Corona di Bali
Rumah Kos Berpeluang Jadi Tempat Penyebaran Covid-19 di Denpasar, Pendataan Duktang Digencarkan
Pengawasan kos-kosan dan penduduk pendatang di Kota Denpasar terus dilaksanakan dan digencarkan.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pengawasan kos-kosan dan penduduk pendatang di Kota Denpasar terus dilaksanakan dan digencarkan.
Hal ini dikarenakan kos-kosan dicurigai berpotensi atau berpeluang menjadi tempat penyebaran kasus Covid-19.
Apalagi, menurut Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, saat diwawancarai Selasa (23/6/2020) siang, pergerakan masyarakat ke Kota Denpasar masih tinggi.
"Oleh karena itu, rumah kos-kosan akan disasar terus. Juga penduduk non permanen akan didata terus untuk mengetahui apakah ada yang baru datang tanpa mengikuti aturan," katanya.
• Pemilik Akun Pertama Penyebar Video Dokter Gigi Jadi Tersangka
• Alami Kecelakaan Tunggal di Sesetan Denpasar, Pria Ini Alami Luka Robek Pada Bibir dan Dahi
• Istri Sirinya Ajak Pacar Baru ke Tempat Kos, AS Cemburu Lalu Loncat ke Sungai
Dewa Rai menambahkan, bagi siapapun yang baru datang dari luar Bali dan bertujuan tinggal di Denpasar atau kos di Denpasar wajib untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.
Selain itu, juga wajib dilengkapi dengan surat keterangan rapid test negatif serta membawa surat tujuan yang jelas.
"Pengawasan penduduk pendatang dan kos-kosan ini sudah diatur dalam Perwali Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM). Dan beberapa desa maupun kelurahan sudah melakukan pendataan penduduk non permanen ini," katanya.
Ia mencontohkan di Desa Adat Renon, setiap penduduk yang baru datang dari luar Bali wajib isolasi mandiri selama 14 hari.
• Sambut New Normal, Relawan Mengecat Kembali Patung Penyu di BSTC Kuta
• 2 Kapal Induk AL Amerika Berstatus Siaga Tempur Mengarungi Laut China Selatan, Ini Respon Beijing
• Rumah Diarta di Karangasem Hangus Dilahap Si Jago Merah
Tempat mereka juga ditempeli stiker bahwa penduduk tersebut sedang menjalani isolasi selama 14 hari.
Walaupun angka kasus Covid-19 mengalami penurunan dibandingkan beberapa hari sebelumnya yang sempat mencapai 48 kasus, namun hal itu bukan patokan bahwa kasus akan benar-benar menurun.
Pasalnya, pihaknya mengaku masih terus melakukan tracking dan testing kepada mereka yang diduga sempat kontak langsung dengan pasien positif Covid-19.
Sementara itu Bendesa Adat Renon, I Made Sutama mengatakan pihaknya melakukan penempelan stiker di tembok rumah warga yang baru datang dari luar Bali dan tinggal di wilayah Desa Adat Renon.
• Satpol PP, Pecalang dan Relawan Covid-19 Kawal Kebijakan Rapid Test bagi PPLN yang Masuk Bali
• Kapolri Angkat Bicara Soal Kasus Kelompok John Kei: Negara Tidak Boleh Kalah dengan Preman
Penempelan stiker ini merupakan hasil kesepakatan Satuan Tugas Gotong Royong Penanggulangan Covid-19 Desa Adat Renon Kecamatan Denpasar Selatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/juru-bicara-gugus-tugas-percepatan-penanganan-covid-19-kota-denpasar-dewa-gede-rai.jpg)