Corona di Bali
Dewan Badung Minta Gaji Pegawai Kontrak Tak Dipotong, Parwata Usul TPP Pegawai Dipotong 50 Persen
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Badung mulai angkat bicara mengenai kabar pemotongan 50 persen gaji pegawai kontrak di lingkungan Pemkab Badung
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Badung mulai angkat bicara mengenai kabar pemotongan 50 persen gaji pegawai kontrak di lingkungan Pemkab Badung.
Dewan Badung pun menolak keras jika pemerintah daerah memotong gaji pegawai kontrak tersebut.
Ketua DPRD Badung I Putu Parwata didampingi Wakil Ketua II DPRD Badung I Made Sunarta saat ditemui di Gedung Dewan menegaskan agar pemerintah tidak mengutak-atik gaji pegawai kontrak yang nota bena bagian dari masyarakat kecil.
Kendati demikian, pihaknya mempersilahkan apabila sejumlah santunan kepada masyarakat dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berstatus PNS disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Terkait dengan kabar gaji pegawai kontrak akan dipotong 50 persen, jadi kami memberikan pandangan dan kami memberikan suatu usulan kepada pemerintah pertama gaji pegawai kontrak tidak usah ada pemotongan,” ujarnya Kamis (9/7/2020)
Menurut Parwata pegawai kontrak juga kena imbas dari dampak pandemi ini.
• Kembali Gairahkan Pariwisata Bali, Koster Pantau Penerapan New Normal di Destinasi Kerta Gosa
• Aktris Naya Rivera Hilang di Danau Piru Carolina AS, Anaknya Terapung Sendirian
• Terkait Siswa Titipan pada PPDB 2020, Ini Kata Kadisdikpora Denpasar dan Badung
Pihaknya pun mengaku sangat prihatin kalau nafkah yang biasa diterima pegawai kontrak harus dikurangi.
Selain itu masalah gaji adalah bagian dari pengeluaran tetap pemerintah.
“Kasian. Pegawai kontrak dapat gaji Rp 2,5 juta dipotong 50 persen kan cuma sejuta sisanya. Lebih rendah dari Bangli, malu dong,” tegasnya sembari mengatakan kami minta jangan dipotong.
Lanjut kata politisisi Asal Dalung itu menegaskan, mengenai TPP pegawai yang juga diisukan ikut dipotong, pihaknya menegaskan bahwa TPP bukanlah gaji tapi adalah beban kerja yang didapat dari pekerjaannya.
“Kalau TPP itu bukan gaji. Itu tunjangan penghasilan berdasarkan beban kerja. Sekarang di tengah pandemi ini kan sedikit juga kerjanya,” jelasnya.
Beban kerja yang dimaksud yakni, beban kerja pegawai Badung sangat jauh berkurang.
Sehingga pihaknya menyebutkan sangat masuk akal apabila pemerintah melakukan penyesuaian.
Terlebih pendapatan daerah tidak sesuai dengan target yang ditentukan.
• Harga Rapid Tes Diatur Ulang Oleh Kemenkes RI, Begini Penerapan di RSUD Wangaya
• Celepuk VS Kupu-Kupu, 377 Layangan Akan Dilombakan secara Virtual di Denpasar
• Tarif Sudah Rp 150 Ribu, RSUD Klungkung Masih Cari Alat Rapid Test dengan Harga Terjangkau
Kendati demikian, pihaknya tetap mengusulkan agar TPP tetap dibayar namun dipotong 50 persen.
Sehingga dari tiga bulan yang belum terbayarkan dibayar dua kali, namun dengan keputusan yang pasti.
“Kalau pemerintah belum bisa maksimal (bayar TPP, red), kami usul tetap dibayar tapi dua kali dan dipotong 50 persen. Yang penting ada kepastian dulu, sehingga tidak ada polemik di kalangan pegawai,” ungkapnya.
Parwata pun menyebut pegawai resah lantaran pemerintah belum memberikan kepastian terkait pembayaran ini. Ia menyebutkan pegawai juga butuh kepastian agar tidak ada kegalauan pegawai.
Ia pun menyebutkan pemotongan 50 persen dan dibayar dua kali pun masih logis lantaran tidak ada beban kerja.
“TPP pegawai Badung yang belum terbayar adalah untuk tiga bulan yakni Mei, Juni dan Juli 2020. Begitu juga untuk santunan dipertimbangkan karena kondisi keuangan Pemkab Badung sedang jeblok,” tegasnya.
Pihaknya juga tidak memungkiri jika di kabupaten Badung ada tiga santunan, yakni santunan kematian, penunggu pasien dan santunan lansia.
Santunan itu pun patut dipertimbangkan sesuai dengan keuangan Badung saat ini.
• Selain Maria Pauline, Ini 4 Pembobol Bank dalam Jumlah Besar di Indonesia dan Kabur ke Luar Negeri
• Meski Belum Resmi Dibuka, Wisata Taman Ayun Telah Siap Sambut New Normal
• 10 Ribu Siswa di Denpasar Terancam Tidak Bisa Masuk SMP Negeri
Seperti diketahui pegawai kontrak di Lingkungan Pemerintah kabupaten Badung pakrimik, Selasa (7/7/2020). Mereka bertanya-tanya akan nasib mereka lantaran gajinya akan di potong.
Selain itu, juga beredar kabar gaji mereka bakal terpangkas sebesar 50 persen untuk enam bulan ke depan.
Dari kabar yang beredar pemotongan gaji hingga 50 persen ini sudah dibahas dalam rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk perubahan anggaran tahun 2020, Senin (6/7/2020) kemarin.
Kendati demikian, pembahasan dalam rapat tersebut belum diserahkan kepada Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta. Sehingga pegawai kontrak bingung.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Badung I Made Wira Dharmajaya saat dikonfirmasi mengaku terkait masalah rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Badung adalah rapat internal.
“Semua itu masih dalam proses. Kita masih lakukan pembahasan perancangan,” ujarnya saat dikonfirmasi Rabu (7/7/2020).
Pihaknya menegaskan, segala sesuatu itu masih dinamis atau masih dalam pembahasan atau kajian lagi. Sehingga benar-benar sesuai dengan prioritas dan kebutuhan untuk penggunaan anggaran di Kabupaten Badung.
“Ini sebenarnya masih pembahasan internal, dan semua masih berproses,” tegasnya kembali. (*)