BSN Tetapkan Standar Pengelolaan Pariwisata Alam demi Mewujudkan Pariwisata Berkelanjutan
Sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang bertanggung jawab di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian, BSN telah menetapkan Standa
Penulis: Karsiani Putri | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Indonesia memiliki potensi alam yang luar biasa dan lebih dari 1700 pulau dengan lebih dari 300 suku bangsa dengan 742 bahasa daerah mewarnai budaya Indonesia.
Indonesia juga memiliki 51 taman nasional dan keanekaragaman hayati terbesar nomor tiga di dunia dan berdasarkan data dari the travel & tourism competitive index 2019, Indonesia berada dalam posisi ke 40 dari 140 negara.
Indeks ini melihat tiga hal, yakni sumber daya alam, harga, dan keterbukaan internasional serta tak pelak, berdasarkan rencana pembangunan nasional, tahun 2045 Indonesia ditargetkan dapat menjadi salah satu destinasi wisata utama di Asia dan dunia dengan 73.6 juta wisatawan mancanegara, dan pertumbuhan devisa 4.9 persen per tahun.
• Pertamina Diminta Segera Klarifikasi Soal Isu Pertalite dan Premium Akan Dihapus
• Masa Transisi New Normal, Persit KCK PD IX/Udayana Ajak Masyarakat Jangan Lengah
• Culik & Aniaya Pria Selingkuhan Istrinya, Pria Ini Minta Tebusan ke Adik Korban Rp 30 Juta
Sayangnya, pandemi Covid-19 telah menimbulkan efek negatif bagi sektor pariwisata Indonesia dan selama masa pandemi Covid-19, kunjungan wisatawan mancanegara bulan April tahun ini turun sebesar 87,44 persen daripada bulan April tahun 2019.
“Ini tantangan bagi kita bagaimana meningkatkan kunjungan wisatawan,” ujar Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian Badan Standardisasi Nasional (BSN), Zakiyah dalam berita rilis yang diterima Tribun Bali pada Selasa (23/6/2020).
Disebutkan bahwa, saat ini strategi new normal yang diatur oleh pemerintah telah mengizinkan sektor pariwisata dibuka karena dianggap berisiko rendah dan momen ini dapat menjadi titik balik bagi pengelola kawasan pariwisata untuk meningkatkan kunjungan wisatawan.
Zakiyah menilai, dalam mengelola kawasan pariwisata, keseimbangan ekonomi, sosial dan budaya harus menjadi satu kesatuan yang utuh dalam pengembangan pariwisata berkelanjutan dan saat ini pemerintah telah menerbitkan beberapa regulasi dan acuan yang dapat diterapkan oleh para pengelola kawasan pariwisata.
• Rapid Test Mandiri di Klungkung Dikenakan Biaya Rp235 Ribu
• Satpol PP, Pecalang dan Relawan Covid-19 Kawal Kebijakan Rapid Test bagi PPLN yang Masuk Bali
• Jadwal Program Belajar Dari Rumah TVRI Edisi Selasa 23 Juni 2020, Akan Ada Acara Kidi & Widi
Sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang bertanggung jawab di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian, BSN telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8013:2014 Pengelolaan Pariwisata Alam.
Standar yang disusun oleh Komite Teknis 65-01 Pengelolaan Hutan ini menetapkan prinsip, kriteria dan indikator pengelolaan pariwisata alam sebagai panduan pengelolaan pariwisata alam di kawasan hutan dan atau kawasan lainnya yang dikelola dengan prinsip-prinsip pariwisata alam.
“Kehadiran SNI 80113:2014 akan mewarnai pengelolaan pariwisata yang mengedepankan unsur-unsur konvservai dan ramah lingkungan. Kami harap SNI ini dapat diterapkan oleh kita semua sebagai pedoman untuk pengelolaan pariwisata alam secara lestari,” tutur Zakiyah.
Dalam kesempatan ini, Direktur Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Heru Suseno menuturkan bahw SNI 8013:2014 diperlukan untuk memfasilitasi pengelola pariwisata dalam melakukan proses pengelolaan pariwisata yang ideal.
• Akui Sengaja Memviralkan Video Dokter Tanpa Busana di Surabaya, Pria Asal Jakarta Dijerat Dua UU Ini
• Kronologi Penusukan Anggota TNI Hingga Tewas di Jakarta, Terekam CCTV & Pelaku Ditangkap
“Standar ini juga dapat digunakan oleh pengelola pariwisata sebagai alat untuk mengevaluasi sejauh mana pengelolaan wisata yang sudah dilaksanakannya,” ujar Heru Suseno.
Heru Suseno menjelaskan terdapat beberapa tahap dalam menerapkan SNI 8013:2014, yakni tahap pertama, pengelola harus mengenali standar ini, salah satunya dengan cara mengikuti training, awareness.
“Bagi yang telah melakukan prinsip-prinsip berkelanjutan pariwisata alam, bisa kita bandingkan sejauh mana korelasi yang sudah diterapkan dengan persyaratan standar melalui kegiatan gap analysis,” ungkap Heru Suseno.