepada pihak Lapas.

Pasalnya, selama ini barang haram itu muncul dari dalam lapas.

“Mungkin nanti kami meminta sidak. Atau yang lainnya. Soalnya semua mengaku dapat dari dalam lapas. Ini kan berarti di dalam lapas mereka bebas transaksi keluar ya,” katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved