Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Corona di Bali

Selama 7-18 September 2020, Polda Bali dan Jajaran Telah Menindak 3.051 Pelanggar Protokol Kesehatan

Polda Bali bersama TNI, Satpol PP, dan instansi terkait menggelar Operasi Yustisi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Irma Budiarti
Polda Bali
Polda Bali bersama TNI, Satpol PP, dan instansi terkait menggelar Operasi Yustisi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sejak tanggal 7-18 September 2020. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Polda Bali bersama TNI, Satpol PP, dan instansi terkait menggelar Operasi Yustisi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease (Covid-2019) dalam tatanan kehidupan era baru yang sudah dilaksanakan sejak tanggal 7-18 September 2020. 

Hasilnya, petugas menindak 3.051 pelanggar yang tersebar di 9 kabupaten/kota di Bali.

Sebanyak 355 orang diberi sanksi fisik, 1.698 orang mendapat teguran lisan, 283 orang mendapat teguran tertulis, 317 orang diberi sanksi kerja sosial di fasilitas umum, 244 pelanggar mendapat sanksi denda administratif sebesar Rp 100 ribu per orang, dan 138 orang mendapat sanksi tunda pelayanan administrasi.

"Dari ribuan pelanggar yang terjaring dalam operasi ini ditemukan ketika petugas mengadakan razia di pasar tradisional, pasar modern, komplek pertokoan, komplek pemukiman, objek wisata, jalan raya, terminal, bandara, pelabuhan dan tempat ibadah," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Syamsi, Sabtu (19/9/2020).

Operasi Yustisi Polsek Kuta Selatan Sasar Pasar Tradisional Taman Griya

Tekan Kasus Covid-19, Personel Gabungan Polresta Denpasar Operasi Yustisi di Pertokoan dan Pasar

16 Orang Terjaring Operasi Yustisi Covid-19 di Denpasar, Bayar Denda Rp 100 Ribu

Syamsi mengatakan Operasi Yustisi ini digelar dalam rangka mendukung Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2020, Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Walikota (Perwali). 

"Tujuannya, untuk mencegah, mengendalikan penyebaran atau munculnya kasus baru pada berbagai sektor kegiatan masyarakat dan atau instansi pemerintahan," kata Syamsi

Selain itu, tindakan dilakukan juga untuk meningkatkan partisipasi aktif masyarakat Bali dalam mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 dengan saling melindungi dan memelihara kesehatan. 

Dengan diterapkan sanksi, diharapkan terjadinya peningkatan angka kesembuhan dan mengendalikan angka kematian masyarakat di masa pandemi Covid-19

"Serta terciptanya pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial ekonomi secara produktif dan aman untuk mengurangi dampak psikologis warga masyarakat akibat pandemi Covid-19," ucap Syamsi.

Tim Yustisi Protokol Kesehatan Pemkab Badung Tindak Tegas Pelanggar di Jembatan Tukad Bangkung

Operasi Yustisi Kembali Digelar, Polresta Denpasar Ingatkan Protokol Kesehatan Covid-19

Ops Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan, Serentak Digelar di Wilayah Kabupaten Badung

Operasi Yustisi kali ini dilakukan secara terpadu dengan instansi terkait mengedepankan protokol kesehatan.  

Operasi Yustisi ini melibatkan 7.745 personel gabungan terdiri Polri, TNI, Satpol PP, Dinkes, dan Dishub.

Polda Bali sendiri menerjunkan 3.793 personel termasuk yang ada di Polres.

“Mari bersama-sama mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Semoga pandemi ini cepat berakhir, masyarakat dapat beraktivitas seperti biasa sehingga kondisi perekonomian masyarakat segera kembali pulih. Disiplin adalah kunci mengurangi penyebaran, penggunaan masker adalah vaksin, sementara untuk terhindar paparan covid dan kepatuhan anda merupakan kesehatan kita bersama,” tuturnya.

(*) 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved