Ditangkap Membawa 1.738 Butir Pil Koplo ke Bali, Arif Jalani Sidang Maraton untuk Dengarkan Dakwaan

Diketahui tersangka Arif ditangkap petugas kepolisian Polda Bali dengan barang bukti 1.738 butir pil koplo.

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
KOMPAS.com
Ilustrasi obat-obatan terlarang 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dari balik layar monitor, Arif Setio Laksono (27) hanya bisa menunduk saat menjalani sidang perdananya, Rabu (27/5/2020).

Pemuda kelahiran Jember, Jawa Timur 13 Maret 1993 menjalani sidang maraton terkait perkara dugaan tindak pidana peredaran obat-obatan terlarang.

Diketahui tersangka Arif ditangkap petugas kepolisian Polda Bali dengan barang bukti 1.738 butir pil koplo.

Dalam sidang yang digelar secara virtual, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Arif dengan dakwaan subsidairitas.

Disinyalir Ada Warga Kontak dengan Pasien Covid-19,Dinkes Badung Gelar Tracing di Desa Dauh Yeh Cani

Pemerintah Bakal Terbitkan Utang Rp 990,1 Triliun untuk Tambal Defisit APBN 2020

Lion Air Group Kembali Hentikan Sementara Operasional Penerbangan 27-31 Mei 2020

Terhadap dakwaan itu, Arif yang menjalani sidang dari ruangan Polda Bali, tanpa didampingi penasihat hukum tidak mengajukan keberatan.

Dengan tidak diajukannya keberatan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan para saksi dan pemeriksaan keterangan terdakwa.

Sementara dalam dakwaan, Jaksa Chandra Andhika Nugraha memasang dakwaan subsidairitas.

Dalam dakwaan primair disebutkan, terdakwa Arif dengan sengaja memproduksi atau menyediakan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan.

"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan," paparnya dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan majelis hakim pimpinan Hakim Esthar Oktavi.

Dakwaan subsudair disebutkan, bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian atau kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian.

Perbuatan Arif diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 jo Pasal 108 Undang-Undang RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Sebagaimana diuraikan dalam berkas perkara, tim Subdit 3 Dit Res Narkoba Polda Bali telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa Arif pada hari Rabu, 22 Januari 2020 sekitar pukul 11.30 Wita.

Yang bersangkutan ditangkap di Pantai Mertasari, Sanur, Denpasar Selatan.

Kemudian dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan 1738 butir pil koplo.

Cegah Penularan Corona, 14 Tahanan Polres Buleleng Dititip ke Polsek-polsek Jajaran

Doni Monardo: Arus Balik Lebaran Tak Timbulkan Penyebaran Virus Corona, Singgung Penularan dari PMI

Jaringan Hotel Ayana Bekerjasama dengan Biznet Mendonasikan APD ke Beberapa Rumah Sakit di Bali

Dari interogasi, Arif mengaku obat-obatan tersebut didapat dari temannya bernama Joni.

Terdakwa juga mengaku membawa obat-obatan terlarang itu ke Bali untuk selanjutkan dijual kembali ke pemesan.

Atas barang tersebut tidak ditemukan adanya izin dari pihak berwenang dan terdakwa Arif beserta barang bukti pun dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved