Corona di Bali
Harus Ditangani Sebelum 4 Jam, RSUD Klungkung Sudah Tangani 6 Jenazah Positif Covid-19
Sejak awal pandemi, RSUD Klungkung telah melakukan pemulasaraan terhadap 6 jenazah positif Covid-19.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Sejak awal pandemi, RSUD Klungkung telah melakukan pemulasaraan terhadap 6 jenazah positif Covid-19.
Penanganan jenazah ini berbeda dibandingkan jenazah lainnya, dan harus segera ditangani sebelum 4 jam.
Dirut RSUD Klungkung dr I Nyoman Kesuma menjelaskan, penanganan terhadap jenazah yang dengan protokol Covid-19 selama ini dilakukan tim pemulasaraan RSUD Klungkung.
Semua dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan ketat yang telah ditentukan oleh gugus tugas pusat.
"Selama pendemi ini kami menangani 6 pemulasaraan jenazah dengan protokol Covid-19. Semuanya terkonfirmasi Positif berdasarkan hasil swab," ujar Nyoman Kesuma saat dikonfirmasi, Kamis (6/8/2020).
Ia menjelaskan, jenazah dengan suspect Covid-19 harus ditangani cepat atau sebelum 4 jam. Hal ini karena selama 4 jam masih ada kemungkinan virus untuk bereplikasi.
• Giri Prasta Tinjau Pemanfaatan Akses Free Wifi di Desa Adat Bindu, Apresiasi Penerapan Smart City
• Polresta Banyuwangi Libatkan Ibu-Ibu Canangkan Jawa Timur Bermasker
• Ulang Tahun Terakhir di Masa Jabatan, Bupati Anas Makan Lesehan Bareng Warga
Selain itu setelah 4 jam, biasanya keluar lendir berupa cairan pembusukan dari lobang pernapasan atau lubang lainnya dari jenazah yang rentan menularkan virus.
" Pemulasaraan jenazah harus dilakukan sebelum 4 jam. Petugas pemulasaraan jenazah pun tidak sembarangan, mereka menggunakan APD level III," ungkapnya.
Biasanya khusus untuk pemulasaraan jenazah dengan protokol Covid-19, minimal dilakukan olah 4 orang petugas.
Penanganannya pun sudah ada ketentuannya, mulai dari petugas pemulasaraan jenazah harus menggenakan APD level III lengkap dan dilakukan desinfeksi jenazah.
Lalu setiap lobang seperti hidung atau telinga dari jenazah ditutup untuk mengantisipasi keluarnya masuknya lendir/cairan ke tubuh jenazah.
Lalu baru bisa jenazah dibersihkan/dimandikan.
• Y-Connect dan Beragam Kemudahan yang Ditawarkan
• Jelang Bergulirnya Kompetisi Shopee Liga 1 2020, Persib Bandung Konfirmasi Kedatangan Omid Nazari
• Seorang Staf Disdikpora Buleleng Positif Covid-19, Beberapa Rekan Kerja Jalani Isolasi Mandiri
Setelah itu jenazah dibungkus kain kafan serta plastik kedap air, dan kembali dilakukan desinfeksi terhadap jenazah. Lalu jenazah dimasukan ke sebuah kantong, kembali didesinfeksi, sebelum akhirnya dimasukan ke dalam peti.
"Kami sebisa mungkin memininalisir potensi penularan. Karena memang petugas pemulasaraan jenazah ini sangat rentan tertular," ungkapnya.
Pada dasarnya pihak keluarga tidak diperkenankan untuk ikut dalam proses pemulasaraan jenazah. Namun karena sisi kemanusiaan, satu atau dua pihak keluarga dipersilakan untuk ikut memandikan jenazah.
Itupun diminta menggenakan APD level III, yang akan diberikan oleh pihak rumah sakit.
" Jika ada keluarga yang bersikeras ingin ikut memandikan jenazah kerabatnya, kita pakaikan APD level III. Kami tidak izinkan pihak keluarga yang ikut lebih dari dua orang, karena memang protokolnya berbeda dengan jenazah biasa," jelasnya.
• Polisi Tilang 320 Pelanggar Lalu Lintas, Total 1.673 Pelanggar, 1.353 Pengendara Diberikan Teguran
• Europa League 2020, Manchester United Lolos ke Perempat Final, Solskjaer Komentari Debut Teden Mengi
• Jerinx SID Dicecar 14 Pertanyaan, Tegaskan Tak Berhenti Mengkritik, Saya punya Hak Bersuara
Karena sebagai orang sangat berisiko tertular, para petugas pemulasaraan jenazah Covid-19 pun harus dalam kondisi yang sehat dan fit.
Mereka juga diberikan alur untuk menggenakan APD, melepas APD, desinfeksi dan mandi setelah melakukan pemulasaraan jenazah.
" Jika dalam kondisi tidak fit, kami tidak izinkan petugas untuk pemulasaraan jenazah Covid-19. Semua tenaga yang bersentuhan langsung dengan pasien Covid-19 kita berikan suplemen untuk daya tahan tubuhnya, serta kami berikan rapid test reguler selama sebulan sekali," jelas Nyoman Kesuma.
Jenazah Bisa Dititip di Rumah Sakit
Dirut RSUD Klungkung I Nyoman Kesuma menjelaskan, pihaknya mempersilakan jenazah Covid-19 jika hendak dititip sementara di intalasi pemulasaraan jenazah RSUD Klungkung.
Hanya saja jenazah itu harus sudah ditangani kurang dari 4 jam, dan sesuai dengan protokol pemulasaraan jenazah Coviid-19.
" Sebenarnya jenazah bisa dititip di Intalasi Pemulasaraan jenazah RSUD Klungkung, selama sudah dilakukan penanganan sesuai protokol. Seperti jenazah positif Covid-19 di Desa Timuhun itu. Dititip seminggu di rumah sakit, untuk menunggu hari baik dilaksanakan upacara kremasi," jelas dr Nyoman Kesuma. (*)