Rusak Parah, 1.250 Pohon Ditanam di Hutan Lindung Desa Pangkung Paruk Buleleng
Kasus illegal logging yang terjadi di wilayah hutan lindung Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Buleleng, Bali menjadi salah satu faktor penyebab
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kasus illegal logging yang terjadi di wilayah hutan lindung Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Buleleng, Bali menjadi salah satu faktor penyebab kerusakan hutan.
Atas hal itu, pada Kamis (6/2/2020), Pemkab Buleleng bersama Polisi dan TNI Kodim 1609/Buleleng pun melakukan aksi penanaman 1.250 pohon di hutan lindung tersebut.
Pohon yang ditanam adalah jenis sonokeling, gamelina, intaran, dan mahoni.
• Dampak Virus Corona, 52 TKA China Pekerja PLTU Celukan Bawang Belum Kembali ke Bali
• Kabar Terbaru Kasus Harun Masiku, Wahyu Setiawan: Saya Lebih Kenal Hasto Kristiyanto
• Antisipasi Antrean Kendaraan Mengular, Dewan Minta Loket di UPT PKB Suwung Ditambah
Ditemui seusai melakukan aksi penanaman, Kapolres Buleleng Made Sinar Subawa tidak memungkiri, pasca terjadinya kasus illegal logging ini, kondisi hutan lindung yang luasnya sekitar 700 itu mengalami kerusakan parah.
Selain melakukan pemulihan dengan menanam 1.000 pohon, AKBP Sinar pun menyebut pihaknya akan lebih meningkatkan pengawasan di wilayah hutan lindung tersebut, bersinergi dengan TNI, agar kasus illegal logging ini tidak lagi terjadi.
• Bentuk Kepedulian terhadap Lingkungan, Pemenang JLC Award 2020 Tanam Mangrove
• 5 Ribu WNA China Masih di Bali, Baru 18 Orang yang Perpanjang Visa
• Ayah Kaget Lihat Kondisi Adi Saputra Penuh Luka di Ranjang, Ternyata Ada Kejadian ini di Bangli
"Kami juga akan kerahkan sarana dan prasarana yang kami miliki untuk menyiram pohon-pohon yang sudah kami tanam ini, sehingga bisa tumbuh dengan baik. Terhadap pelaku illegal logging, akan kami tindak tegas. Tidak peduli siapapun itu," katanya.
Sementara Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana mengatakan, partisipasi semua pihak untuk menjaga kelestarian hutan sangat dibutuhkan.
Penanaman pohon ini rencana akan kembali dilakukan oleh pemkab, sebagai bentuk pemulihan atas dampak dari adanya kasus illegal logging tersebut.
• Jaga Harga Jelang Galungan, Badung Gelar Pasar Murah Jual Berbagai Kebutuhan Pokok
• Meski Harga Naik Jelang Galungan, Bank Indonesia Sebut Inflasi Bali Januari 2020 Masih Terkendali
"Ke depannya, kami akan tanam lagi beberapa pohon. Dari sekarang sudah dilakukan persiapan, sehingga pohon yang nantinya akan ditanam ukurannya sudah agak besar, sehingga bisa tumbuh semua," katanya.
Sementara Kepala UPT KPH Bali Utara, Ketut Suastika mengatakan, hutan lindung di Desa Pangkung Paruk saat ini mengalami kerusakan hingga 40 persen.
Penyebabnya, selain karena illegal logging, juga terjadi karena kondisi tanah yang tidak subur.
"Sebagian besar masih baik. Yang rusak ada 40 persen dari total luas lahan. Oleh karena itu, penghijauan perlu dilakukan oleh semua pihak. Kami bekerjasama dengan kelompok tani untuk menjaga kelestarian hutan," tutupnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/kapolres-buleleng-akbp-sinar-subawa-melakukan-aksi-penanaman-pohon.jpg)