Bulan Ramadhan
Hasil Pengamatan Hilal di Bali Tidak Terlihat Tertutup Awan
Tim Hisab Rukyat Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali melakukan pengamatan hilal (bulan) di Pantai Jerman belakang The Patra Bali Resort & Villas,
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Tim Hisab Rukyat Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali melakukan pengamatan hilal (bulan) di Pantai Jerman belakang The Patra Bali Resort & Villas, Kamis (23/4/2020) petang.
“Dari pemantauan tim kita semua sudah melihat pengamatan sampai waktu yang durasi 17 menit sampai batas bulan pengamatan tim tidak ada satu pun yang melihat. Jadi keputusan kita bahwa tim hisab rukyat provinsi Bali hilal tidak kelihatan,” jelas Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Islam Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali Nur Hamid.
Nur Wahid menuturkan secara teori hilal sudah kelihatan tiga derajat walaupun tipis tapi karena tertutup awan mendung.
• Tahun Ini 10 Ribu Siswa SD Terancam Tak Dapat SMP Negeri di Denpasar
• Bantu Tanggulangi Covid-19, Danrem 163 Wira Satya Berikan Bantuan Sembako di Panti Asuhan Elisama
• IHGMA Ajak Masyarakat Hidup Sehat
Jadi semua tim yang melaksanakan pemantauan baik dari Kementerian Agama, Pengadilan Agama Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, MUI Provinsi Bali, NU Provinsi Bali, Muhammadiyah Provinsi Bali dan BMKG Wilayah III Denpasar tidak melihat hilal.
“Hasil pengamatan ini akan kita laporkan ke Tim Hisab Rukyat Kemenag RI bahwa pengamatan hilal di Provinsi Bali tidak kelihatan,” ungkapnya.
• Cegah Covid-19, Pasar Ramadan di Kampung Jawa Ditiadakan, Penjualan Takjil Disarankan Online
Ia menyampaikan lelaksanaan ibadah di bulan Ramadan 1441H di Provinsi Bali menurutnya mengikuti dan menindaklanjuti imbauan Gubernur serta Surat Edaran Menteri Agama RI No 6 Tahun 2020 telah membuat panduan berkenaan dengan ibadah selama bulan Ramadan.
• Bantu Warga terdampak Covid-19, Pemkab Jembrana Siapkan Cadangan Beras 100 Ton
• Kasus Meninggal Cenderung Turun Sejak Sepekan, Pasien Sembuh COVID-19 Naik Jadi 960
• Peziarah Padati Makam Islam Maruti Denpasar
“Dalam panduan itu masyarakat tetap melaksanakan ibadah puasa, shalat tarawih dan shalat wajib di rumah masing-masing. Mengenai pengumpulan zakat fitrah sedini mungkin disegerakan,” imbuhnya.
Disegerakan dalam hal ini artinya tidak perlu menunggu menjelang Hari Raya Idul Fitri, dengan catatan diharapkan masjid maupun musholla yang melaksanakan pengumpulan zakat fitrah itu menjemput ke muzaki (pemberi zakat) dan mengantarkan ke mustahik (penerima zakat).
Dalam penjemputan dan pengantaran zakat fitrah wajib menerapkan protokol kesehatan menyediakan tempat cuci tangan dan menjaga jarak serta menggunakan masker.
• Kesiapan Tim Rukyatul Hilal Bali di Tengah Pandemi Covid-19, Ketua Tim Sebut Sudah Sesuai Aturan
• Gelar Upacara Pernikahan Ditengah Pandemi Covid-19 di Gianyar, Begini Suasananya
“Dipastikan tidak ada aktivitas di masjid dan itu sudah kita umumkan ke seluruh masjid yang ada di Bali. Kalau ada ditemukan masjid mengadakan kegiatan shalat tarawih atau pun tadarus dan buka puasa bersama kita serahkan ke aparat keamanan seperti Polisi dan TNI,” papar Nur Wahid.
Mengenai pelaksanaan ibadah shalat Idul Fitri pihaknya masih menunggu Fatwa MUI dan Keputusan Menteri Agama RI yang saat ini belum ada keputusan. Karena menunggu perkembangan pandemi Covid-19 secara nasional.(*)