Jerinx SID Dilaporkan ke Polda Bali
Tim Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Tim Hukum Jerinx
Hari ini sidang mengagendakan tanggapan atau pendapat Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Jerinx bersama tim pen
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Sebab, jaksa membuat surat dakwaan berdasarkan fakta-fakta, termasuk alat bukti yang terungkap di dalam berkas perkara yang disajikan oleh penyidik.
Dikatakannya, dalam penyusunan surat dakwaan, JPU telah berpedoman pada Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP dan Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: SE-004/JA/11/1993.
• Tiga Anggota TNI dan 24 Warga Buleleng Siap Donor Plasma Konvalesen
• Ciptakan Sosok Anti-Marquez jadi Alasan Utama Ducati Rekrut Miller dan Bagnaia
• Jaksa Pinangki Bantah Buat Action Plan Urus Fatwa MA Djoko Tjandra, Kejagung Pastikan Ada Buktinya
"Apakah pengadu dan/atau korban mempunyai kedudukan hukum/legal standing dan apakah surat kuasa sah atau tidak? hal tersebut perlu dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara," urainya.
Jaksa M. Anugerah Agung Faizal kembali menegaskan dalam tanggapan, bahwa materi keberatan lainnya dari penasihat hukum dinilai telah menyentuh materi perkara yang menjadi objek pemeriksaan.
Tim jaksa pun menganggap telah masuk ke dalam materi pokok perkara.
"Sehingga seharusnya keberatan tersebut ditolak atau tidak dapat diterima," cetusnya.
• Kerap Dianggap Tenget, Penyuluh Bahasa Bali Minta Masyarakat Jangan Takut pada Lontar
• Tiga Anggota Polres Bangli Resmi Terima Kenaikan Pangkat
Dari sejumlah sanggahan dan pendapat atas keberatan tim penasihat hukum Jerinx, tim jaksa menyatakan, semua alasan keberatan penasihat hukum tidak berdasar.
Dengan demikian tim jaksa memohon agar majelis hakim PN Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa menyatakan beberapa hal.
Di antaranya, surat dakwaan penuntut umum Nomor Register Perkara: 0637/DENPA/KTB-TPUL/08/2020 tanggal 26 Agustus 2020 telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap serta telah memenuhi syarat-syarat formil dan materiil sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat (2) KUHAP.
"Menyatakan keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara an. Terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx," tutup Jaksa Otong.
Dengan telah dibacakan tanggapan dan pendapat jaksa terhadap nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum Jerinx.
Majelis hakim pun telah mengangendakan sidang berikutnya.
Pada Selasa 6 Oktober 2020, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan sela oleh majelis hakim. (*)