Corona di Bali

Terdampak Covid-19 Paling Parah, Dewan Bahas Pariwisata di Bali dan Atur 2 Prinsip

“Terdapat dua prinsip yang menjadi hal baru ke depan yang penting untuk diatur di dunia pariwisata pasca Covid-19 ini,” ujar Adhi Ardana.

Penulis: Ni Kadek Rika Riyanti | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Humas Pemkot Denpasar
Subak Padanggalak, Kesiman Kertalangu, Denpasar akan ditata untuk dijadikan destinasi wisata. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ni Kadek Rika Riyanti

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - New Normal Tourism, menjadi poin tambahan dalam pembahasan akhir Raperda Standar dan Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali.

Itu disampaikan langsung Anggota Komisi II DPRD Bali, AA Ngurah Adhi Ardana ketika dimintai keterangannya, Kamis (7/5/2020).

Wabah Covid-19 seperti yang diketahui telah berdampak ke berbagai sektor, terutama sektor pariwisata.

Untuk memastikan sektor ini dapat tetap berjalan di tengah pandemi, DPRD Provinsi Bali mulai membahas persoalan pariwisata digital dan protokol kesehatan untuk Covid-19.

Pasien Sembuh COVID-19 Jadi 2.381, Konfirmasi Positif 12.776

Pemudik dari Bali Mulai Manfaatkan Fasilitas Karantina GOR Tawangalun

Update Covid-19 di Bali, Positif Bertambah 10 Orang, 7 di Antaranya Transmisi Lokal

“Terdapat dua prinsip yang menjadi hal baru ke depan yang penting untuk diatur di dunia pariwisata pasca Covid-19 ini,” ujarnya.

Pripsip yang dimaksud jelas Gung Adhi yakni pertama pola berwisata secara digital yang mesti diantisipasi bagi pemilik destinasi atau pengampu budaya.

“Karena pola ini diprediksi akan menjadi salah satu cara mereka/wisatawan mendapatkan pengalaman berwisata di suatu destinasi tanpa harus hadir di lokasi sebagai akibat dari situasi wabah yang belum bisa dikendalikan secara penuh dalam waktu dekat,” papar Gung Adhi, yang juga selaku Ketua Tim Pembahasan Ranperda tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Bali.

Ia mencontohkan, seseorang dapat membuat video suatu destinasi, lalu mendapat pendapatan dari video tersebut, maka adalah suatu hal yang wajar pengampu destinasi mendapatkan kompensasi daripada pendapatan.

Masih Beroperasi meskipun Ada Larangan Mudik, PO Bus Sebut Tak Cari Untung dan Cegah PHK  

Bali Sebagai Titik Debarkasi Pekerja Migran, Pangdam IX/Udayana Perkuat Penanganan Covid-19

Perayaan Tri Suci Waisak di Maha Vihara Denpasar Digelar Sederhana, Beberapa Ritual Ditiadakan

Selanjutnya prinsip kedua soal protokol kesehatan yang berlaku pada seluruh industri, destinasi pariwisata, tempat umum dan bandara

“Kami berpendapat untuk dituangkan dalam raperda standar dan penyelenggaraan pariwisata budaya Bali yang rencana segera ditetapkan ini,” kata dia.

Secara detail, implementasi tersebut tentu akan diatur melalui Peraturan Gubernur (pergub), namun bayangannya adalah bagaimana membangun kepercayaan dari seluruh dunia termasuk masyarakat kita sendiri

“Secara implementasi pada Pergub. Bukan wacana dan justru new normal tourism sudah mau tidak mau harus kita hadapi,” ungkapnya.

Omzet Wajib Pajak Hotel & Restoran Nol Rupiah, Pengusaha Setor Pernyataan Tutup Sementara

Menaker Izinkan Perusahaan Tunda Pembayaran THR Karyawan Selama Pandemi Covid-19

Gung Adhi menyampaikan, ke depannya protokol kesehatan yang sesuai dan ketat serta pola interaksi sosial yang disesuaikan mesti disiapkan oleh seluruh pengampu kepariwisataan di Bali.

Hal ini akan menjadikan Bali pulau yang aman untuk dikunjungi.

“Dan pengampu budaya, stakeholder destinasi tersebut tentu harus dilindungi, oleh karenanya agar diatur,” imbuhnya.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved