Corona di Bali

Pariwisata Dibuka Bertahap, Badung Keluarkan Panduan New Normal

Pemerintah Kabupaten Badung kini mengeluarkan panduan menuju tatanam baru atau new normal khususnya di sektor pariwisata.

Tribun Bali/Agus Aryanta
Ilustrasi foto tak terkait berita. Wisatawan asing di Objek Taman Ayun, Mengwi, Badung, mengabadikan momennya dengan berfoto dengan latar candi, Kamis (6/6/2019). 

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Pariwisata dikabarkan akan buka secara bertahap.

Pemerintah Kabupaten Badung kini mengeluarkan panduan menuju tatanam baru atau new normal khususnya di sektor pariwisata.

Panduan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Badung Nomor 259 Tahun 2020 tentang Panduan Stakeholder Pariwisata di Kabupaten Badung Menuju “New Normal” Trourism.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, SE Bupati Badung Nomor 259 sudah ditandatangani Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta pada 4 Juni 2020.

Hal itu dilakukan Bupati Badung menjelang pembukaan pariwisata di Gumi Keris.

Kabag Humas Setda Badung I Made Suardita saat dikonfirmasi membenarkan keluarnya SE terkait Panduan Stakeholder Pariwisata di Kabupaten Badung Menuju “New Normal” Trourism.

Trio Pengedar Sabu Jaringan Lapas Banyuwangi Dituntut 10 Tahun Penjara

Kasus Positif Covid-19 di Denpasar Melonjak, Gugus Tugas Minta Masyarakat Tak Panik

Update - Pemeriksaan Spesimen Hari ini Lebih dari 20 Ribu, Kasus Positif Covid-19 Bertambah 1.331

Menurutnya, SE itu sebagai persiapan bila kemudian Pemerintah Provinsi Bali membuka kembali pariwisata.

"Iya, intinya SE itu adalah panduan menuju new normal saat nanti pariwisata kembali dibuka. Kapan pariwisata dibuka, kita di Badung menunggu dari provinsi. Jadi saat nanti pariwisata sudah buka kembali, semua sudah siap," ujar Suardita Kamis (18/6/2020).

Suardina yang notabene Juru Bicara Bupati Badung itu menjelaskan Badung tidak hanya menyiapkan panduan menuju “new normal” trourism, pemerintah juga sudah melakukan pengecekan kesiapan sejumlah Objek Daya Tarik Wisata (ODTW) di Badung dalam rangka menyambut penerapan budaya hidup baru atau new normal.

Lanjut Suardita menjelaskan pengecekan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan ODTW dalam menerapkan SOP yang sudah ditentukan.

RSUP Sanglah Miliki Makanan Khusus untuk Pasien Covid-19

Produksi dan Pendapatan Petani Rendah, Surata Ciptakan Model Agribisnis Tumpangsari Cabai-Tembakau

137 Siswa Kelas 6 SD Widiatmika Ambil SKL dan SKHU dengan Protokol Kesehatan 

Katanya beberapa waktu lalu, Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa juga sempat berkeliling meninjau sejumlah ODTW di Badung.

"Bapak Sekda sempat meninjau ITDC Nusa Dua dilanjutkan ke Water Blow di kawasan Peninsula, Inaya Hotel, Pantai Pandawa, Pura Uluwatu, GWK, Pantai Kuta dan berakhir di Beachwalk,"papar Suardita.

“Sekali lagi, SE yang diterbitkan itu adalah sebagai panduan bagi stakeholder terkait. Bilamana pariwisata kembali dibuka, panduan menuju new normal tourism itu sudah siap,” tandasnya.

Berdasarkan SE tersebut, peraturan dan prosedur untuk distinasi pariwisata dan destinasi wisata sebagai berikut: tersedianya standar bagi karyawan perusahaan untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan (memakai masker, mencuci tangan, memakai hand sanitizer, menggunakan satung tangan).

Tersedianya petugas khusus pemantauan prtokol kesehatan (pengecekan suhu tubuh, penyemprotan disinfektan untuk kendaraan, tanggap darurat kesehatan dan sebagainya).

Kesulitan Air Bersih, 17 Desa di Karangasem Usulkan Pengadaan Sumur Bor ke Kementerian ESDM

Sambut HUT Bhayangkara, Polres Badung Beri SIM Gratis untuk Pemohon yang Lahir Tanggal 1 Juli

Komisi III DPRD Bali Minta Masyarakat Lokal Lebih Diberdayakan pada Proyek-proyek Pusat dan Provinsi

Melakukan pengecekan suhu badan bagi seluruh pekerja dan pengunjung di pintu masuk. Jika ditemukan pengunjung dengan suhu diatas 37,5 derajat celcius (cek suhu dilakukan 2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan masuk dan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.

Tersedianya sarana layanan kesehatan minimal P3K sesuai juknis Gugus Tugas Covid-19.

Tersedianya informasi imbauan tentang protokol kesehatan (menjaga jarak, menggunakan hand sanitizer, masker dan sarung tangan, dan lainnya) baik secara tertulis (poster, banner dan sejenisnya) maupun secara lisan berkala melalui audio (pengeras suara).

Kemudian, tersedianya informasi layanan pusat kesehatan terdekat.

Tersedianya standar pengaturan tempat duduk, alur proses/akses jalan bagi pengunjung serta penataan lokasi khusus (misalnya pertunjukan atau menikmati pemandangan) agar tetap memperhatikan physical distancing.

Pemkab Jembrana Fasilitasi Pelajar dan Awak Logistik KTP Jembrana Rapid Test Gratis

Trafik Penumpang di 15 Bandara Angkasa Pura I Mulai Menunjukkan Peningkatan

Tersedianya standar pembersihan area dengan disinfektan minimal setiap 4 jam sekali.

Tersedianya tempat mencuci tangan yang memadai dan mudah dijangkau oleh wisatawan.

Tersedianya hand sanitizer yang memadai dan mudah dijangkau oleh wisatawan.

Tersedianya informasi penunjuk lokasi tempat mencuci tangan dan hand sanitizer.

Selanjutnya, tersedianya prosedur untuk mengurangi kontak sentuh dengan wisatawan misalnya dengan memanfaatkan digital atau teknologi informasi (barcode, QR code, e-billing, e-money).

Melakukan pembatasan jarak fisik minimal 1 meter di areal tempat wisata/hiburan dengan memberikan tanda khusus yang ditempatkan di lantai area padat pengunjung seperti lift, dan area lain sebagai pembatas jarak antar pengunjung dan pengaturan jumlah pengunjung yang masuk agar memudahkan penerapan menjaga jarak.

Tersedianya prosedur dan pelatihan tanggal Covid-19 bagi seluruh karyawan atau pramuwisata yang berada di lingkungan destinasi wisata.

Tersedianya pengaturan tempat parkir dan kedatangan pengunjung agar tetap menghindari kerumuman serta menjaga physical distancing.

Mencegah kerumunan pengunjung, dapat dilakukan dengan cara, mengontrol jumlah pengunjung yang dapat masuk ke areal tempat wisata/hiburan untuk membatasi akses dan menghindari kerumuman.

Menerapkan sistem antrean di pintu masuk dan menjaga jarak minimal 1 meter.

Terakhir memberikan tanda di lantai untuk memfasilitasi kepatuhan jarak fisik, khususnya di daerah yang paling ramai, seperti kasir dan bagian tiket.

Tak jauh berbeda dengan peraturan dan prosedur untuk aktivitas wisata (wisata tirta, atraksi, toko souvenir, dan lain-lain).

"Jadi semua itu harus dipatuhi sehingga mereka bisa menerapkan new normal kusus untuk pariwisata," tungkas mantan Lurah Lukluk, Kecamatan Mengwi itu. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved