Jerinx SID Dilaporkan ke Polda Bali
Tim Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Tim Hukum Jerinx
Hari ini sidang mengagendakan tanggapan atau pendapat Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Jerinx bersama tim pen
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sidang dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) kembali digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (1/10/2020).
Hari ini sidang mengagendakan tanggapan atau pendapat Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Jerinx bersama tim penasihat hukumnya pada sidang, Selasa (29/9/2020) kemarin.
Tim jaksa gabungan dari Kejati Bali dan Kejari Denpasar yang dikoordinasi Jaksa Otong Hendra Rahayu menyampaikan tanggapan atas eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Jerinx sekitar 45 menit.
Tim jaksa membacakan secara bergilir tanggapan setebal 18 halaman itu.
Dalam tanggapannya tim jaksa meminta majelis hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menolak eksepsi tim penasihat hukum Jerinx yang dimotori I Wayan "Gendo" Suardana.
• Bayi Usia Sehari di Jembrana Meninggal dengan Status Probable Covid-19, Sang Ibu Positif
• Pemain Persib, Beni Oktovianto Akui Kecewa Liga 1 2020 Ditunda
• Donor Konvalesen di Kodim 1610/Klungkung, Putu Eva Ingin Ikut Bantu Sembuhkan Pasien Covid-19
Sejumlah pertimbangan disampaikan tim jaksa agar majelis hakim tidak mengabulkan atau menolak eksepsi terdakwa.
Di antaranya, bahwa eksepsi yang disampaikan tim penasihat hukum Jerinx telah masuk pokok materi atau perkara.
Pula tim jaksa membantah tudingan penasihat hukum Jerinx, yang menyebut dakwaan tidak memenuhi kualifikasi syarat pembuatan dakwaan dan jaksa tidak memahami dakwaan alternatif.
"Mengenai keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa sebagaimana tersebut di atas, kami penuntut umum menolak secara tegas, dengan alasan saudara penasihat hukum tidak membaca surat dakwaan dengan cermat. Di mana dalam dakwaan kedua telah memberikan pengecualian. Yaitu dengan hanya menguraikan terkait postingan terdakwa pada Instagram yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik saja," jelas Jaksa Otong.
• Shin Tae-yong Ungkap Kelemahan Timnas U-19 Indonesia
• Kelanjutan Kontrak Pemain Bali United Pasca Liga 1 Ditunda, Ini Penjelasan Teco
• Polisi Bubarkan Demo Mahasiswa Pakai Helikopter, Kapolri: Tak Ada SOP itu, Ingin Tempeleng Pilot
"Dakwaan alternatif yang dibuat penuntut umum juga memberikan kelonggaran bagi hakim untuk memilih dakwaan mana yang menurut penilaian dan keyakinannya dipandang telah terbukti," imbuhnya.
Selain itu, alasan keberatan terdakwa dikatakan telah melampaui batas ruang lingkup Eksepsi/keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP.
Jaksa Bagus juga menyangkal eksepsi yang menyebut perumusan dakwaan tentang perbuatan berlanjut tidak lengkap.
Dijelaskannya, perbuatan berlanjut yang dimaksudkan dalam dakwaan adalah adanya perbuatan yang saling berkaitan satu sama lain dan sejenis, yang ditujukan pada objek yang sama dalam perkara a quo IDI.
• Penasihat Senior Kampanye Trump Mundur Setelah Ditahan Polisi karena Akan Lukai Dirinya
• Liga 1 Ditunda Sebulan, Pemain Bali United Dias Angga: Jujur Kami Kecewa
• Thomas Muller Raih Trofi ke-27, Jadi Pemain Paling Sukses dalam Sejarah Jerman
"Keberatan tim penasihat hukum dianggap telah memasuki materi perkara yang akan diperiksa pada saat pembuktian. Sehingga alasan keberatan semacam ini tidak perlu dipertimbangkan dan harus ditolak," tegasnya.
Sementara itu, JPU Ni Luh Putu Evy Widhiarini mengatakan, tudingan penasihat hukum dakwaan kabur atau obscuur libel juga tidak tepat.